Selebgram Nur Utami Jadi Tersangka Jaringan Narkoba, Apa Hukumnya?

0
213
selebgram Nur Utami

Selebgram Nur Utami – Di Indonesia, banyak sekali kasus yang berkaitan dengan bandar narkoba. Terbaru ada kasus yang menimpa selebgram Nur Utami. Ia secara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU dalam jaringan narkoba Fredy Pratama. Hal tersebut rupanya membuat masyarakat merasa penasaran dengan Nur Utami.

Terkuak fakta bahwa Nur Utami adalah istri tersangka berinisial S. Sang suami yakni S merupakan orang yang membantu Fredy Pratama mengendalikan narkoba di kawasan Sulawesi Selatan atau Sulsel. Direktorat Tindak Pidana Narkotika resmi menetapkan Nur Utami sebagai tersangka pada hari Sabtu lalu.

Penetapan Tersangka Selebgram Nur Utami

Menurut informasi yang beredar, polisi membekuk selebgram Nur Utami tak lama setelah ia menunaikan ibadah umroh. Kabarnya, saat ini Nur Utami berada di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Penangkapan berlangsung setelah ada bukti  kuat yang menjadikan Nur Utami sebagai tersangka.

Di samping itu, warga yang bertetangga dengan Nur Utami di Kota Makassar memiliki pandangan tersendiri terhadap Nur Utami. Menurut mereka, Nur Utami merupakan sosok yang mudah bergaul. Tetapi setelah menikah dengan S, Nur kemudian menjadi pribadi yang tertutup.

Diketahui, Nur Utami dan sang suami yakni S sempat tinggal di sebuah rumah kontrakan. Rumah kontrakannya itu berada di kawasan Kompleks Hartaco permai, Kota Makassar, Sulsel. Pasangan tersebut sudah tinggal di rumah itu kurang lebih 5 tahun lamanya.

Sesudah menikah, Nur Utami dan sang suami kabarnya sering pergi ke Malaysia. Mereka cukup jarang pulang ke Kota Makassar.

Bandar Narkoba di Mata Islam

Sobat Cahaya Islam, selebgram Nur Utami adalah salah satu di antara banyaknya bandar narkoba di seluruh dunia termasuk Indonesia. Mengingat, peredaran gelap narkotika adalah masalah yang masih dihadapi oleh Tanah Air. Penyalahgunaan narkotika seperti ini jelas saja merupakan perbuatan yang melawan hukum islam.

Selain itu, perbuatan tersebut juga membahayakan keselamatan jiwa manusia. Narkotika juga menimbulkan ketergantungan dan merusak beberapa bagian tubuh. Tak sampai di situ, narkotika juga berdampak serius terhadap kerusakan moral dan sosial di masyarakat.

Tidak hanya pengguna narkotika, islam juga memberikan pandangan tersendiri terhadap para pengedar yakni:

1.       Pengedar Narkoba Hukumnya Haram

Pengedar narkoba dalam islam merupakan pekerjaan haram. Ini termasuk orang yang memproduksi, mengedarkan, sampai menyalahgunakan narkoba tanpa hak hukumnya. Bahkan pengedar harus dikenai dengan hukuman ta’zir atau had.

Hal tersebut diperkuat dengan firman Allah SWT dalam Al Quran yang berbunyi:

إِنَّ الَّذِينَ يُؤْذُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ لَعَنَهُمُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَأَعَدَّ لَهُمْ عَذَابًا مُهِينًا

Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya. Allah akan melaknatinya di dunia dan di akhirat, dan menyediakan baginya siksa yang menghinakan”.  (Q.S Al-Ahzab ayat 57)

2.       Produsen Narkoba Mendapat Hukuman Berat

Dalam pandangan islam, produsen, bandar, pengedar, serta penyalahguna narkoba harus mendapat sanksi atau hukuman yang berat. Pasalnya semua orang yang terlibat membawa pengaruh buruk bagi masyarakat luas. Bahkan pengaruh buruk dari narkoba lebih dahsyat daripada khamr.

selebgram Nur Utami

Padahal Rasulullah SAW pernah memperingatkan dalam sabdanya:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ

Rasulullah SAW telah melarang dari segala sesuatu yang memabukkan dan melemahkan (akal dan badan).” (HR Abu Dawud no 3201 dan Ahmad no 25416)

3.       Pengedar Pantas Mendapat Hukuman Mati

Negara boleh saja menjatuhkan hukuman ta’zir hingga terberat sekalipun yakni hukuman mati kepada produsen, pengedar, bandar, dan pengguna narkoba.

selebgram Nur Utami

Hukuman tersebut bisa disesuaikan terhadap kadar narkoba yang mereka miliki. Ini bertujuan demi menegakkan kemaslahatan hukum yang sejalan dengan firman Allah SWT:

مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا ۚ وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ بَعْدَ ذَٰلِكَ فِي الْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ (۳۲) إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ (۳۳)

Artinya: “Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi. Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar”. (Q.Sal-Maidah ayat 32-33)

Sobat Cahaya Islam, begitu mengerikannya keberadaan seorang bandar seperti komplotan selebgram Nur Utami. Semoga saja Sobat semua selalu mendapat perlindungan dan jauh dari efek narkoba. 

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY