Harta Gono Gini Dalam Islam, Ternyata Tidak Ada?

0
782
Harta gono gini dalam islam

Harta gono gini dalam islam – Saat menikah, harta menjadi salah satu hal yang krusial di antara hubungan suami dan istri. Tak heran beberapa pasangan memperebutkan tentang harta gono gini. Namun adakah harta gono gini dalam islam?

Bukan rahasia umum lagi jika harta tergolong sesuatu yang sensitif. Bahkan harta apapun itu bentuknya sering menjadi pemicu perpecahan hubungan yang awalnya harmonis. Karena alasan itulah, harta dibagi kedalam beberapa bagian.

Mengenal Harta Gono Gini dalam Islam

Sobat Cahaya Islam menurut Undang Undang, harta gono gini adalah semua harta milik bersama suami dan istri. Dalam Undang Undang, disebutkan bahwa harta gono gini diperoleh selama pernikahan. Sementara itu, tidak ada istilah tentang harta gono gini dalam islam.

Bahkan tak ada dalil dari Al Quran ataupun as Sunnah yang membahas adanya harta gono gini tadi. Secara global, islam membagi harta di dunia menjadi dua bagian antara lain:

1.       Harta Pribadi

Harta pribadi adalah harta yang dimiliki masing-masing pihak baik suami ataupun istri. Pemilik harta tersebut sepenuhnya suami atau istri walaupun mereka terikat dalam pernikahan yang sah. Tak boleh di antara keduanya merasa mempunyai harta yang pasangannya miliki.

Harta gono gini dalam islam

Harta itu pun tetap menjadi hak miliknya masing-masing. Sebagai contoh, ada harta milik suami yang ia dapatkan dari hasil kerjanya. Maka harta tersebut harus suami pisah kan dari harta pribadi serta nafkah untuk istri dan keluarga.

Contoh lainnya, harta milik istri yang ia dapatkan dari suami sebagai nafkah untuk dirinya. Jika seperti itu, maka harta tersebut menjadi milik istri. Mahar seorang suami kepada istrinya pun termasuk milik sang istri.

2.       Harta Bersama

Ada juga harta bersama, yaitu harta yang dimiliki pasangan suami dan istri dari hasil usahanya bersama. Bisa juga, harta atas usaha masing-masing yang kemudian kepemilikanya digabung dan tidak mereka pisahkan. Kalau seperti itu, maka ini merupakan harta milik bersama dan kerap terjadi di Indonesia.

Pembagian Harta dalam Islam

Saat terjadi perceraian antara pasangan suami dan istri, maka tetap tak ada harta gono gini dalam islam. Sebab, harta yang merupakan milik pribadi, kepemilikannya pun tetap menjadi pribadi baik suami atau istri.

Apabila ada harta yang menjadi milik bersama-sama di antara suami dan istri, maka dapat diselesaikan dengan:

1.       Perdamaian

Untuk membagi harta bersama antara suami dan istri, maka bisa melakukan perdamaian antara kedua belah pihak. Perdamaian yang dimaksud bisa berupa perjanjian atau kesepakatan antara keduanya atau dengan keluarga besar. Dengan begitu, pembagian harta bersama bisa berlangsung adil dan tak ada kerugian masing-masing pihak.

Ini sebagaimana firman Allah SWT:

وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِنْ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۚ وَالصُّلْحُ خَيْرٌ ۗ وَأُحْضِرَتِ الْأَنْفُسُ الشُّحَّ ۚ وَإِنْ تُحْسِنُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا

Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allâh adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” [An-Nisa’/4:128]

Senada dengan perdamaian itu, Nabi Muhammad SAW juga bersabda:

الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلا صُلْحًا أَحَلَّ حَرَامًا أَوْ حَرَّمَ حَلَالاً

Ash-Shulh (Perdamaian) itu boleh diantara kaum Muslimin, kecuali perdamaian (yang) menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.” [HR. Abu Dawud, no. 3594; At-Tirmidzi, no. 1352; Ibnu Mâjah, no. 1905, dan Syaikh al-Albani t menilai hadits ini Shahih]

2.       Menyerahkan Keputusan Kepada Hakim

Kalau masalah tersebut tak bisa keduanya selesaikan dengan jalan damai, maka penyelesaiannya bisa dengan cara lain. Adapun caranya yaitu menyerahkan permasalahan kepada hakim. Hakim akan memutuskan sesudah melihat bukti yang kedua pihak paparkan.

Harta gono gini dalam islam

Allah SWT berfirman:

يَا دَاوُودُ إِنَّا جَعَلْنَاكَ خَلِيفَةً فِي الْأَرْضِ فَاحْكُمْ بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّ

“Wahai Daud! Sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil.” [Shaad/38:26]

Sobat Cahaya Islam, itulah pembahasan tentang harta gono gini dalam islam. Sebaiknya jangan sampai ada perpecahan karena harta apalagi untuk urusan duniawi. 

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY