Sholat Menggunakan Masker, Bagaimana Hukumnya?

0
503
sholat menggunakan masker

cahayaislam.id – Pastinya banyak yang sudah mengetahui, di mana pada saat kondisi normal, sholat dengan menutup wajah tidak dianjurkan. Lantas bagaimana hukumnya orang yang sholat menggunakan masker?

Sebagaimana dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ ]رواه ابن ماجه.[

Dari Abū Hurairah (diriwayatkan), ia berkata: Rasulullah melarang seseorang menutup mulutnya di dalam shalat [HR. Ibnu Mājah]

Pada rangkaian sanad hadis diatas terdapat perawi bernama Al-Ḥasan Ibn Zakwān diperselisihkan kemakbulanya oleh para ahli hadits. Dan lebih banyak menganggap Al-Ḥasan  perawi dhaif karena sering melakukan kekeliruan karena telah melakukan tadlīs serta dalam riwayat hadis ini menggunakan formula ‘anʻanah (‘dari’).

Sebagian ulama hadis lain berpendapat hadis hasan dengan dalih Yaḥyā Ibn Sa‘īd, ahli hadis terpercaya meriwayatkan haditsnya [Mīzān al-I‘tidāl, II: 236-237, nomor 1847].

Dalam hadits di atas, dapat kita ambil kesimpulan bahwa adanya larangan menutup sebagian wajah pada saat melakukan sholat. Namun jika dilihat dari sudut makjabarul seperti pendapat yang telah menyatakannya hasan, maka larangan tersebut tidak sampai dihukumi haram.

Ditunjukkan pula oleh Ibnu Majah yang meletakkan hadits itu pada bab hal-hal yang tidak disukai (makruh) di dalam sholat. Selain itu, larangan tersebut tidak berlaku bagi umum sebab memiliki alasan yang khusus, yakni agar tidak menyerupai kaum majusi dalam menjalankan ibadahnya.

Maka dari itu, menutup sebagian wajah ketika mendirikan sholat dengan masker tidak dilarang. Sebab Islam lebih menganjurkan kita untuk tetap sehat saat harus berjamaah di masjid maupun musholla pada saat kondisi Covid-19 masih belum berakhir seperti sekarang ini.

Masker memang dianggap sebagai salah satu alat yang bisa melindungi diri dan dianjurkan untuk digunakan setiap berada di luar rumah untuk mengurangi ancaman wabah ini semakin meningkat.

Sedangkan mengenai keabsahan sholat itu sendiri pun tidak akan rusak dengan masker yang kita kenakan.

Sholat Menggunakan Masker, Bagaimana Hukumnya?

Sobat Cahaya Islam, hukum yang memperbolehkan menggunakan masker pada saat sholat bukan hanya dari Nahdlatul Ulama (NU). Namun juga dari Muhammadiyah. Namun dari keduanya jelas ada perbedaan pandangan. Simak ulasannya di bawah ini.

1.      Ajaran Nahdlatul Ulama

Nahdlatul Ulama tidak melarang adanya penggunaan atribut dalam sholat. Seperti peci, sorban, selendang, sajadah dan lain sebagainya. Tak terkecuali juga masker wajah. Hanya saja, syaratnya benda-benda tersebut harus suci dari semua najis. Sebab apabila masker tersebut najis, maka shalatnya dihukumi tidak sah.

sholat menggunakan masker

NU juga menyarankan agar saat sholat mengenakan masker, posisi hidung harus terbuka. Agar pada waktu sujud hidung tersebut bisa langsung menyentuh tanah bersamaan dengan dahi. Hal ini karena NU mempertingkan keutamaan yang sudah jelas.

2.      Ajaran Muhammadiyah

Yang perlu dibahas sebagaimana tuntunan NU di atas, yakni terkait pemakaian masker saat sholat di mana apabila bersujud harus membuat hidung dan dahi menempel ke tanah tanpa terhalang suatu apapun.

Sedangkan jika mengutip dari Sunan Al-Kubra: 2667, ada sebuah kisah yang menceritakan bahwa sahabat-sahabat Nabi Muhammad SAW pernah melakukan sujud pada saat sholat dalam kondisi hidungnya terhalang.

Namun dari pandangan Muhammadiyah ada 2 hal yang ditegaskan. Pertama, apabila seseorang sedang sholat dengan memakai masker tanpa adanya udzur syar’i maka hukumnya adalah makruh namun sholatnya tetap sah.

sholat menggunakan masker

Kedua, apabila seseorang sholat dengan menggunakan masker karena ada udzur syar’i yang jelas. Seperti menghindari tertular penyakit yang sedang mewabah di kota tersebut. Maka hukumnya mubah dan tentu saja sholatnya pun sah.

Nah, Sobat, demikian di atas adalah ulasan mengenai hukum sholat menggunakan masker menurut sudut pandang dari dua versi ajaran Islam, yakni Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Semoga artikel ini bermanfaat.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY