Syarat Ngijing Makam dalam Syariat Islam yang Sering Orang Abaikan

0
1649
Syarat ngijing makam
OLYMPUS DIGITAL CAMERA

Syarat ngijing makam – Ngijing makam dari sanak saudara atau keluarga merupakan tradisi turun menurun. Bahkan sejumlah masyarakat banyak yang menerapkan tradisi ini sebagai wujud memuliakan jenazah keluarga. Padahal, syarat ngijing makam wajib terpenuhi untuk menentukan hukum yang shahih.

Apa saja Syarat Ngijing Makam?

Untuk melakukan pemasangan kijing tentu terdapat syarat dan ketentuan. Pemasangan kijing sendiri sebenarnya masih menjadi bahan perdebatan sejumlah ulama. Namun, terdapat beberapa syarat yang menjadi patokan bahwa seseorang boleh memasang kijing. Berikut sejumlah syarat dan ketentuan tersebut:

1. Makam Milik Nabi dan Sholihin

Kuburan atau makam nabi dan sholihin boleh mendapatkan pemasangan kijing. Hal ini bertujuan untuk memudahkan umat muslim melakukan ziarah. Pemasangan kijing pada makam nabi dan sholihin juga sebagai bentuk penanda agar tidak rusak. Meskipun begitu, pemasangan kijing di atas makam tidak boleh terlalu tinggi.

2. Kuburan di Area Tanah Milik Pribadi

Sobat cahaya Islam, ajaran agama memperbolehkan pemasangan kijing jika makam tersebut berada di area tanah milik pribadi. Memasang kijing pada makam milik umum bersifat haram. Hal ini sesuai dengan hadist nabi yang menjelaskan bahwa pemasangan kijing di makam umum dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.

3. Pemasangan Kijing Tidak Boleh Terlalu Tinggi

Sebenarnya pemasangan kijing atau bangunan lain di atas makam tidak boleh. Namun jika ingin memuliakan makam sanak saudara atau kerabat dengan kijing, bisa buat dengan tinggi tidak lebih dari 2 jengkal tangan. Pembuatan kijing ini bertujuan sebagai petanda agar tidak tertukar dengan makam lainnya.

Syarat ngijing makam
OLYMPUS DIGITAL CAMERA

Hukum yang Melarang Pemasangan Kijing Makam

Setelah memahami syarat ngijing makam, sobat cahaya islam juga harus mengerti hukum-hukum yang melarang tindakan tersebut. Hukum ini bertajuk pada sejumlah hadist sahih. Berikut sejumlah hukum yang memberikan larangan pemasangan kijing makam:

1. Hadist Ali Bin Abi Thalib

Ali bin Abi Thalib menjelaskan bahwa tidak boleh seorang umat muslim membuat bangunan ataupun gambar. Beliau juga menganjurkan untuk meratakan tanah makam yang menjulang tinggi. Hal ini tercantum dalam hadist HR. Muslim no. 969.

عَنْ أَبِى الْهَيَّاجِ الأَسَدِىِّ قَالَ قَالَ لِى عَلِىُّ بْنُ أَبِى طَالِبٍ أَلاَّ أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِى عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ لاَ

تَدَعَ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ

“Saya mengutusmu dengan membawa misi yang pernah Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- sampaikan kepadaku, yaitu jangan engkau biarkan patung (gambar) melainkan engkau musnahkan dan jangan biarkan kubur tinggi dari tanah melainkan engkau ratakan engkau  ratakan” (HR. Muslim no. 969).

2. Rasullullah SAW

Larangan memasang kijing juga Rasullullah SAW jelaskan dalam salah satu hadistnya. Beliau melarang umat muslim memasang kijing lantaran nabi dulu-dulu telah melakukan hal serupa. Penjelasan ini tertuang dalam HR.  Muslim no. 532.

أَلاَ وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ  أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيهِمْ مَسَاجِدَ أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ  مَسَاجِدَ إِنِّى أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ

” Ingatlah bahwa orang sebelum kalian, mereka telah menjadikan kubur nabi  dan orang sholeh mereka sebagai masjid. Ingatlah, janganlah jadikan kubur  menjadi masjid. Sungguh aku benar-benar melarang dari yang demikian” (HR.  Muslim no. 532).

3.Jabir bin Abdillah

Selain Ali bin Abi Thalib dan Rasullullah SAW, larangan memasang kijing juga keluar dari Jabir bin Abdillah. Hukum tersebut menjelaskan bahwa Rasullullah SAW berpesan untuk tidak membuat semen pada kuburan dan duduk di atasnya sesuai dengan keterangan HR. Muslim no. 970.

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْه

” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari memberi semen pada kubur, duduk di atas kubur dan membuat bangunan di atas kubur.” (HR. Muslim no. 970).

Lantas Bagaimana Cara Memuliakan Makam Sanak Saudara?

Memuliakan makam sanak saudara yang telah meninggal dapat Anda lakukan dengan memasang petanda berupa patok atau tanaman. Hal ini tentu lebih bermanfaat dan tidak perlu mengeluarkan biaya.

Syarat ngijing makam

Setelah memahami syarat ngijing makam dan ketentuan sesuai agama Islam, Anda bisa dengan mudah menerapkan dalam kehidupan sehari-hari. Sejauh ini yang masih kental dengan tradisi pemasangan kijing berasal dari masyarakat pedesaan. Selain kurangnya pemahaman,  luasnya tanah yang tersedia juga menjadi faktor utama ngijing makam.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY