Windah Basudara Galang Dana, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

0
363
Windah Basudara galang dana

Windah Basudara galang dana – Baru-baru ini, YouTuber ternama Indonesia yakni Windah Basudara menarik perhatian warganet. Itu terjadi karena Windah Basudara galang dana untuk Kurnia Meiga.

Kurnia Meiga adalah salah satu mantan kiper Timnas Indonesia. Banyak warganet yang memuji aksi penggalangan dana Windah Basudara.

Windah Basudara Galang Dana untuk Kurnia Meiga

Aksi Windah Basudara galang dana berlangsung lewat live streaming di channel YouTube pribadinya. Live streaming tersebut ditujukan kepada 4 campaign berbeda.

Campaign itu antara lain untuk membantu Kurnia Meiga, Bantu Pejuang Cilik HIV, Reyhan, dan Lumajang. Windah Basudara menargetkan Indonesia masuk 10 besar dunia dalam leaderboard di game Popcat.

Sayangnya Indonesia tidak masuk ke dalam 10 besar. Kendati demikian, YouTuber satu ini tetap memenuhi janjinya dengan menambah uang Rp 50 juta.

Aksi penggalangan dana Windah di channel YouTubenya ini rupanya menuai reaksi langsung dari Kurnia Meiga. Melalui akun Instagramnya, ia mengucapkan terimakasih kepada banyak orang dan Windah terhadap penggalangan dana tersebut.

Bukan itu saja, ucapan terimakasih juga mengalir dari banyak pihak. Salah satunya ada Oki Rengga Winata yang turut mengucapkan terima kasih untuk semua orang dan Windah yang sudah berdonasi.

Penggalangan Dana di Mata Islam

Sobat Cahaya Islam, aksi sosial seperti Windah Basudara galang dana untuk Kurnia Meiga bukan hal ini terjadi. Biasanya penggalangan dana dilakukan oleh lembaga atau perorangan yang berguna untuk kebaikan.

Sebagai contoh, penggalangan dana untuk korban bencana alam, pembangunan masjid, sampai orang sakit. Kalau melihat dari tujuannya, penggalangan dana sebenarnya merupakan hal yang baik.

Windah Basudara galang dana

Tetapi, ada yang menganggap bahwa penggalangan dana termasuk dari aksi meminta-minta dan mengemis. Mengingat orang yang menggalang dana akan membagikan kisah sedih untuk menarik simpati dan uang dari masyarakat.

Lantas benarkah demikian?

Hukum Penggalangan Dana dalam Islam

Sobat Cahaya Islam, hukum penggalangan dana dalam islam dibedakan menurut kepentingannya. Berikut ini informasi tentang hukum penggalangan dana di mata islam:

1.       Penggalangan Dana yang Dilarang

Aksi ini hukumnya bisa menjadi terlarang dalam agama islam. Penggalangan dana menjadi terlarang jika bertujuan untuk kepentingan pribadi ataupun memperkaya diri.

Windah Basudara galang dana

Sebab penggalangan dana seperti ini sama seperti meminta-minta. Bahkan ulama mengharamkan aksi meminta-minta selama bukan dalam kondisi yang mendesak.

Allah SWT juga menghukum hambanya yang meminta-minta untuk memperkaya dirinya. Hal ini tertuang dalam:

 ا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِىَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِى وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ

“Senantiasa seseorang meminta kepada manusia hingga ia datang pada hari kiamat tidak memiliki sekerat daging di wajahnya”. (HR. Bukhori (1474)

2.       Penggalangan Dana yang Boleh dalam Islam

Penggalangan dana boleh hukumnya dalam islam, jika hal itu ditujukan untuk orang yang begitu membutuhkan. Misalnya saja untuk orang fakir atau mereka yang tengah berada dalam kondisi darurat.

Tentu saja golongan tersebut tidak ada tujuan menumpuk harta dunia. Jelas tujuan mereka yaitu menutupi kefakiran serta kebutuhannya.

Ini sejalan dengan:

جَاءَ نَاسٌ مِنْ الْأَعْرَابِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْهِمْ الصُّوفُ فَرَأَى سُوءَ حَالِهِمْ قَدْ أَصَابَتْهُمْ حَاجَةٌ فَحَثَّ النَّاسَ عَلَى الصَّدَقَةِ

Sekelompok manusia (dalam hadits lain adalah suku Mudhor-peny) mendatangi Rosulullah sholallahu alaihi wa salam, mereka memakai wol dan Beliau melihatnya dalam memprihatinkan terhadap apa yang menimpa mereka, lalu Beliau menganjurkan para sahabat untuk bersedekah” (Imam Muslim no 4830)

3.       Penggalangan Dana Tidak Dianjurkan dalam Islam

Allah SWT berfirman:

لِلْفُقَرَاءِ الَّذِينَ أُحْصِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ لَا يَسْتَطِيعُونَ ضَرْبًا فِي الْأَرْضِ يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ أَغْنِيَاءَ مِنَ التَّعَفُّفِ تَعْرِفُهُمْ بِسِيمَاهُمْ لَا يَسْأَلُونَ النَّاسَ إِلْحَافًا وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

“(Berinfaqlah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha) di bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang Kaya Karena memelihara diri dari minta-minta. kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), Maka Sesungguhnya Allah Maha Mengatahui”.(QS. Al Baqoroh : 273)

Ayat di atas menunjukkan bahwa pada dasarnya ada larangan manusia meminta-minta walaupun tengah dalam keadaan yang begitu membutuhkan. Ini sama halnya dengan meminta-minta, kecuali tidak ada jalan keluar lain.

Sobat Cahaya Islam, itulah pembahasan tentang pandangan islam terhadap aksi penggalangan dana. Namun tidak ada salahnya Sobat membantu sesama lewat aksi seperti Windah Basudara galang dana.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY