Tata Cara Mewakilkan Wali Nikah dalam Islam

0
2291
Tata Cara Mewakilkan Wali Nikah

Tata Cara Mewakilkan Wali Nikah  – Menikah merupakan salah satu syariat penting dalam Islam. Oleh sebab itu, kehadiran wali nikah  sangatlah penting. Hanya saja, kadang tidak semua keluarga ditakdirkan dalam situasi dan kondisi yang lengkap dengan ibu dan ayah.

Apalagi sebagai anak perempuan, kehadiran ayah sangat diperlukan. Namun, bila tidak ada ayah, maka kehadirannya bisa diwakilkan sehingga aktivitas pernikahan tetap dapat dijalankan dengan mewakilkan wali nikah.

Sobat Cahaya Islam, mewakilkan wali nikah tentu saja ada peraturannya sebagaimana yang ada pada tata cara pernikahan ala Islam. Sebagai umat muslim, sangat penting untuk memahami tata cara tersebut agar pernikahan tetap sah dan tidak sampai melanggar peraturan.

Bagaimana Tata Cara Mewakilkan Wali Nikah dalam Islam?

Dalam Islam, tidak ada keharaman keberadaan wali nikah diwakilkan, misal kepada sang paman sebab ayah atau yang bersangkutan memiliki uddzur syar’i atau terhalang berdasar syariat Islam. Kewajiban pernikahan sendiri sebagaimana firman Allah Ta’ala yakni :

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

Artinya : Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.

Dalam pernikahan, keberadaan wali nikah memiliki posisi yang penting untuk menggugurkan rukun wajib yakni ijab qabul.

Tanpa adanya ijab qabul, tentu pernikahan tidak sah dilakukan. Sederhananya, ijab disampaikan dari pihak perempuan untuk dinikahkan dengan pihak laki – laki.

Sedangkan qabul dimaknai dengan jawaban dari pihak pria atas ijab yang sudah disampaikan oleh wali perempuan. Lantas, siapa yang bisa diserahi sebagai wali nikah? Sebab wali nikah sangat diperlukan.

 عَنْ أَبي بُرْدةَ عنِ أبي موسى قالَ: قالَ رسولُ اللَّهِ صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّم: “لا نكاح إلا بوَليَ” 
Artinya: “Dari abiy Burdah dari abiy Musa dari Bapaknya dari Nabi SAW bersabda: “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali.

1.       Ayah dari Pihak Perempuan

Wali nikah biasanya akan dilaksanakan oleh ayah kandung dari pihak perempuan.

Tata Cara Mewakilkan Wali Nikah

Untuk melaksanakannya, maka sebagai wali nikah, ada beberapa tata cara yang perlu dipahami. Yakni mulai dari mengetahui tata cara ijab qabul dan kalimat seperti apa yang akan diucapkan. Agar tidak terjadi kesalahan saat pernikahan, maka bisa meluangkan waktu untuk latihan menjadi wali nikah.

2.      Kerabat Dekat

Bila ayah tidak dapat menjadi wali nikah, biasanya dapat diwakilkan kepada paman maupun keluarga serta kerabat laki – laki yang mengenal pihak perempuan. Sehingga proses ijab qabul akan terlaksana dengan lancar.

3.      Pengurus dari Kantor Urusan Agama

Jika ayah dan kerabat terdekat tidak bisa menjadi wali nikah, maka bisa diwakilkan kepada pengurus di Kantor Urusan Agama (KUA). Ada beberapa faktor yang menyebabkan ayah maupun kerabat dekat tak bisa menjadi wali nikah.

Misal, karena ketidakmampuan dan merasa awam, pun juga karena ternyata ayah maupun kerabat laki – laki sudah meninggal dunia, maka wali nikah dapat diwakilkan pada para pengurus di KUA.

Syarat Menjadi Wali Nikah

Adapun agar pernikahan bisa dihukumi sah dalam Islam, maka terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya yakni kehadiran wali nikah.

Wali nikah dari pihak perempuan harusnya memenuhi syarat diantaranya yakni harus seorang muslim, akil baligh, merdeka, laki – laki dan cakap keilmuan di bidang munakahat khususnya prosesi ijab qabul.

Tata Cara Mewakilkan Wali Nikah

Nah Sobat Cahaya Islam, demikian ulasan terkait Tata Cara Mewakilkan Wali Nikah dalam Islam yang perlu dipahami. Semoga ulasan ini bermanfaat dan dapat dijadikan sebagai bahan referensi untuk mengkaji Islam lebih dalam lagi.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY