Bolehkah Mencorat Coret Al Qur’an?

0
5932
Perbuatan Dzalim

Assalamu’alaikum Sahabat Cahaya Islam yang dirahmati Allah dimanapun berada. Al Qur’an berisi akan firman-firman Allah yang harus kita muliakan. Ada banyak hal yang harus dilakukan untuk memuliakan al Qur’an, seperti meletakkan ditempat yang baik, tidak boleh disejajarkan dengan pantat, dilarang menginjak, menduduki dan beberapa cara memuliakan lainnya. Beberapa waktu lalu ada seorang teman bertanya bolehkah mencorat coret Al Qur’an? dan bagaimana konsultasi syariah Islam akan hukum orang yang melakukannya. Apakah tidak mencorat coret ini termasuk dalam bagian memuliakan mushaf al Qur’an? Yuk kita kupas bersama ulasan lebih lengkapnya.

Bolehkah Mencorat Coret Al Qur’an?

Bentuk coretan memang ada bermacam-macam. Pertama coretan yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan al Qur’an. Misalnya saja orang yang menulis dipinggir al Qur’an catatan utang, pelajaran umum, nomor telephone, gambar-gambar atau tulisan lain yang tidak ada hubungannya dengan al Qur’an. Tulisan semacam ini dalam konsultasi syariah Islam tentu dilarang oleh para ulama, sebab bertentangan dengan memuliakan al Qur’an. Nah, tadi sempat kita singgung sedikit akan memuliakan al Qur’an dan tidak mencorat coret al Qur’an ini termasuk bagian dari cara memuliakan al Qur’an.

Hukum mencoret coret al Qur’an dalam fatwa Syabakah Islamiyah menyatakan bahwa bagian dari mengagungkan syiar Allah adalah menjauhkan mushaf dari setiap tulisan selain kalam Allah. Terutama kalimat asing yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan al Qur’an. Saatnya mengetahui konsultasi syariah Islam yang kedua, coretan yang dibuat tersebut ada hubungannya dengan al Qur’an. Seperti tafsir ayat atau makna sebuah ayat dalam Al Qur’an. Memberikan coretan untuk tanda tajwid, bacaan gharib, lingkaran ayat dan beragam tulisan lain yang mempunyai hubungan dalam pembacaan al Qur’an.

Coretan ini memang tidak ada hubungannya dengan kalamullah, akan tetapi coretan ini dibubuhkan untuk mempermudah seseorang membaca dengan benar, serta mempelajarinya. Ada dua pendapat konsultasi syariah Islam yang bertentangan mengenai coretan kedua tersebut. Menurut keterangan dari ibnu Mas’ud ra. Beliau berkata ‘bersihkan al Qur’an dan jangan dicampur dengan tulisan lain yang bukan bagian darinya’. Pendapat ulama pertama ini berarti kita dilarang memberikan coretan dalam bentuk apapun didalam al Qur’an.

حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ حَدَّثَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ وَأَخْبَرَنِي أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ قَالَ فَأَمَرَ عُثْمَانُ زَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ وَسَعِيدَ بْنَ الْعَاصِ وَعَبْدَ اللَّهِ بْنَ الزُّبَيْرِ وَعَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ الْحَارِثِ بْنِ هِشَامٍ أَنْ يَنْسَخُوهَا فِي الْمَصَاحِفِ وَقَالَ لَهُمْ إِذَا اخْتَلَفْتُمْ أَنْتُمْ وَزَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ فِي عَرَبِيَّةٍ مِنْ عَرَبِيَّةِ الْقُرْآنِ فَاكْتُبُوهَا بِلِسَانِ قُرَيْشٍ فَإِنَّ الْقُرْآنَ أُنْزِلَ بِلِسَانِهِمْ فَفَعَلُوا

Dalam hadist bukhori dijelaskan, ‘Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman] Telah menceritakan kepada kami [Syu’aib] dari [Az Zuhri] Dan Telah mengabarkan kepadaku [Anas bin Malik] ia berkata; Utsman memerintahkan kepada Zaid bin Tsabit, Sa’id bin Al ‘Ash, Abdullah bin Zubair dan Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam untuk menyalin Al Qur`an ke dalam Mushaf (pembukuan Alquran). Dan Utsman berkata pada mereka, “Jika kalian berselisih dengan Zaid dalam masalah bahasa Arab Al Qur`an, maka tulislah berdasarkan lisannya bangsa Quraisy, sebab Al Qur`an dengan bahasa mereka.” Maka mereka pun melakukannya. [1]  

Kesimpulan

Dari penjelasan diatas tadi dapat disimpulkan bahwa membuat tulisan atau coretan di al Qur’an yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan Al Qur’an jelas dilarang. Sedangkan cara memuliakan al Qur’an dengan memberi tulisan yang masih ada hubungannya dengan cara membaca ataupun tafsir serta terjemahannya masih memiliki perbedaan pendapat antar para ulama. Ada yang memperbolehkan serta ada yang sama sekali tidak memperbolehkan. Semua kembali pada pribadi dan keyakinan masing-masing dari kita, bila merasa tidak mantap akan konsultasi Syariah Islam dalam mencorat coretnya, dapat mengunakan al Qur’an yang telah dilengkapi tanda tajwidnya. Dengan begitu, kita sudah tidak perlu membuat catatan atau coretan sendiri didalam Al Qur’an.

[1] HR. BUKHORI 4601 (shahih)

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY