Berkumur Saat Puasa, Bagaimana Hukumnya?

0
1356
berkumur saat puasa

Berkumur saat puasa – Sebagian kaum muslimin masih mengalami kebingungan terkait hukum berkumur saat berpuasa bukan? Tentu hal ini akan menjadikan puasa tidak bisa dilakukan seara maksimal karena massih ada keraguan. Belum lagi, berkumur juga termasuk dalam satu gerakan wudhu.

Sobat Cahaya Islam, berkumur saat puasa jika tidak dilakukan dengan hati – hati akan menyebabkan puasa menjadi batal bila sengaja menelan airnya. Fakta seperti ini kadang masih terjadi di masyarakat. Sebab sayang akan pusa tersebut, biasanya akan dilanjutkan saja puasanya tanp menyadari bahwa ir tersebut telah tertelan.

Bagaimana Sikap Kaum Muslimin Menyikapi Aktivitas Berkumur Saat Puasa?

Tentu, sebagai seorang muslim bila belum mengetahui hukum berkumur saat puasa perlu untuk mengkajinya lebih mendalam lagi. Pasalnya, hal ini berkaitan dengan sah / tidaknya berkumur dalam puasa. Jikalau puasanya menjadi batal, lantas puasa tersebut harus digantikan di hari setelah Ramadhan berakhir. Bukan ini sebenarnya yang menjadi masalah.

Jaminan akan kehidupan selanjutnya lah yang menjadikan kaum muslimin harus berhati – hati menjaga aktivitasnya. Jika belum mengetahui, maka diharuskan belajar. Di tengah kehidupan teknologi yang serba canggih sekarang, manusia tak perlu berjalan puluhan kilometer seperti yang dilakukan oleh para Imam terdahulu.

Kebolehannya dalam Hadits Rasulullah SAW

berkumur saat puasa

Allah SWT sangat mencintai hambaNya yang selalu belajar pengetahuan Islam. Hal ini akan menjadikan dirinya menjadi semkai percaya diri karena memiliki keilmuan untuk menghukumi fakta tersebut dibandingkan sekedar tahu saja tanpa landasan yang jelas.

Sobat Cahaya Islam, berbicara tentang berkumur tentu juga tidak akan terlepas dari hukum sikat gigi yang pernah disinggung sebelumnya. Selain itu, aktivitas ini adalah aktivitas yang bertujuan untuk kebersihan mulut karena makanan dan minuman yang dikonsumsi. Sehingga aktivitas ini perlu untuk segera diketahui hukumnya.

Secara sederhana , aktivitas ini  diperbolehkan asalkan air yang yang digunakan tak sampai ditlan. Pasalnya, jika terjadi secara sengaja atau tidak, maka puasa akan tetap dianggap batal. Hal ini tidak dimaafkan seperti diberikannya keringanan pada saat seseorang muntah secara tidak sengaja.

Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan Rasulullah SAW dalam haditsnya yakni :

أَمَّا الْمَضْمَضَةُ وَالِاسْتِنْشَاقُ فَمَشْرُوعَانِ لِلصَّائِمِ بِاتِّفَاقِ الْعُلَمَاءِ . وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالصَّحَابَةُ يَتَمَضْمَضُونَ وَيَسْتَنْشِقُونَ مَعَ الصَّوْمِ . لَكِنْ قَالَ لِلَقِيطِ بْنِ صَبِرَةَ : ” { وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا } فَنَهَاهُ عَنْ الْمُبَالَغَةِ ؛ لَا عَنْ الِاسْتِنْشَاقِ

“Adapun berkumur-kumur dan beristinsyaq (menghirup air dalam hidung) disyari’atkan (dibolehkan) bagi orang yang berpuasa dan hal ini disepakati oleh para ulama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat juga berkumur-kumur dan beristinsyaq ketika berpuasa. Akan tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan pada Laqith bin Shabirah, “Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (menghirup air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa.”[1] Yang dilarang saat puasa di sini adalah dari berlebih-lebihan ketika istinsyaq.” (Majmu’ah Al Fatawa, 25: 266)

Berdasarkan landasan hadits diatas, telah disampaikan bahwa aktivitas tersebut tidak menjadi penyebab batalnya puasa boleh untuk dilakukan. Hanya saja, hal tersebut harus diberi perhatian khusus oleh orang tua yang masih mengasuh anak – anak kecil.

 Sebab, anak kecil yang sedang dalam masa pembelajaran puasa terkadang rentan melakukan kecurangan misal dengan cara kumur – kumur di kamar mandi. Hal yang lucu memang. Namun jika dibiarkan berlarut – larut tanpa penjelasan, akan dikhawatirkan sang anak tak memahami hukumnya.

Nah, Sobat Cahaya Islam itu tadi beberapa ulasan mengenai kebolehan berkumur saat puasa sedang berpuasa. Secara sederhana, aktivitas itu dibolehkan asalkan dari awal tidak berniat untuk membatalkan puasa. Kalaupun hal tersebut menjadikan air tertelan secara tidak sengaja, maka tetap puasa dianggap batal dan hal tersebut telah disepakati oleh para ulama’.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY