Habib Rizieq Dikabarkan Tewas Tertabrak Unta, Benarkah? Ini Hukum Menyebarkan Hoax atau Berita Bohong Menurut Islam

0
588

Habib Rizieq – Tengah beredar isu mengenai Habib Rizieq Shihab meninggal dunia akibat mabuk dan tertabrak seekor unta di Arab Saudi. Mulanya berita ini beredar dari unggahan salah seorang pengguna media sosial Facebook.

Sontak saja banyak masyarakat yang bertanya-tanya terkait kebenaran dari isu Habib Rizieq meninggal dunia ini. Setelah dilakukan penelurusan terkait berita ini, tim Turn Back Hoax Mafindo menemukan fakta bahwa berita tersebut adalah kebohongan semata.

Menyikapi berita palsu tentang Habib Rizieq yang menyesatkan ini, Sekretaris Umum FPI Munarwan memberikan keterangan terkait tim khusus yang dibentuk untuk memburu pelaku dari penyebaran berita palsu ini.

Ia juga mengatakan bahwa kabar tersebut merupakan bentuk penghinaan terhadap Habib Rizieq yang merupakan anggota dari FPI. Maka sudah sewajarnya apabila pihak FPI menindak lanjuti hal ini sampai menemukan pelaku yang sebenarnya.

Sobat Cahaya Islam, salah satu yang menyebabkan terjadinya perpecahan di antara umat adalah berita bohong yang disebarkan dengan sengaja, atau yang lebih akrab disebut dengan hoax. Berita hoax merupakan bentuk kebohongan yang sengaja disebar luaskan seolah-olah berita tersebut nyata adanya. Lalu, bagaimanakah hukum pelaku penyebar hoax ini?

Kabar Habib Rizieq Meninggal Dunia Hoax, Bagaimana Hukum Hoax Dalam Islam?

Hoax merupakan berita palsu yang bertujuan untuk menyesatkan umat. Bahkan dalam Islam terdapat istilah khabar qila wa qala, dan dalam ilmu hadits ada pula istilah hadits mawdlu yang keduanya sama-sama palsu atau bohong.

Dalam Islam, khabar atau berita dapat berisi dua kemungkinan, yang pertama adalah benar (shidq) dan yang kedua adalah palsu (kidzb). Sedangkan istilah qila wa qala ini berarti “katanya” yang menjadi ciri bahwa berita tersebut merupakan kebohongan dan sumbernya tidak jelas sama sekali.

Menyebarkan berita hoax sama saja dengan menebarkan kebohongan. Perbuatan maupun perkataan bohong sudah jelas dilarang oleh Allah SWT. Sama halnya dengan kebohongan, hoax dapat memicu timbulya kebencian diantara umat, timbulnya fitnah dan berujung dengan slaing lempar caci maki.

Bahkan Allah memerintahkan kepada kaum muslimin memeriksa terlebih dahulu kebenaran dari kabar berita yang ia dapatkan. Hal ini bertujuan agar tidak ada permasalahan yang muncul akibat kelalaian tersebut.

“Hai orang-orang yang beriman!  Jika datang kepadamu orang fasik membawa berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatan itu.” (QS. Al- Hujurat: 6)

Dalam kajian hukum Islam, perbuatan menyebarkan hoax ini merupakan wasilah (perantara) kepada perbuatan dosa. Hukum dari wasilah ini sama dengan hukum yang berlaku dari maqasid (tujuan) dari perbuatan tersebut.

Misalkan seseorang menyebarkan kebohongan dengan tujuan memulai fitnah. Maka hukum yang berlaku baginya adalah haram, mengikuti hukum dari perbuatan fitnah itu sendiri. Maka jelaslah sudah bahwa seseorang yang menyebarkan berita hoax ini hukumnya adalah haram, karena memicu banyak dampak negatif yang diharamkan oleh Allah SWT.

Sobat Cahaya Islam, agar kita selalu terlindung dari bahaya hoax yang beredar di media sosial, kita harus berhati-hati dengan melakukan pencarian terkait sumber berita tersebut. Biasanya hoax ditulis dengan kalimat yang sama dari berbagai situs, karena memang konsepnya hanyalah copy paste. Pokok beritanya tidak jelas dan isinya mengada-ada.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY