Tempat karaoke – Pada masa pandemi covid-19 ini, kegiatan keramaian banyak dihentikan. Dengan kata lain, kegiatan ataupun tempat keramaian untuk sementara tidak beroperasi. Namun setelah adanya new normal, tempat-tempat seperti pertokoan sudah kembali beroperasional. Salah satunya adalah tempat karaoke. Beberapa waktu lalu, tempat karaoke di Blitar ditegur oleh satgas penegakan hukum. Ini karena tidak adanya pelindung microphone yang dianggap sebagai kurangnya kelengkapan sarana untuk protokol kesehatan.
Wabah corona yang semakin hari justru mengalami peningkatan angka korban. Ini membuat tempat-tempat keramaian yang kembali dibuka harus tetap mematuhi protokol kesehatan. Sehingga bisa mencegah atau memutus tali penyebaran covid-19 ini. Jika berbicara mengenai tempat karaoke, ini erat kaitannya dengan musik. Jika dikaji dalam pandangan islam sendiri, tidak ada satupun ayat ataupun hadist mengenai larangan untuk datang ke tempat karaoke atau melakukan kegiatan karaoke sendiri.
Tempat Karaoke di Blitar Dapat Teguran, Ini Pandangan Islam Tentang Karaoke
Tempat karaoke di Blitar dapat teguran karena tidak menggunakan kain pelindung pada microphonenya. Dalam masa pandemi ini, protokol kesehatan harus tetap dijalankan agar tidak memperbanyak angka korban covid-19. Dalam islam, tempat karaoke atau berkaraoke memang tidak tertulis dalam ayat Al Quran ataupun hadist. Namun tempat karaoke berkaitan dengan musik. Dan ini telah menjadi perdebatan sejak dahulu.
Hukum musik atau lagu ini sudah menjadi perdebatan sejak dahulu, bahkan sejak di masa sahabat. Beberapa menyatakan musik ini dihalalkan, namun beberapa lainnya menyatakan diharamkan. Seperti Abdullah bin Zubair yang menyatakan musik dihalalkan, sementara Abdullah bin Mas’ud dan Abdullah bin Al-Abbas menyatakan bahwa musik diharamkan. Begitu juga dengan kalangan ulama yang memiliki pendapat berbeda. Namun dalam beberapa ayat Al Quran, terdapat penafsiran yang dimaknai sebagai musik atau lagu.
وَمَا كَانَ صَلَاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً ۚ فَذُوقُوا الْعَذَابَ بِمَا كُنْتُمْ تَكْفُرُونَ
Sembahyang mereka di sekitar Baitullah itu, lain tidak hanyalah siulan dan tepukan tangan. Maka rasakanlah azab disebabkan kekafiranmu itu.
Dalam ayat ini diterangkan mengenai siulan dan tepukan yang diharamkan. Bahkan ayat ini juga menegaskan adanya azab untuk kekafiran. Jika siulan dan tepuk tangan saja diharamkan, maka nyanyian atau musik tentu hukumnya lebih haram. Terlebih lagi nyanyian atau musik juga dianggap sebagai kegiatan yang tidak berfaedah atau sia-sia. Dalam islam, kita dilarang melakukan hal-hal yang mana jika itu hanya membuang waktu dengan sia-sia.
وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا
Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.
Tempat karaoke – yang ada di Blitar mendapat teguran karena tidak ada kain pelindung pada microphone. Ini tentu saja melanggar himbauan untuk protokol kesehatan di masa pandemi ini. Dalam islam, musik atau lagu hukumnya adalah dilarang. Apalagi jika ini membuat kita membuang waktu dengan sia-sia. Namun jika menurut pendapat para sahabat dan ulama, ini masih dalam perdebatan. Karena beberapa menghalalkan, beberapa mengharamkan.
Catatan Kaki:
(1) – Surat Al-Anfal Ayat 35
(2) – Surat Al-Furqan Ayat 72