Dasar Hukum Islam Berkewajiban Untuk Berdakwah

0
2926
Berdakwah

Hukum Islam – Dakwah menjadi kewajiban bagi seluruh umat muslim. Hal ini dilakukan untuk memenuhi tujuan dari islam. Supaya ajaran islam tetap berlanjut. Dasar Hukum Islam Berkewajiban untuk berdakwah ini sifatnya taklifi, berarti sumber dasar hukumnya harus berasal dari Al Quran dan hadist. Dalam melakukan dakwah islam, harus selalu berpedoman pada kedua hal tersebut.

Karena semuanya sudah tertulis dengan jelas. Tapi masalah dakwah ini, sebenarnya banyak menjadi perdebatan di kalangan ulama. Dakwah disini hanya bersifat ainiyah atau wajib untuk semua individu muslim atau hanya kifayah, yang berarti kewajiban tersebut gugur jika sudah ada orang yang melakukannya.

Dasar Hukum Islam Berkewajiban Untuk Berdakwah

Ada banyak sekali dasar hukum yang menjelaskan tentang kewajiban dakwah islam. Entah itu di Al Quran atau hadist. Dalam surat An-Nahl ayat 125 :

ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ ۖ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ ۚ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ ۖ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ

“serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik (pula). sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalanNya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk”. [1]

Dari ayat diatas, dijelaskan bahwa kita dianjurkan untuk menyerukan ke jalan kebaikan dengan cara yang baik. Berarti kita harus mengajarkan suatu hal yang baik kepada sesama. Supaya setiap orang mendapat petunjuk. Inilah yang menjadi dasar utama dakwah islam. Sebuah dakwah harus selalu mengajarkan kebaikan. Menyerukan hal yang baik. supaya tidak ada orang muslim yang tersesat dari jalannya. Saling mengajak yang benar, bukan mengajarkan kebencian atau mengajarkan ajaran yang berbeda dari Al Quran dan hadist.

Lalu di surat ali imron ayat 104 :

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

“Dan Hendaklah ada diantara kalian segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar, merekalah orang-orang yang beruntung”. [2]

Jelaslah disini bahwa kita harus menyuruh yang ma’ruf dan harus mencegah perbuatan yang mungkar. Dengan adanya dakwah islam, umat muslim jadi tahu mana yang dilarang dan mana yang dianjurkan oleh Allah SWT. Sehingga semua orang akan membawa kepada kebajikan dan keberuntungan. Ketika kita melihat kemungkaran, harus langsung mencegahnya. Bisa mencegahnya lewat tangannya langsung, jika tidak mampu lewat lisan dan jika tak mampu bisa lewat do’a atau hatinya. Itulah yang menjadi selemah-lemahnya iman.

Dari dua ayat diatas, kita bisa menyimpulkan bahwa berdakwah wajib untuk semua individu. Tidak terkecuali, walaupun belum memiliki ilmu yang mumpuni. Untuk ulama yang menyakini bahwa berdakwah bersifat khifayah juga memiliki dasar sendiri. Semua tidak ada yang salah. Kifayah disini, berarti jika sudah ada satu orang yang melakukannya, berarti kewajiban buat yang lainnya gugur. Misalnya di sebuah desa, ada orang yang suka bermain judi dan mabuk-mabukan. Lalu ada ulama yang sudah menasehatinya. Berarti yang lain tidak wajib untuk menasehatinya juga.

Dalam melakukan dakwah islam, akan lebih baik dilakukan oleh semua orang. Walaupun belum dalam lingkup yang luas. Misalnya kita memposting sebuah kata motivasi yang menganjurkan kebaikan, di sosial media. Seperti instagram, twitter, facebook dan lainnya. Jika ada orang yang membacanya dan menerima apa yang kita sampaikan. Ini sudah termasuk dakwah.

Jadi perbedaan dua pendapat dari ulama tersebut, semuanya tidak ada salah. Semua orang memiliki kewajiban untuk berdakwah atau menyampaikan suatu hal yang baik.walaupun hanya satu ayat. Mulai saat ini, cobalah untuk mengajarkan suatu hal yang baik dan mencegah keburukan. Sehingga kita bisa saling mengingatkan satu sama lain di dakwah islam yang baik. demikian artikel kali ini, semoga bisa memberikan informasi yang bermanfaat buat anda.


Catatan Kaki:

[1] Q.S. An-Nahl (16) ayat 125

[2] Q.S. Ali imron (3) ayat 104

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY