Apakah Kura-Kura Halal Dikonsumsi? Ternyata Ini Jawabannya

0
1766
apakah kura-kura halal

Apakah kura-kura halal – Di dunia ini banyak orang mengkonsumsi daging hewan laut karena rasanya lezat. Hewan laut yang umum dikonsumsi adalah ikan, udang, cumi-cumi, dan masih banyak lagi. Namun apakah kura-kura halal untuk konsumsi?

Mengingat kura-kura termasuk salah satu hewan yang hidup di laut. Kendati demikian, tidak jarang ditemukan kura-kura yang hidup di dua alam yaitu darat dan laut. Untuk informasi selengkapnya, Sobat Cahaya Islam bisa simak pembahasannya di bawah ini.

Apakah Kura-Kura Halal untuk Konsumsi?

Sobat Cahaya Islam, kura-kura termasuk hewan yang khas dan mudah Sobat kenali dengan adanya batok keras di punggungnya. Sementara itu, bagian kakinya tampak seperti jari-jari kaki yang mirip kadal. Hewan satu ini memang bisa hidup di berbagai tempat seperti hutan, padang rumput, rawa, sungai, dan laut.

Sebagian jenis kura-kura ada yang sepenuhnya bersifat akuatik atau mampu hidup di air, baik di laut atau air tawar. Selain itu, kura-kura ada yang termasuk pemakan tumbuhan, pemakan daging, atau pemakan segalanya. Berbicara tentang apakah kura-kura halal untuk konsumsi, ternyata ada dua pendapat yang berbeda.

1. Pendapat yang Mengharamkan Kura-Kura

Sebagian ulama ada yang mengharamkan kura-kura. Pendapat ini berangkat dari pemahaman bahwa hewan yang hidup di dua alam yaitu darat dan air haram dimakan. Pada umumnya, orang menyebut hewan tersebut dengan istilah amfibi.

apakah kura-kura halal

Dalam istilah fiqih, hewan amfibi disebut barma’i yang merupakan akronim dari hewan barr atau darat, dan ma’ yakni air. Haramnya hewan amfibi ini bisa Sobat dapatkan di berbagai kitab fiqih, terutama dari mazhab As Syafi’i.

Salah satunya ada Kitab Nihayatul Muhtaj karya Imam Ar Ramli. Di dalam kitab tersebut, disebutkan secara tegas bahwa haram hewan yang hidup di dua alam.

Tetapi, kesimpulan hewan yang hidup di dua alam haram untuk konsumsi sebenarnya juga masih menjadi ajang perbedaan dalam pendapat. Hal itu karena dalil-dalil yang para ulama gunakan dianggap belum cukup kuat.

2. Pendapat yang Menghalalkan Kura-Kura

Berbicara tentang apakah kura-kura halal, ternyata ada pendapat yang menyebut bahwa kura-kura termasuk halal. Hal itu karena, hukum asal segala sesuatu merupakan haram hingga ada dalil yang menyatakan keharamannya. Ini berlaku pada kura-kura yang mana tidak ada dalil tentang haramnya hewan tersebut.

apakah kura-kura halal

Sebagian ulama pun menyatakan bahwa hewan kura-kura boleh umat islam makan walaupun tidak disembelih. Hukum tersebut berdasarkan keumuman firman Allah SWT:

 أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ

“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan dari laut.” (QS. Al Maidah: 96).

Hal senada juga tertuang dalam sabda Nabi Muhammad SAW terkait air laut yang berbunyi:

هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ

“Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” (HR. At Tirmidzi no. 69, An Nasai no. 332, Abu Daud no. 83, Ibnu Majah no. 386, Ahmad 2/361, Malik 43, Ad Darimi 729)

Kendati demikian untuk kehati-hatian, kura-kura tetap disembelih supaya keluar dari perselisihan ulama.

Sobat Cahaya Islam, demikian jawaban atas pertanyaan apakah kura-kura halal sebagai makanan umat islam. Untuk menghindari hal yang tidak Sobat inginkan, sebaiknya Sobat mengkonsumsi makanan yang sudah jelas kehalalannya, seperti ikan. Apalagi kura-kura termasuk hewan yang dilindungi pemerintah dan sebaiknya Sobat sekalian jaga keberadaannya agar tidak mengalami kepunahan. 

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY