Pernikahan sesama wanita di Sulsel – Pernikahan adalah sesuatu yang sakral yang terjadi antara laki-laki dan perempuan. Namun bagaimana jika pernikahan terjadi antara sesama wanita atau sejenis? tentu saja ini bertentangan dengan hukum yang berlaku di masyarakat ataupun dalam hukum agama. Dalam islam, pernikahan adalah ibadah yang mana merupakan penyempurna agama. Sekaligus untuk meneruskan garis keturunan. Jika pernikahan terjadi antara pasangan sejenis, ini jelas menyimpang dari ajaran agama.
Baru-baru ini pernikahan sesama wanita yang terjadi di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan menjadi perbincangan yang hangat. Dalam kasus ini, wanita dengan inisial M tidak mengetahui bahwa pasangannya adalah seorang wanita. Hal ini dikarenakan tampilannya yang menyerupai laki-laki. Namun setelah mengetahui kebenarannya, keduanya tetap nekat untuk melaksanakan pernikahan karena sudah saling menyukai. Lalu bagaimana hukum islam mengenai hubungan sesama jenis?
Pernikahan Sesama Wanita di Sulsel, Begini Hukum Islam Mengatur Hubungan Antar Manusia
Pernikahan sesama wanita di Sulsel menjadi kasus yang melibatkan kepolisian karena dianggap melanggar hukum yang berlaku. Dalam agama pun, pernikahan sesama jenis juga bukan tindakan yang dibenarkan. Ini sama saja dengan menyalahi kodrat yang sudah diatur dalam hukum islam. Pernikahan adalah sesuatu yang sakral dan tentu saja melibatkan Allah SWT dalam hubungan antara dua manusia. Namun jika melaksanakan pernikahan dengan konteks yang menyimpang dari ajaran islam, bagaimana bisa memperoleh ridho Allah?
وَخَلَقْنَاكُمْ أَزْوَاجًا
dan Kami jadikan kamu berpasang-pasangan,
Dalam penggalan ayat diatas, ini membuktikan bahwa Allah sudah mengatur segala sesuatu yang ada didunia untuk berpasang-pasangan. Termasuk hubungan antar manusia, dimana wanita berpasangan dengan laki-laki. Hubungan sesama jenis bukan hanya menyalahi kodrat, ini juga termasuk dalam perbuatan yang keji dan kehinaan bagi pelakunya.
Islam Haramkan Perilaku Hubungan Sesama Jenis (Lesbian, Homoseksual)
Hubungan sejenis merupakan salah satu perbuatan yang hina. Bukan hanya dosa besar bagi pelakunya, namun juga kehinaan dan azab pedih yang Allah akan turunkan. Di era saat ini, hubungan sesama jenis seperti bukan hal yang tabu. Ini karena tidak sedikit fenomena tersebut terjadi dalam lingkup masyarakat. Namun sebagai seorang muslim, kita harus membentengi diri. Jangan sampai terjerumus pada perbuatan yang jelas diharamkan oleh agama.
فَلَمَّا جَاءَ أَمْرُنَا جَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهَا حِجَارَةً مِنْ سِجِّيلٍ مَنْضُودٍ مُسَوَّمَةً عِنْدَ رَبِّكَ ۖ وَمَا هِيَ مِنَ الظَّالِمِينَ بِبَعِيدٍ
Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, Yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim.
Ayat ini mengingatkan pada masa Nabi Luth dimana banyak terjadi penyimpangan seksual sejenis. Sehingga Allah menurunkan azab yang pedih untuk kaum Luth. Ini adalah salah satu peringatan bagi kaum muslim bahwa penyimpangan seksual sangat diharamkan. Dan seringkali ini disebut dengan al-fahisyah yang artinya adalah dosa besar. Dimaknai sebagai perbuatan yang hina dan bertentangan dengan kodrat manusia.
Pernikahan sesama wanita di Sulsel – menjadi salah satu contoh perbuatan yang menyimpang dari ajaran agama islam. Serta bertentangan dengan hukum yang berlaku di masyarakat. Jadi sobat Cahaya Islam, mari kita bentengi diri dengan keimanan agar tidak terjerumus dalam perbuatan maksiat.
Catatan Kaki:
(1) – Surat An-Naba’ Ayat 8
(2) – Surat Hud Ayat 82-83