Hukum Menikah Tanpa Sepengetahuan Orangtua

0
159

Menikah Tanpa Sepengetahuan Orangtua – Saat ini, banyak laki-laki dan Perempuan yang menjalin hubungan cinta secara diam-diam karena orangtua mereka tidak merestuinya. Bahkan, tak jarang ada yang nekat hingga melanjutkan ke jenjang pernikahan tanpa memberitahu orangtua masing-masing. Lalu, apakah pernikahan yang seperti itu sah dalam Islam?

Bolehkah Wanita Menikah Tanpa Sepengetahuan Orangtuanya?

Dalam pernikahan, ada beberapa rukun yang harus terpenuhi agar pernikahannya sah. Salah satunya adalah wali nikah dari mempelai Wanita. Pasalnya, pernikahan tanpa wali adalah tidak sah, sebagaimana yang pernah Rasulullah sabdakan:

لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ

“Tidak ada pernikahan tanpa wali.” (1)

Maksud dari hadits di atas adalah bahwa pernikahan yang tidak mendatangkan wali bagi pengantin Perempuan, maka tidak sah. Sebagian Masyarakat menganggap bahwa nikah sirri adalah nikah tanpa wali. Padahal, nikah sirri sama dengan pernikahan pada umumnya yang memenuhi syarat dan rukun nikah. Hanya saja, kedua mempelai tidak mendaftarkan diri ke Kantor Urusan Agama (KUA) sehingga pernikahannya tidak tercatat resmi secara hukum negara. Jadi, seorang Perempuan baru bisa sah pernikahannya jika ia mendatangkan walinya, yakni ayah kandung atau wali lainnya jika ayahnya sudah meninggal dunia.

Apakah Tidak Bisa Berlangsung Pernikahan Tanpa Orangtua?

Jika sobat Cahaya Islam berpikir bahwa pernikahan tanpa wali ayah kandung tidak boleh, maka hal itu tidak sepenuhnya benar. Pernikahan tanpa wali ayah kandung masih bisa berlangsung dengan wali di bawahnya (ab’ad) atau wakil wali. Bahkan, meski ayah kandung masih hidup, seorang Perempuan masih bisa menggunakan wali lain. Namun, hal itu harus dengan seizin ayah kandungnya. Rasulullah bersabda:

 لاَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ إِلاَّ بِإِذْنِ وَلِيِّهَا

“Tidak boleh dinikahkan seorang Perempuan kecuali dengan seizin walinya.” (2)

Jadi, tidak sembarangan keluarganya (selain ayah) bisa menikahkan karena hak kewalian masih melekat pada ayah kandung. Bahkan, jarak wali aqrab yang jauh pun tidak lantas memindahkan hak kewalian kepada wali ab’ad. Justry, walii nasab yang terpisah jarak jauh beralih ke wali hakim dengan beberapa persyaratan tertentu.

Pentingnya Menikah dengan Restu Orangtua

Singkatnya, seorang Perempuan hanya bisa menikah dengan seizin ayah kandung jika masih hidup, karena ayah kandungnya lah yang menjadi wali nikah. Untuk izin dari ibu, hal itu bukan termasuk rukun nikah. Lain halnya dengan laki-laki, seorang lelaki muslim tetap bisa menikah tanpa seizin kedua orangtuanya.

Akan tetapi, kita harus ingat betapa pentingnya Ridha dari kedua orangtua. Dengan Ridha orangtua lah pernikahan kita akan menjadi lebih indah dan berkah. Dalam hal ini, Rasulullah bersabda:

رِضَا اَللَّهِ فِي رِضَا اَلْوَالِدَيْنِ

“Ridha Allah terletak pada ridha kedua orangtua.” (3)

Agar pernikahan kita penuh Rahmat, maka kita harus meraih Ridha Allah. Padahal, Ridha Allah tergantung pada Ridha orangtua. Oleh karena itu, menikah secara diam-diam tanpa sepengetahuan orangtua bukanlah ide yang bagus. Jadi, carilah calon pasangan yang baik agamanya, maka orangtua pasti akan merestui. Aamiin.


Referensi:

(1) Sunan Ibn Majah

(2) Muwatta Malik Kitab Nikah Hadits 5

(3) Bulugh al-Maram Hadits 21

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY