Cara Menebus Janji yang Tidak Ditepati, Jangan Sampai Ingkar Janji

0
987
cara menebus janji yang tidak ditepati

Cara menebus janji yang tidak ditepati – Banyak manusia yang memberikan janjinya dalam bentuk apapun kepada orang lain. Tidak jarang  ada orang yang berjanji kepada Allah SWT dengan maksud tertentu. Jika Sobat salah satunya, maka perlu tahu bagaimana cara menebus janji yang tidak ditepati.

Bukan tanpa alasan, memang janji adalah hutang sehingga harus ditepati. Kendati demikian, tak jarang ada orang yang kesulitan untuk menepati janjinya. Untuk itu, penting bagi Sobat memahami bagaimana menebus janji yang tak bisa ditepati tersebut.

Bagaimana Cara Menebus Janji yang Tidak Ditepati?

Sobat Cahaya Islam, janji adalah akad yang berarti ikatan sehingga harus Sobat tepati. Oleh sebab itu, janji bersifat mengikat antara dua belah pihak. Adapun dua belah pihak yang dimaksud adalah orang yang berjanji dan penerima janji.

cara menebus janji yang tidak ditepati

Hukum berjanji adalah mubah, sedangkan menepati janji hukumnya wajib. Oleh sebab itu, melanggar janji berarti sebuah keharaman. Dalam Al Qur’an, Allah SWT berfirman,

وَأَوۡفُواْ بِٱلۡعَهۡدِۖ إِنَّ ٱلۡعَهۡدَ كَانَ مَسۡ‍ُٔولٗا 

“… Dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya.” (Q.S. Al-Isra’, 17: 34).

 Lalu bagaimana jika seseorang tak bisa menepati janjinya itu? Ternyata ada cara menebus janji yang tidak ditepati, yaitu dengan melakukan kafarat. Sebagian ulama menyebut kafarat yang dilakukan sama seperti melanggar sumpah, seperti yang tertuang dalam,

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِاللَّغْوِ فِيْٓ اَيْمَانِكُمْ وَلٰكِنْ يُّؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُّمُ الْاَيْمَانَۚ فَكَفَّارَتُهٗٓ اِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسٰكِيْنَ مِنْ اَوْسَطِ مَا تُطْعِمُوْنَ اَهْلِيْكُمْ اَوْ كِسْوَتُهُمْ اَوْ تَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ ۗفَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ ۗذٰلِكَ كَفَّارَةُ اَيْمَانِكُمْ اِذَا حَلَفْتُمْ ۗوَاحْفَظُوْٓا اَيْمَانَكُمْ ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اٰيٰتِهٖ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (QS. Al-Ma’idah Ayat 89)

Namun kafarat itu berlaku apabila Sobat sudah tidak mampu lagi menunaikan janji yang terucap sebelumnya. Menurut islam, janji boleh tidak ditepati apabila berada dalam kondisi:

1.  Janji Melanggar Syariat Islam

Janji boleh Sobat langgar jika termasuk dalam syariat islam, misalnya janji membolos, bekerja sama saat melakukan perbuatan tercela, dan lainnya. Jika seperti itu, Sobat tak perlu menebus janji yang sudah terucap sebelumnya.

2.  Kondisi Tubuh Tidak Mampu

Selain itu, Sobat juga boleh tidak menunaikan janji apabila kondisi tubuh sudah tak mampu melakukannya lagi. Misalnya saja, Sobat tengah pingsan, sakit, atau kondisi lain yang tidak mungkin menunaikan janji. Untuk itu, Sobat bisa menebusnya dengan melakukan kafarat atau memohon ampun kepada Allah SWT.

cara menebus janji yang tidak ditepati

Akibat Tidak Menepati Janji

Sobat Cahaya Islam, apabila tidak dalam kondisi tersebut, maka sebaiknya Sobat tak melanggar alias menepati janji. Sebab banyak sekali akibat tidak menepati janji, di antaranya:

1.  Perbuatan Mengkhianati Allah SWT

Sobat, orang yang selalu mengingkari janji sama seperti sudah mengkhianati Allah SWT. Sebab ingkar janji bisa mengundang rasa sakit hati orang yang sudah dijanjikan tersebut. Tak hanya itu, perbuatan ingkar janji juga merugikan diri sendiri.

Untuk terhindar dari ingkar janji, sebaiknya Sobat tak mudah mengumbar janji. Dalam Al Quran, Allah SWT berfirman,

وَأَوْفُوا۟ بِعَهْدِ ٱللَّهِ إِذَا عَٰهَدتُّمْ وَلَا تَنقُضُوا۟ ٱلْأَيْمَٰنَ بَعْدَ تَوْكِيدِهَا وَقَدْ جَعَلْتُمُ ٱللَّهَ عَلَيْكُمْ كَفِيلًا ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ

Artinya: “Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpahmu itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” (Q.S An Nahl ayat 91)

2. Termasuk Teman Setan

Banyak kerugian yang Sobat dapatkan jika sengaja melakukan ingkar janji. Bahkan perbuatan tersebut masuk ke dalam kategori teman setan. Sebab ingkar janji sebenarnya merupakan perbuatan setan dalam mengelabui manusia.

Setan akan merasa kesenangan ketika manusia berhasil termakan janji-janji kosongnya. Ini sebagaimana yang tertuang dalam Al Quran,

يَعِدُهُمْ وَيُمَنِّيهِمْ ۖ وَمَا يَعِدُهُمُ ٱلشَّيْطَٰنُ إِلَّا غُرُورًا

Artinya: “Syaitan itu memberikan janji-janji kepada mereka dan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka, padahal syaitan itu tidak menjanjikan kepada mereka selain dari tipuan belaka.” (Q.S An Nisa ayat 120)

Sobat Cahaya Islam, begitu tercelanya perbuatan mengingkari janji. Daripada menerapkan cara menebus janji yang tidak ditepati, ada baiknya Sobat berusaha untuk menepati janji.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY