Olahraga Halal dan Haram di dalam Agama Islam, Ada atau Tidak?

0
871
Olahraga halal

Olahraga Halal – Pada dasarnya, olahraga tidak bisa terbagi menjadi olahraga halal dan olahraga haram.

Namun menurut penjelasan suatu materi, ada olahraga yang memang memiliki anjuran sebab termasuk dalam suatu keterampilan berjihad.

Di antaranya, memanah, menembak, berenang, pacu kuda, bela diri, terjun payung, pacu jalur dan hal lain yang memang berjihad membutuhkan keterampilan dari olahraga ini.

Beberapa hadits juga menyebutkan anjuran untuk kita melakukan olahraga memanah.

Rasulullah bersabda : “Kamu harus belajar memanah, karena memanah itu termasuk sebaik-baik permainanmu.” (HR. Bazzar dan Thabrani).

Namun harus tetap kita perhatikan bahwa sasaran dari amanah bukan untuk membunuh atau menyakiti makhluk hidup.

Olahraga halal

Ibnu Umar mengatakan: “Sesungguhnya Rasulullah melaknat orang yang menjadikan sesuatu yang bernyawa sebagai sasaran memanah.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Begitu pula dengan hadist yang menganjurkan kita untuk melakukan olahraga berkuda. Beberapa di antaranya adalah,

“Sesungguhnya Rasulullah pernah mengadakan pacuan kuda dan memberi hadiah kepada pemenangnya.” (HR. Muslim).

Dalam riwayat Ibnu Majah: “Setiap hal yang melalaikan seorang Muslim hukumnya batil kecuali memanah dengan busur, melatih kuda, dan canda dengan istri.”

Dulu pun kuda menjadi kendaraan bagi yang melakukan perjalanan jauh maupun berguna sebagai kendaraan dalam berperang.

Olahraga halal

Sedangkan olahraga yang haram dan tidak memiliki anjuran adalah seperti tinju, fighting atau pertarungan bebas.

Begitu pula dengan matador, serta olahraga yang melibatkan pertarungan dan dapat menyakiti lawan maupun hewan.

Selain itu ada jenis olahraga yang tidak menyakiti lawan maupun hewan namun juga tidak memiliki keterampilan dalam melakukan jihad.

Yakni seperti sepak bola, voli, bulu tangkis, selancar, tenis meja, basket atau yang lain-lain.

Yang mana semata-mata untuk menjaga kebugaran tubuh.

Namun ulama memiliki perbedaan pendapat terkait jenis olahraga yang terakhir pada hukumnya.

Olahraga Halal dan Haram di Dalam Agama Islam. Ada atau Tidak?

Ada atau tidak olahraga halal dan haram di dalam agama islam menurut pendapat para ulama’? mari kita simak di bawah ini.

1.     Haram bagi Olahraga yang Menyertakan Keharaman

Sebagian Ulama kontemporer mengharamkan olahraga yang menyertakan hal-hal haram.

Seperti menggunakan pakaian yang tidak menutup aurat, sering berujung dengan pertikaian dan permusuhan.

Baik antar umat beragama atau sesame penganut agama islam, serta olahraga yang melupakan zikir dan sholat.

2.     Haram Jika Olahraga Pemenangnya Mendapatkan Hadiah

Para Ulama yang tergabung di dalam fatwa kerajaan Arab Saudi memperbolehkan olahraga jenis ini apabila tidak terdapat hal-hal di dalamnya.

Namun sebagaimana fatwa No.3323 yang bunyinya adalah:

Soal: Apakah hukum olahraga sepak bola, haram, makruh, atau mubah?

Jawab: “Permainan yang bukan merupakan ketangkasan berjihad seperti sepak bola tidak boleh dilakukan jika pemenangnya mendapatkan hadiah. Dan jika pemenangnya tidak mendapatkan hadiah dari pihak manapun, juga tidak melalaikan dari melaksanakan kewajiban, tidak menimbulkan hal yang haram, tidak membahayakan para pemain, maka hukumnya boleh. Tetapi, biIa persyaratan ini tidak terpenuhi maka hukumnya haram” (Fatwa Lajnah Daimah).

Dalam hal ini pendapat mengharamkan olahraga jenis ini bukan sebab zatnya, melainkan terdapat norma-norma syariat yang terlanggar.

Padahal sebenarnya hal tersebut bisa dihindari. Maka demikian hukum olahraga ini adalah mubah.

Karena aktivitas olahraga ini bertujuan untuk ibadah kepada Allah SWT dan demi menjaga kebugaran tubuh manusia.

Jika demikian maka hukumnya bernilai sebagai ibadah dan mendapatkan pahala dari Allah SWT.

Hal ini menunjukkan bahwa agama islam yang peduli terhadap kesehatan yang merupakan rahmat dan karunia dari Allah yang tak ternilai harganya.

Untuk menjaga karunia tersebut maka manusia harus berusaha agar tubuhnya tetap sehat dan jauh dari penyakit yang dapat membahayakan dirinya.

Menjaga kesehatan juga menjadi bentuk rasa bersyukur kepada Allah dan sebaik-baiknya cara adalah dengan mempedulikan kesehatan dengan benar dan tepat.

Demikian di atas penjelasan mengenai olahraga halal dan haram di dalam agama islam. Yang mana bisa Anda mengerti dan semoga menjadi ilmu yang bermanfaat bagi kita semua.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY