Kecelakaan Beruntun Boyolali Karena Sopir Mengantuk, Bagaimana Hukumnya?

0
267
kecelakaan beruntun Boyolali

Kecelakaan Beruntun Boyolali – Belakangan ini, di berbagai daerah di Indonesia sering terjadi kecelakaan yang menewaskan banyak orang. Terbaru, ada peristiwa menyedihkan yang berupa kecelakaan beruntun Boyolali.

Kecelakaan beruntun yang terjadi di kawasan Boyolali menimbulkan duka bagi keluarga dan korban. Bahkan peristiwa kecelakaan beruntun tersebut menjadi perhatian banyak orang.

Kronologi Terjadinya Kecelakaan Beruntun Boyolali

Peristiwa kecelakaan beruntun Boyolali yang terjadi pada hari Jumat 14 April 2023 lalu itu melibatkan 8 kendaraan. Adapun kendaraan tersebut antara lain satu truk boks, 6 unit trailer, dan 1 Isuzu Elf.

Sebagai akibat dari kecelakaan itu, 6 orang tewas di lokasi kejadian berlangsung. Sementara itu, 2 orang lainnya meninggal dunia ketika menjalani perawatan di rumah sakit.

Menurut laporan yang beredar, kuat dugaan sopir truk mengantuk menjadi pemicu kecelakaan terjadi. Karena itulah saat tiba di lokasi kejadian, truk menabrak mobil elf yang tepat berada di depannya.

Sesudah itu, truk juga menabrak mobil lainnya yang tengah terparkir. Proses evakuasi para korban kecelakaan berlangsung cukup dramatis. Pasalnya ada satu orang korban meninggal dalam kondisi badan terjepit di dalam kendaraan truk boks.

Tak hanya korban tewas, ada juga 3 korban dengan luka berat. Sementara itu, 10 korban lainnya mengalami luka ringan.

Kecelakaan Lalu Lintas dalam Islam

Sobat Cahaya Islam, peristiwa yang terjadi seperti kecelakaan beruntun Boyolali merupakan kejadian atas izin Allah SWT. Semua kejadian yang ada di muka bumi ini memang rahasia Allah SWT.

Maut, rezeki, dan jodoh pun semua berada dalam ketentuan Allah SWT. Manusia hanya bisa menjalaninya dan memasrahkan diri kepada Allah SWT sambil terus meningkatkan ketakwaannya.

Kecelakaan yang terjadi di Boyolali merupakan kejadian miris karena kelalaian sopir truk yang mengantuk. Karena itulah, seharusnya tetap ada hukuman yang sang supir truk terima karena membuat orang lain tewas.

Hukuman Bagi Pengemudi Truk yang Lalai dalam Islam

Sobat Cahaya Islam, pengemudi truk yang lalai dan menyebabkan kecelakaan beruntun di Boyolali termasuk ke dalam orang yang sudah melakukan pembunuhan tidak disengaja. Pasalnya sudah terjadi kematian pada beberapa korban tanpa ada maksud atau niatan membunuh dari sang pengemudi.

Pembunuhan dalam kategori ini mempunyai beberapa konsekuensi antara lain:

1.       Tak Ada Qishash

kecelakaan beruntun Boyolali

Allah SWT berfirman dalam QS An Nisa 4:92 yang berbunyi:

 وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَأً ۚ وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ إِلَّا أَنْ يَصَّدَّقُوا

“Dan barangsiapa membunuh seorang Mukmin dengan tidak sengaja, (hendaklah) ia memerdekakan seorang budak yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya, kecuali jika mereka bersedekah (tidak mengambilnya).” [an-Nisâ/4:92].

Dalam ayat tersebut, Allah SWT tak menyebutkan qishash di antara kewajiban yang harus pelaku pembunuhan lakukan. Pembunuh yang menyebabkan qishash yaitu pembunuhan jika sengaja.

2.       Kewajiban untuk Membayar Diyat

kecelakaan beruntun Boyolali

Dalam HR An Nasa’i Nomor 4871, nabi Muhammad SAW menuliskan:

فِي النَّفْسِ مِئَةٌ مِنَ الإِبِلِ

“Diyat nyawa adalah seratus ekor unta.”

Di dalam As Siraj Al Wahhaj halaman 737, pembayaran diyat dapat ditanggung oleh ahli waris sang penabrak.

3.       Kewajiban untuk Membayar Kaffarah

Selain itu, penabrak juga perlu membayar kaffarah sesuai jumlah korban meninggal, menurut pendapat beberapa ulama. Sementara itu, menurut ulama lainnya maka penabrak hanya perlu membayar satu kaffarah saja.

Namun jika tidak sanggup, ada keringan dari Allah SWT dalam QS An Nisa 4:92 yang berbunyi:

 فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ

“Maka barangsiapa yang tidak memperolehnya, (hendaklah ia) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allâh.” [an-Nisâ/4:92]

Itulah informasi tentang hukum bagi pengemudi truk yang menyebabkan kecelakaan beruntun Boyolali terjadi. Semoga saja arwah para korban diterima di sisi Allah SWT.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY