Nasab Anak Hasil Perselingkuhan – Kehadiran orang ketiga sering kali menjadi perusak rumah tangga. Bahkan, banyak orang ketiga yang tak segan bergaul seperti suami istri yang kita kenal dengan istilah perselingkuhan. Jika perselingkuhan tersebut sampai membuat seorang Perempuan bersuami hamil dan melahirkan anak, bagaimana status anak tersebut? Apakah bernasab pada suaminya atau laki-laki selingkuhan yang menghamilinya?
Nasab Anak Hasil Perselingkuhan Menurut Hukum Fiqih
Salah satu ulama madzhab Syafi’i yang paling terkenal, Imam an-Nawawi, menjelaskan bahwa seorang Perempuan bersuami yang hamil karena laki-laki lain, maka anak hasil perselingkuhan tersebut bernasab pada suaminya yang sah. Hal ini berdasarkan hadits:
الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ
“Anak itu milik si empunya ranjang.” (1)
Jadi, seorang Perempuan yang bersuami dan memiliki anak, maka anak tersebut bernasab pada suami sah Perempuan tersebut. Entah anak tersebut memang hasil dari hubungan dengan suaminya atau dari hasil perselingkugan dengan laki-laki lain.
Nasab Anak Hasil Zina dari Perempuan Tidak Bersuami
Perzinaan dari seorang Perempuan yang tidak bersuami Berbeda dengan Perempuan bersuami, baik dari hukumannya maupun status nasab anak hasil zina tersebut. Jika anak hasil perzinaan dari Perempuan bersuami bernasab pada suami sah dari Perempuan tersebut, bagaimana dengan anak hasil perzinaan dari Perempuan tidak bersuami?
Dalam hal ini, perempuan tidak bersuami bisa karena memang belum menikah, bisa juga karena sudah cerai dengan suaminya, atau ditinggal mati suaminya. Jika seorang Perempuan tidak bersuami berzina dan hamil hingga melahirkan, maka nasab anak tersebut bukan kepada ayah biologisnya, melainkan kepada ibunya.
Tentu saja, hal ini akan berpengaruh pada banyak hal dalam hukum fiqih. Misalnya, anak tersebut tidak mendapatkan hak waris dari aya biologisnya. Selain itu, jika anak tersebut Perempuan, maka ayah biologisnya tersebut tidak bisa menjadi wali nikah.
Bagaimana Jika Perempuan Lajang Hamil Dinikahi Oleh Laki-laki?
Banyak juga kasus di mana seorang Perempuan hamil di luar nikah, kemudian ia menikah dengan seorang laki-laki. Apakah nanti jika anaknya sudah lahir bernasab pada laki-laki yang menikahi Perempuan tersebut?
Pada dasarnya, seorang Perempuan yang melahirkan anak kurang dari 6 bulan setelah menikah, maka anaknya tidak dapat dinasabkan kepada pria yang menikahi ibunya. Sebaliknya, jika seorang Perempuan melahirkan anak lebih dari 6 bulan setelah pernikahannya, maka nasab anaknya adalah kepada suami sah ibunya, meski ada dugaan Perempuan tersebut sudah hamil sebelum akad nikah. Pasalnya, para ulama sepakat bahwa 6 bulan menjadi patokan usia minimal kehamilan.
Oleh sebab itu, jangan sampai kita sebagai umat Islam terjerumus ke dalam perzinaan. Selain dosanya yang sangat besar, perzinaan juga membawa dampak besar dalam kaitan dengan hukum-hukum fiqih. Untuk menjauhi zina, kita harus senantiasa mengingat Allah dalam setiap perbuatan yang akan kita lakukan.
Referensi:
(1) Jami’ at-Tirmidhi 2120

































