Viral Pemecatan Ketua MK, Ini Ancaman Bagi Hakim yang Dzalim

0
464
Hakim-yang-Dzalim-Ini-Ancamannya

Hakim yang Dzalim – Baru-baru ini, berita pemecatan Anwar Usman dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menghebohkan Masyarakat Indonesia. Pasalnya, ia terbukti bersalah melanggar kode etik seorang hakim. Dalam Islam, kedudukan hakim sangat penting karena tanggung jawabnya yang sangat besar. Namun, jika seorang hakim berbuat dzalim seperti berbuat tidak, menerima suap, dll., maka ancamannya sangat mengerikan.

Perintah Berbuat Adil dalam Memutuskan Perkara

Setiap orang menginginkan keadilan. Saat terjadi masalah, kita butuh Keputusan yang benar dan adil. Itulah kenapa para Nabi menjadi hakim bagi para umatnya dalam menyelesaikan permasalahan mereka.

Tentu saja, bukan perkara mudah untuk memutuskan suatu masalah secara benar dan adil. Dalam hal ini, Allah berfirman:

وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ

“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah. Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka.” (1)

Selain itu, penguasa juga harus memutuskan perkara sebenar-benarnya dan seadil-adilnya. Ayat ini adalah perintah Allah tentang hal tersebut:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya dan apabila Menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (2)

Tugas Berat Seorang Hakim

Pada dasarnya, untuk memutuskan perkara dengan benar dan adil, butuh ilmu, hati yang teguh, kekuatan, serta keberanian. Oleh karena itu, para ulama salaf kebanyakan tidak mau menjadi hakim. Bahkan, Rasulullah pernah menggambarkan betapa beratnya tanggung jawab seorang hakim.

 مَنْ جُعِلَ قَاضِيًا بَيْنَ النَّاسِ فَقَدْ ذُبِحَ بِغَيْرِ سِكِّينٍ

“Barangsiapa dijadikan hakim di antara manusia, sungguh dia (seperti) disembelih tanpa menggunakan pisau.”

Dalam hal ini, Imam as-Sindi menjelaskan, ‘disembelih dengan pisau’ Maksudnya adalah penyembelihan yang menyakitkan, atau penyembelihan yang tidak sampai membuat mati. Sementara itu, menurut jumhur ulama, hadits di atas menunjukkan betapa beratnya jabatan seorang hakim.

Dosa Besar Bagi Hakim yang Dzalim

Kalau seorang hakim tidak berbuat adil, maka ia berkawan dengan setan. Dalam hal ini, Rasulullah bersabda:

‏ إِنَّ اللَّهَ مَعَ الْقَاضِي مَا لَمْ يَجُرْ فَإِذَا جَارَ تَخَلَّى عَنْهُ وَلَزِمَهُ الشَّيْطَانُ 

“Sesungguhnya Allah bersama hakim selama ia tidak menyimpang. Jika ia menyimpang, maka Allah meninggalkannya dan setan menemaninya.” (4)

Bahkan, penyimpangan seorang hakim dapat memasukkannya ke dalam neraka. Memang, seorang hakim yang sengaja membuat Keputusan menyimpang akan mendapatkan dosa besar. Rasulullah bersabda:

 الْقُضَاةُ ثَلاَثَةٌ اثْنَانِ فِي النَّارِ وَوَاحِدٌ فِي الْجَنَّةِ رَجُلٌ عَلِمَ الْحَقَّ فَقَضَى بِهِ فَهُوَ فِي الْجَنَّةِ وَرَجُلٌ قَضَى لِلنَّاسِ عَلَى جَهْلٍ فَهُوَ فِي النَّارِ وَرَجُلٌ جَارَ فِي الْحُكْمِ فَهُوَ فِي النَّارِ 

“Hakim itu ada tiga: 2 di neraka, 1 di surga. Seorang hakim yang tahu kebenaran dan memutuskan hukum dengan kebenaran, ia di surga. Hakim yang  memutuskan hukum dengan kebodohan, ia di neraka. Hakim yang menyimpang keputusannya, ia di neraka.” (5)

Oleh karena itu, para hakim harus waspada dan mencari Ridha Allah dibanding mencari keuntungan dunia. Jadi, sebagai orang yang dipercaya, mereka wajib memutuskan perkara berdasar syariat secara hati-hati.

Referensi:

(1) Q.S. Al-Maidah Ayat 49

(2) Q.S. An-Nisa Ayat 58

(3) Sunan Abi Dawud 3572

(4) Jami’ At-Tirmidhi 1330

(5) Sunan Ibn Majah 2315

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY