Hukum Mengucapkan Istirja’ Ketika Non-muslim Meninggal

0
122
Istirja' Ketika Non-muslim Meninggal

Istirja’ Ketika Non-muslim Meninggal – Umumnya, umat muslim mengucapkan kalimat istirja’ (inna lillahi wa inna ilaihi raaji’uun) saat tertimpa musibah atau mendapat kabar duka seseorang. Pasalnya, Allah-lah yang memiliki segala sesuatu dan segala sesuatu akan kembali kepada-Nya. Tapi, bagaimana jika yang tertimpa musibah adalah non-muslim, atau ada seorang non-muslim meninggal dunia, apakah boleh seorang muslim mengucapkan inna lillahi wa inna ilaihi raaji’uun?

Perintah Mengucapkan inna lillahi wa inna ilaihi raaji’uun

Allah memberikan cobaan kepada hamba-Nya dengan berbagai macam cobaan seperti kelaparan, kemiskinan, hingga kematian. Namun, umat muslim harus bersabar atas semua cobaan itu. Saat tertimpa atau mengetahui sebuah musibah, seorang muslim hendaknya mengucapkan kalimat istirja, sebagaimana firman Allah:

وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ ,.الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُمْ مُصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ

“Dan berikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang sabar, (yaitu) mereka yang apabila tertimpa musibah mengucapkan inna lillahi wa inna ilaihi raaji’uun.” (1)

Musibah tidak hanya berupa kematian, melainkan bisa dengan sesuatu yang lain, seperti tali sendal yang putus sekalipun. Seseorang mengucapkan kalimat ini bukan hanya saat ia sendiri yang tertimpa musibah, melainkan saat mengetahi atau mendengar kabar bahwa orang lain tertimpa musibah.

Bolehkah Mengucapkan Istirja’ Ketika Non-muslim Meninggal?

Jika mendengar kabar duka dari seorang muslim lain, mengucapkan inna lillahi wa inna ilaihi raaji’uun adalah hal yang biasa. Tapi, bagaimana jika kabar dukanya datang dari seorang non-muslim? Terkait hal ini, kita bisa merujuk pada fatwa dari Imam Abdul Aziz bin Baz bahwa boleh hukumnya mengucapkan inna lillahi wa inna ilaihi raaji’uun saat ada non-muslim meninggal dunia.

Pasalnya, kalimat tersebut bermakna bahwa kita semua adalah milik Allah dan akan kembali kepada-Nya. Begitu juga non-muslim, mereka adalah makhluk Allah yang juga akan kembali kepada Allah. Itulah kenapa tidak ada salahnya untuk mengucapkan istirja saat mendapat musibah atau mendengar kabar duka apapun, termasuk kematian seseorang yang beragama selain Islam.

Hukum Mendoakan Non-muslim yang Meninggal

Memang, mengucapkan istirja saat seorang non-muslim meninggal hukumnya boleh. Namun, syekh bin Baz mengatakan bahwa tidak boleh mendoakannya seperti يٰٓاَيَّتُهَا النَّفْسُ الْمُطْمَىِٕنَّةُۙ ارْجِعِيْٓ اِلٰى رَبِّكِ رَاضِيَةً مَّرْضِيَّةً (Wahai jiwa yang tenang, kembalilah ke Rabb-mu dalam keadaan diridhai). Pasalnya, jiwa orang kafir tidak tenang di alam kubur. Dan perkataan atau doa semacam itu hanya berlaku untuk sesama mukmin saja.

Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman:

مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْ يَّسْتَغْفِرُوْا لِلْمُشْرِكِيْنَ وَلَوْ كَانُوْٓا اُولِيْ قُرْبٰى

“Tidak pantas bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memohonkan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, sekalipun mereka itu kerabat(nya).” (2)


Referensi:

(1) Q.S. Al-Baqarah Ayat 155-156

(2) Q.S. At-Taubah Ayat 113

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY