Pinjaman Online Adakami Viral, Begini Pinjol di Mata Islam

0
1097
pinjaman online Adakami

Pinjaman online Adakami – Pinjaman online belakangan ini menjadi fenomena dan mendapat tempat tersendiri di masyarakat. Banyak orang yang menggunakan pinjol sebagai solusi atas masalah ekonomi mereka. Salah satu platform yang menarik perhatian adalah pinjaman online AdaKami.

Walaupun begitu, baru-baru ini pinjol AdaKami menjadi viral di tengah masyarakat Indonesia. Bagaimana tidak, kabarnya ada seorang nasabah AdaKami yang nekat melakukan aksi bunuh diri. Banyak yang menduga hal itu terjadi karena hutangnya di pinjol AdaKami.

Viral Pinjaman Online AdaKami

Viralnya pinjaman online Adakami berawal dari sebuah thread Twitter beberapa waktu lalu. Dalam thread tersebut ada informasi tentang adanya pengguna AdaKami yang sampai bunuh diri karena penagihan tidak wajar. Pengirim yakni @rakyatvspinjol membagikan hasil tangkapan layar dari masyarakat yang mengadukan lewat instagram.

pinjaman online Adakami

Akun tersebut menceritakan tentang keluarganya bunuh diri karena tidak dapat membayar pinjaman di AdaKami. Teror yang berujung pada pemecatan pekerjaan tentu membuat keluarganya semakin terpuruk. Dalam thread yang sama, akun @rakyatvsipinjol menceritakan bahwa korban meminjam kepada AdaKami dengan nominal Rp 9,4 juta.

Tetapi korban harus mengembalikan pinjamannya sampai hampir Rp 19 juta. Ketika korban telat membayar, ia mulai mendapat teror sampai berujung pemecatan dari tempat kerjanya. Pemecatan itu terjadi lantaran debt collector selalu menghubungi tempat kerjanya.

Tak sampai di situ, order fiktif pesan antara makanan sering datang setiap hari. Sampai akhirnya, korban melakukan bunuh diri yang diduga karena tak tahan dengan teror berkepanjangan itu.

Pinjaman Online Menurut Islam

Sobat Cahaya Islam, apa yang korban atau nasabah pinjaman online Adakami lakukan tentu bukan hal terpuji. Berbicara tentang pinjaman online, ini memang layanan yang menawarkan kemudahan bagi siapa saja.  Sayangnya tidak semua platform pinjaman online sudah resmi atau legal di mata negara.

Selain itu, sarana modern yang menawarkan kemudahan justru menyisakan banyak masalah di tengah masyarakat. Ini terjadi mulai dari praktik riba, ancaman fisik, sampai ancaman penyebaran data rahasia seperti nasabah pinjol AdaKami.

Dalam pandangan islam, transaksi pinjaman online hukumnya boleh. Walaupun begitu, ada beberapa hal yang perlu pengguna orang atau lembaga calon pengguna pinjol ketahui, yakni:

1.       Tidak Memakai Praktik Riba

Dalam piutang, riba adalah penambahan nilai atau bunga yang melebihi jumlah pinjaman ketika dikembalikan. Biasanya jumlah tersebut harus peminjam bayarkan dengan nilai yang sudah ditentukan dari jumlah pokok uang pinjaman.

pinjaman online Adakami

Praktik seperti ini hukumnya terlarang atau haram yang tercantum secara shorih dalam Al Quran yaitu:

وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah [2]: 275). 

2.       Tidak Menunda Membayar Hutang

Sebagai nasabah, Sobat perlu mengingat untuk tidak menunda dalam pembayaran hutang. Perlu Sobat ketahui, menunda membayar hutang apalagi kalau sudah mampu hukumnya haram. Bahkan perbuatan tersebut sama seperti zalim terhadap orang lain.

Nabi Muhammad SAW bersabda:

 مطل الغني ظلم و اذا أتبع أحد كم على مليء فليتبع

Penundaan pembayaran hutang oleh orang-orang yang mampu adalah suatu kezhaliman. Dan jika salah seorang diantara kalian diikutkan kepada orang yang mampu, maka hendaklah dia mengikutinya” (HR Malik II/674)

3.       Memaafkan Orang yang Tak Mampu Membayar hutang

Hutang harus dibayar, bahkan sekalipun yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Tetapi untuk orang yang meminjamkan dan mendapati peminjam tak mampu bayar, memaafkannya adalah perbuatan mulia. Allah SWT berfirman:

“Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui”. (QS. Al-Baqarah [02]: 280).

Sobat Cahaya Islam, masalah hutang piutang adalah hal yang cukup sensitif dan membahayakan banyak orang. Semoga saja, kasus seperti nasabah pinjaman online Adakami tidak terulang kembali. 

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY