Hukum Suami Bilang Pisah saat Emosi Menurut Agama Islam

0
3022
Hukum suami bilang pisah saat emosi

Hukum suami bilang pisah saat emosi – Mengatakan pisah, talak dan cerai merupakan salah satu tindakan yang membuat pasangan tidak lagi terikat dalam hubungan pernikahan. Namun ada beberapa kondisi talak bersifat tidak sah. Hal ini membuat sebagian orang menanyakan hukum suami bilang pisah saat emosi.

Bagaimana Hukum Suami Bilang Pisah saat Emosi dalam Ajaran Islam?

Emosi merupakan salah satu kondisi yang membuat akal sehat manusia bisa tertutup. Orang yang emosi sama ibaratnya sedang mabuk sehingga akal sehatnya kurang bekerja secara maksimal.

Jika seorang suami akal sehatnya tidak tertutup kemudian menjatuhkan talak atau pisah maka hukumnya sah. Jadi pasangan tersebut secara tidak langsung sudah bercerai secara agama.

Sementara suami yang sedang emosi berat dan akal sehatnya tertutup, maka hukum menjatuhkan talak tidak sah. Ketika emosi sudah stabil sekalipun, suami istri tersebut tetap sah dalam menjalani hubungan pernikahan.

Hukum suami bilang pisah saat emosi

Sama halnya dengan orang mabuk, ketika melakukan kebaikan semacam sholat hingga zakat maka tindakannya tidak sah. Hal ini lantaran pikiran atau akal sehat tidak berfungsi normal. Hukum ini sesuai  pernyataan Allah SWT dalam QS. an-Nisa (4): 43.

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا لَا تَقۡرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنۡـتُمۡ سُكَارٰى حَتّٰى تَعۡلَمُوۡا مَا تَقُوۡلُوۡنَ وَلَا جُنُبًا اِلَّا عَابِرِىۡ سَبِيۡلٍ حَتّٰى تَغۡتَسِلُوۡا‌ ؕ وَاِنۡ كُنۡتُمۡ مَّرۡضٰۤى اَوۡ عَلٰى سَفَرٍ اَوۡ جَآءَ اَحَدٌ مِّنۡكُمۡ مِّنَ الۡغَآٮِٕطِ اَوۡ لٰمَسۡتُمُ النِّسَآءَ فَلَمۡ تَجِدُوۡا مَآءً فَتَيَمَّمُوۡا صَعِيۡدًا طَيِّبًا فَامۡسَحُوۡا بِوُجُوۡهِكُمۡ وَاَيۡدِيۡكُمۡ‌ ؕ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُوۡرًا

Artinya : Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati shalat ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula (kamu hampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub kecuali sekedar melewati jalan saja, sebelum kamu mandi (mandi junub). Adapun jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan atau sehabis buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Sungguh, Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun.

Syarat-syarat Mengucapkan Pisah kepada Istri yang Sah

Perlu sobat cahaya Islam ketahui, hendaknya suami yang akan menalak istrinya memenuhi sejumlah syarat agar sah. Berikut ini sejumlah syarat mengucapkan talak kepada seorang istri sesuai syariat Islam:

1. Berakal Sehat

Syarat pertama talak atau kata pisah bisa sah jika suami yang mengajukan berakal sehat. Berakal sehat dalam arti tidak sedang mabuk ataupun emosi sesuai dengan penjelasan sebelumnya. Suami yang menjatuhkan talak juga harus berdasarkan keinginan dirinya sendiri.

2. Istri dalam Kondisi Suci

Talak atau permintaan pisah dari seorang suami akan sah jika kondisi istrinya sedang suci. Kondisi suci tersebut berupa sedang tidak haid, nifas dan habis melakukan hubungan suami istri. Jika suami menalak istri dalam kondisi tidak suci maka hukumnya haram.

3. Pengucapan Tegas

Sobat cahaya Islam, hendaknya suami yang akan menalak istrinya memakai kalimat tegas. Pengucapan ini bisa secara langsung maupun tidak. Suami yang mengucapkan ” Anda saya talak” secara tidak langsung sudah menjatuhkan talak kepada istrinya meskipun niat bukan dari hati.

Hukum suami bilang pisah saat emosi

4. Memenuhi Rukun Talak

Hukum suami bilang pisah saat emosi berat hukumnya tidak sah. Namun, setelah pikiran tenang suami tersebut bisa mengajukan talak jika sudah memenuhi rukunnya. Salah satu rukun talak yaitu menghadirkan dua saksi berjenis kelamin laki-laki. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam (QS. ath-Thalaq: 2).

 بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ ۚ ذَٰلِكُمْ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا

Artinya: Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.

Penyebab Talak yang Suami Jatuhkan Tidak Sah

Perlu sobat cahaya Islam ketahui, selain memiliki syarat sah talak bisa batal akibat beberapa faktor. Hal ini bisa para suami jadikan sebagai cara untuk membatalkan talak kepada istrinya. Berikut sejumlah faktor yang membuat talak batal:

  • Istri masih dalam masa Iddah kemudian suami minta rujuk
  • Talak suami jatuh saat marah
  • Sedang tidak berakal ( sakit, mabuk , hingga tidur)

Hukum suami bilang pisah saat emosi berarti tidak sah. Jika ingin menalak istrinya maka kondisi pikiran harus tenang dan jernih sehingga hukumnya sah secara agama. Talak yang sah membuat hubungan suami istri harus berakhir.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY