Tata Cara Adopsi Anak Menurut Islam

0
483
Tata Cara Adopsi Anak

Tata Cara Adopsi Anak – Dalam sebuah pernikahan terkadang Allah SWT memberikan beberapa ujian yang harus siap dihadapi. Termasuk perihal keturunan.

Sehingga banyak yang memutuskan untuk mengadopsi anak dari orang lain dan panti asuhan. Namun bagaimana tata cara adopsi anak yang benar menurut syariat Islam?

Ada banyak sekali alasan mengapa seseorang diuji tidak memiliki keturunan dalam sebuah ikatan pernikahan.

Mulai dari sang istri memang tidak bisa mengandung, ada karena keguguran sehingga Rahim sang istri harus diangkat dan lain-lain.

Sebelum membahas tata cara yang tepat, pastinya penasaran terkait hukum mengadopsi. Boleh atau tidak?

Ya, Islam memperbolehkan umatnya apabila ingin mengangkat anak. Namun, perlu dilakukan prosedurnya sesuai dengan syariat yang telah diajarkan.

Tata Cara Adopsi Anak Menurut Islam

Adopsi bukan hanya bisa dilakukan oleh pasangan yang belum memiliki keturunan saja. Namun juga dilakukan oleh orang-orang yang sudah memiliki dan masih ingin menambah anak dengan berbagai alasan serta tujuan.

Kendati demikian, adopsi tidak bisa dilakukan begitu saja. Tetap ada tata caranya, seperti yang disebutkan di bawah ini:

1.      Nasab

Mau bagaimana pun, Islam melarang orang tua yang mengangkat anak menjadi nasab dari ayahnya.

Tata Cara Adopsi Anak

Sebagaimana dalam firman Allah pada Surat Al-Ahzab ayat 4 dan 5 yang berbunyi:

مَا جَعَلَ اللّٰهُ لِرَجُلٍ مِّنْ قَلْبَيْنِ فِيْ جَوْفِهٖ ۚوَمَا جَعَلَ اَزْوَاجَكُمُ الّٰـِٕۤيْ تُظٰهِرُوْنَ مِنْهُنَّ اُمَّهٰتِكُمْ ۚوَمَا جَعَلَ اَدْعِيَاۤءَكُمْ اَبْنَاۤءَكُمْۗ ذٰلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِاَفْوَاهِكُمْ ۗوَاللّٰهُ يَقُوْلُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِى السَّبِيْلَ

Allah tidak menjadikan bagi seseorang dua hati dalam rongganya; dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataan di mulutmu saja. Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar).

اُدْعُوْهُمْ لِاٰبَاۤىِٕهِمْ هُوَ اَقْسَطُ عِنْدَ اللّٰهِ ۚ فَاِنْ لَّمْ تَعْلَمُوْٓا اٰبَاۤءَهُمْ فَاِخْوَانُكُمْ فِى الدِّيْنِ وَمَوَالِيْكُمْ ۗوَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيْمَآ اَخْطَأْتُمْ بِهٖ وَلٰكِنْ مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوْبُكُمْ ۗوَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

Panggillah mereka (anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Maka dari itu, kita tidak boleh mengganti status anak dalam akta kelahirannya supaya menjadi anak kandung. Sebab yang seperti itu dikategorikan sebagai tindak kebohongan dan bisa mendatangkan akibat fatal.

Sampai kapan pun, nasab si anak adalah hak dari ayah kandungnya.

2.      Bertanggung Jawab

Usai mengadopsi seorang anak, maka semua kebutuhan dia adalah tanggung jawab dari kita.

Mulai dari mendidik, memelihara, mencukupi berbagai kebutuhannya sampai memberikan cinta dan kasih sayang secara totalitas. Sehingga sang anak tidak merasa kekurangan.

Sudah menjadi kewajiban kita untuk melindunginya dan tidak melakukan aniaya terhadapnya.

3.      Hak Perwalian Nikah

Seorang anak perempuan apabila menikah haruslah perwaliannya ada pada ayahnya. Maka jika dia anak adopsi, haruslah ayah kandungnya yang menjadi walinya.

Tata Cara Adopsi Anak

Namun apabila ayah kandungnya telah meninggal dunia atau tidak diketahui maka harus diwalikan kepada hakim.

4.      Kemahraman yang Harus Dijaga

Dalam pengadopsian anak menurut Islam, kemahraman juga perlu dijaga. Yakni mengingat batasan-batasan kemahraman antara anak angkat dengan orang tuanya maka itu perlu dijaga. Terutama jika berlawanan jenis.

5.      Tidak Berhak Mendapatkan Warisan

Anak angkat tidak termasuk penerima warisan dari orang tuanya. Sebab mereka bukanlah ahli waris sehingga tidak berhak mendapatkan warisan tersebut.

Mengapa demikian? Karena dikhawatirkan hal tersebut nantinya mendatangkan perselisihan antara anak kandung dengan anak angkat.

Maka dari itu, Islam menjelaskan dengan detail terkait hukum waris dan cara pembagiannya yang benar berdasarkan ajaran syariat.

Jika ingin membagikan hartanya kepada anak angkat, maka dapat berbentuk hibah yang diberikan saat orang tua angkatnya masih hidup.

Demikian di atas merupakan ulasan mengenai tata cara adopsi anak menurut Islam. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY