Zakat Hewan Ternak Berapa Nisabnya? Begini Penjelasannya

0
79
zakat hewan ternak

Zakat hewan ternak – Berdasarkan syariat Islam, terdapat anjuran zakat hewan ternak untuk jenis tertentu mulai dari unta, sapi, kerbau, dan kambing. Perlu diketahui, tidak semua pemelihara hewan ternak wajib mengeluarkan zakat, ada syarat dan ketentuan yang menjadi dasar pedomannya.

Jika tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang ada, maka zakat yang dilakukan bisa tidak sah, bahkan dianggap batal.

Nisab Zakat Hewan Ternak

Hewan ternak yang wajib dizakati harus memenuhi nisab sesuai ketentuan syariat. Hal ini sesuai yang dijelaskan dalam hadits riwayat Anas bin Malik, perihal surat yang ditulis oleh Abu Bakr mengenai zakat, yaitu sebagai berikut:

وَفِى صَدَقَةِ الْغَنَمِ فِى سَائِمَتِهَا إِذَا كَانَتْ أَرْبَعِينَ إِلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ شَاةٌ

Terjemah: “Mengenai zakat pada kambing yang digembalakan (dan diternakkan) jika telah mencapai 40-120 ekor dikenai zakat 1 ekor kambing.” [HR. Bukhari No. 1454]

Berbeda dengan zakat kambing, jumlah zakat sapi lebih sedikit. Penjelasannya ada dalam hadits Mu’adz ra yang berisi:

بَعَثَنِى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- إِلَى الْيَمَنِ فَأَمَرَنِى أَنْ آخُذَ مِنْ كُلِّ ثَلاَثِينَ بَقَرَةً تَبِيعًا أَوْ تَبِيعَةً وَمِنْ كُلِّ أَرْبَعِينَ مُسِنَّةً

Terjemah: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengambil dari setiap 30 ekor sapi ada zakat dengan kadar 1 ekor tabi’ (sapi jantan umur satu tahun) atau tabi’ah (sapi betina umur satu tahun) dan setiap 40 ekor sapi ada zakat dengan kadar 1 ekor musinnah (sapi berumur dua tahun).” [HR. Tirmidzi no. 623. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih]

Kadar Wajib Zakat Hewan Ternak

Berdasarkan hadits yang disampaikan di atas, penjelasan mengenai nisab (jumlah hewan ternak) dan kadar wajib zakatnya bisa diperinci sebagai berikut:

1. Kadar Wajib Zakat Unta

zakat hewan ternak
  • 5-9 ekor: 1 kambing (syah)
  • 10- 14 ekor: 2 kambing
  • 15-19 ekor: 3 kambing
  • 20-24 ekor: 4 kambing
  • 25-35 ekor: 1 unta betina umur 1 tahun (bintu makhad)
  • 36-45 ekor: 1 unta betina umur 2 tahun (bintu labun)
  • 46-60 ekor: 1 unta betina umur 3 tahun (hiqqah)
  • 61-75 ekor: 1 unta betina umur 4 tahun (jadza’ah)
  • 76-90 ekor: 2 unta betina umur 2 tahun (bintu labun)
  • 91-120 ekor: 2 unta betina umur 3 tahun (hiqqah)

Khusus untuk nisab 121 ekor ke atas, setiap kelipatan 40 maka zakat yang wajib dikeluarkan sebesar 1 bintu labun. Sementara untuk setiap kelipatan 50, maka zakat yang wajib dikeluarkan sebesar 1 hiqqah.

2. Kadar Wajib Zakat Sapi (Kerbau)

zakat hewan ternak
  • 30-39 ekor: 1 tabi’ (sapi jantan berusia 1 tahun) atau tabi’ah (sapi betina berusia 1 tahun)
  • 40-59 ekor: 1 sapi betina berumur 2 tahun (musinnah)
  • 60-69 ekor: 2 tabi’
  • 70-79 ekor: 1 tabi’ dan 1 musinnah (sapi betina berusia 2 tahun)
  • 80-89 ekor: 2 musinnah
  • 90-99 ekor: 3 tabi’
  • 100-109 ekor: 2 tabi’ dan 1 musinnah
  • 110-119 ekor: 2 musinnah dan 1 tabi’

Jika sapi yang dipelihara berjumlah 120 ke atas, maka zakat yang wajib dibayarkan untuk setiap 30 ekornya sebesar 1 tabi’ atau tabi’ah. Sedangkan apabila menggunakan aturan zakat per 40 ekor, maka zakat yang wajib dikeluarkan sebesar 1 musinnah.

3. Kadar Wajib Zakat Kambing (Domba)

zakat hewan ternak
  • 40-120 ekor:1 kambing dari jenis domba yang berumur 1 tahun atau 1 kambing dari jenis ma’iz yang berumur 2 tahun
  • 121-200 ekor: 2 kambing
  • 201-300 ekor: 3 kambing

Apabila jumlah kambing mencapai 301 ke atas, maka setiap kelipatan seratus bertambah 1 kambing sebagai wajib zakat.

Itulah pembahasan perihal nisab zakat hewan ternak yang patut Sobat Cahaya Islam ketahui. Jadi, ketika hewan ternak jumlahnya tidak sampai nisab, maka belum wajib membayar zakat.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY