Viral Popo Barbie dan Manekin, Apa Hukum Masturbasi?

0
391
Viral-Popo-Barbie-dan-Manekin

Viral Popo Barbie dan Manekin – Di Twitter, viral sebuah video yang memperlihatkan TikToker Emboy Yasandra alias Popo Barbie sedang melakukan adegan tidak senonoh dengan sebuah patung manekin. Video berdurasi 21 detik tersebut berisi Popo Barbie yang melakukan masturbasi di dekat patung tersebut. Akibat video ini, polisi menangkap TikToker tersebut untuk memintai keterangan atas perbuatannya itu. Berkaitan dengan hal ini, bagaimana hukum masturbasi atau onani dalam Islam? Sobat Cahaya Islam yang Budiman, perhatikan dalil beserta penjelasan tentang masturbasi di bawah ini!

Larangan Masturbasi/Onani dalam Islam

Berkaitan dengan masturbasi atau onani, ulama berpendapat bahwa aktivitas tersebut termasuk melampaui batas, di mana Islam sangat melarangnya. Selain itu, ada hadits yang lebih jelas Riwayat Imam Al Baihaqi seperti yang kami kutip di bawah ini:

يَجِيءُ النَّاكِحُ يَدَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَدُهُ حُبْلَى

“Orang yang menikah dengan tangannya akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan tangan terikat”

Maksud dari ‘menikah dengan tangan’ dalam hadits di atas adalah onani atau masturbasi. Jadi, sangat jelas bahwa perbuatan tersebut adalah haram.

Viral Popo Barbie dan Manekin, Inilah Hukum Masturbasi Menurut 4 Madzhab

Dalam ilmu fiqih, mengeluarkan sperma tanpa senggama dengan tujuan memuaskan dorongan seksual kita kenal dengan istilah istimna’. Jumhur ulama membolehkan seseorang melakukan istimna jika ia melakukannya dengan pasangan sah.

Tapi, jika seseorang melakukan istimna’ sendiri, ulama berbeda pendapat tentang hal ini. Sebagian ulama mengharamkannya secara mutlak, Sebagian yang lain mengharamkannya hanya dalam kondisi tertentu dan membolehkannya dalam kondisi tertentu yang lain. Ada juga yang menghukuminya makruh.

Ulama madzhab Syafi’I dan Maliki mengharamkan istimna’ karena perbuatan tersebut termasuk kegiatan yang melampaui batas dan di luar fitrah. Sementara itu, ulama madzhab Hanafi mengharamkan dan membolehkan istimna’ dalam kondisi tertentu. Mereka menghukuminya haram jika tujuannya hanya mengumbar dorongan syahwat. Tapi, dalam kondisi di mana seseorang tidak bisa lagi menahan dorongan syahwatnya dan belum memiliki pasangan sah, maka hukum istimna’ menjadi makruh. Namun, bukan berarti itu menjadi anjuran atau sesuatu yang mubah, hanya saja bertujuan untuk mencegah kemungkinan yang lebih buruk, yaitu zina.

Kesimpulan

Intinya, mayoritas ulama berpendapat bahwa istimna’ merupakan perbuatan tidak baik, transgresif, dan bahkan melanggar fitrah manusia. Apalagi jika perbuatan tersebut dapat menjauhkan seseorang dari pernikahan. Itulah kenapa ulama madzhab Syafi’I dan Maliki menghukuminya haram.

Meskipun ada ulama yang membolehkannya dalam kondisi darurat, ada baiknya kita lebih memilih tips dari Rasulullah untuk segera menikah dan berpuasa jika belum mampu melaksanakannya. Yang jelas, jangan sampai kita sebagai ummat Islam terjerumus ke dalam perzinaan. Pasalnya, perzinaan termasuk salah satu dosa terbesar.

Untuk menghindari masturbasi/onani/istimna’, sobat Cahaya Islam bisa menyibukkan diri dengan aktivitas-aktivitas yang bersifat positifdan menghindari segala hal yang berbau pornografi.


Referensi: al-Baihaqi, Syu’ab al-Iman, jilid 7, halaman 329

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY