Tina Toon Menikah, Apakah Umat Islam Boleh Menghadirinya?

0
1417
Tina Toon menikah

Tina Toon Menikah – Informasi mengejutkan datang dari mantan penyanyi cilik Indonesia yakni Tina Toon. Bagaimana tidak, beredar kabar bahwa Tina Toon menikah dengan tunangannya.

Kabar tersebut berasal dari pengakuan Tina Toon sendiri lewat sosial medianya. Dalam pengakuannya tersebut, ia mengatakan sudah menikah sejak bulan Juni lalu.

Tina Toon Menikah dengan Sang Tunangan, Daniel

Sebelum heboh pemberitaan Tina Toon menikah, pelantun Bolo Bolo tersebut memposting beberapa foto acara pertunangan dirinya. Kemudian ia mengungkap bahwa pernikahannya dihadiri oleh kalangan keluarga inti dari kedua belah pihak saja.

Tina Toon membagikan kabar bahagia tersebut sekaligus meminta maaf lantaran baru mengumumkan momen bahagianya. Tina Toon rupanya masih merahasiakan identitas sang suami.

Menurut kabar yang beredar, Daniel suaminya bukan dari kalangan artis atau politisi. Suami Tina Toon ternyata berprofesi sebagai pengusaha.

Lebih lanjut, Tina Toon mengungkap bahwa pernikahannya bersama Daniel seharusnya diselenggarakan pada tahun lalu. Tetapi, rencananya berubah lantaran pandemi Covid-19 masih menyerang Indonesia.

Bukan itu saja, kondisi kesehatan nenek Tina Toon kala itu semakin memburuk. Hal itu yang membuatnya merasa dilemma dalam menentukan acara pernikahannya.

Pernikahan Tina Toon terkesan diam-diam, namun semua itu karena alasan tertentu. Tetapi, rupanya sang oma meninggal dunia di bulan Desember 2022.

Menghadiri Pernikahan Orang Non Muslim

Sobat Cahaya Islam, kabar Tina Toon menikah merupakan informasi yang membahagiakan. Namun tidak sedikit orang yang bertanya tentang menghadiri pernikahan orang non muslim seperti dirinya.

Mengingat, Allah SWT menciptakan manusia sebagai makhluk sosial yang aktif berkomunikasi serta berinteraksi dengan berbagai lapisan masyarakat. Terlebih di Indonesia, banyak sekali agama, ras, suku, dan budaya dengan perayaan pernikahannya tersendiri.

Karena itu, tidak jarang ada orang non muslim yang mengundang kaum muslimin untuk datang di hari bahagianya seperti pernikahan. Lantas bolehkah seorang muslim menghadiri pernikahan orang non muslim?

Pandangan Islam Tentang Menghadiri Pernikahan Non Muslim

Sobat Cahaya Islam, simak poin-poin di bawah ini untuk menjawab pertanyaan tentang umat islam datang ke pernikahan non muslim.

1.       Tidak Ada Anjuran Menghadiri Pernikahan Non muslim

Dalam agama islam, tak ada anjuran untuk menghadiri pernikahan mereka yang beragama non muslim. Pasalnya islam mewajibkan untuk menghadiri undangan dari orang yang sama-sama beragama islam.

Hal ini tertuang dalam:

وَإِنَّمَا تَجِبُ الْإِجَابَةُ أَوْ تُسَنُّ  بِشُرُوطٍ مِنْهَا إسْلَامُ دَاعٍ وَمَدْعُوٍّ  فَيَنْتَفِي طَلَبُ الْإِجَابَةِ مَعَ الْكَافِرِ لِانْتِفَاءِ الْمَوَدَّةِ مَعَهُ نَعَمْ تُسَنُّ لِمُسْلِمٍ دَعَاهُ ذِمِّيٌّ لَكِنَّ سَنَّهَا لَهُ دُونَ سَنِّهَا لَهُ فِي دَعْوَةِ مُسْلِمٍ

Artinya: “Kewajiban atau kesunahan menghadiri undangan itu ditentukan beberapa syarat. Di antaranya adalah pihak pengundang dan yang diundang sama-sama beragama Islam. Maka dari itu, tidak ada anjuran untuk menghadiri undangan non-muslim karena memang tidak ada ikatan kasih sayang dengan mereka. Iya, disunahkan bagi seorang muslim untuk menghadiri undangan non-muslim zimmi meskipun kesunahan tersebut tidak seperti ketika diundang oleh orang muslim.” (Kitab Hasyiyatul Jamal 4, 272-273)

Tina Toon menikah

2.       Boleh Menghadiri Pernikahan Non Muslim Selama Tidak Mengikuti Perayaannya

Sobat boleh-boleh saja menghadiri resepsi pernikahan non muslim. Namun hendaknya Sobat tidak mengikuti perayaan berbentuk apapun dalam acara tersebut.

Sebaiknya Sobat menghadiri pernikahan sebatas penghormatan kepada orang yang sudah mengundang. Ini sejalan dengan:

 Abu Daud mengatakan, “Imam Ahmad ditanya: “Apakah undangan orang kafir dihadiri?” Beliau menjawab: “Ya.” Zhahir perkataan Imam Ahmad ini menunjukkan bahwa beliau membolehkan dan tidak memakruhkannya. Bahkan kata Syaikhul Islam, perkataan Imam Ahmad ini bisa dipahami bahwa mendatangi undangan orang kafir hukumnya wajib. Karena sikap Imam Ahmad yang meng-iya-kan pertanyaan mungkin untuk dimaknai: “Ya, sebagaimana undangan orang muslim, yang statusnya wajib dipenuhi.” Sementara Az Zarkasyi berpendapat terlarangnya menghadiri walimah orang kafir. Beliau berdalil dengan terlarangnya memberikan salam dan mengunjungi orang kafir. (Al Inshaf, 13:146).

3.       Menghadiri Undangan Pernikahan Sambil Mewaspadai Makanan yang Tersaji

Jika Sobat menghadiri undangan pernikahan orang non muslim, patutnya memperhatikan semua makanan yang tersaji. Sebab dikhawatirkan ada makanan tertentu yang non halal dan bisa Sobat makan tanpa sengaja.

Tina Toon menikah

Selain itu, jangan mengkonsumsi hidangan di pernikahan non muslim jika hasil sembelihan selain ahli kitab. Allah SWT berfirman:

 وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ

“Dan makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka.” [Al-Maidah/5 : 5]

Sobat Cahaya Islam, hendaknya perhatikan hal-hal tersebut ketika menghadiri pernikahan non muslim. Mari Sobat sekalian doakan, agar berita Tina Toon menikah membawa kebahagiaan bagi semua orang.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY