Menikah Lewat Aplikasi Zoom, Sahkah? Begini Hukumnya Dalam Islam

0
851
Menikah Lewat Aplikasi Zoom dan Hukumnya Apakah Sah Dalam Islam

Menikah lewat aplikasi – Pernikahan adalah suatu prosesi yang sangat sakral. Bukan hanya melibatkan dua orang mempelai dan keluarga saja, namun juga melibatkan Allah SWT. Itu sebabnya dalam pernikahan haruslah memperhatikan nilai-nilai islam. Di masa pandemi sekarang ini, tidak sedikit orang yang gagal menikah karena harus menunda hingga situasi membaik. Namun dengan adanya teknologi, pernikahan bisa dilakukan secara daring.

Menikah Lewat Aplikasi Zoom

Seorang perempuan di Tulungagung menjalani prosesi pernikahan secara daring. Hal ini dilakukan karena ia dinyatakan sebagai pasien positif covid-19. Sehingga harus menjalani karantina di asrama covid-19 Rusunawa IAIN Tulungagung. Dan ia pun harus menyaksikan pernikahannya secara daring melalui aplikasi zoom. Prosesi akad nikah ini dilakukan oleh mempelai pria di KUA Kecamatan Pakel, Tulungagung. Bagaimana hukumnya menurut islam?

Menikah Lewat Aplikasi Zoom, Sahkah? Begini Penjelasan Hukumnya Menurut Islam

Menikah Lewat Aplikasi Zoom dan Hukumnya Apakah Sah Dalam Islam

Menikah lewat aplikasi zoom di masa pandemi ini menjadi solusi bagi pasangan yang akan menikah. Ini karena tidak adanya perkumpulan yang menyebabkan interaksi banyak orang. Namun disisi lain, tentu saja ini cukup menyedihkan untuk pasangan yang menikah. Pasalnya siapa yang tidak ingin menyaksikan prosesi pernikahannya secara langsung bukan? Dalam islam, pernikahan adalah prosesi yang sakral dan merupakan anjuran islam.

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.(1)

Allah menciptakan manusia berpasang-pasangan, yang artinya menikah adalah salah satu perintah Allah SWT. Namun tentunya pernikahan juga harus digelar sesuai syariat islam.

Di masa pandemi ini, kita harus mematuhi protokol kesehatan. Bahkan protokol kesehatan semakin ketat untuk mencegah penyebaran virus corona. Itu sebabnya, beberapa prosesi pernikahan diadakan secara daring. Salah satunya yang terjadi di Tulungagung karena mempelai wanita harus menjalani karantina. Sehingga pernikahan tetap dilakukan secara online dengan aplikasi zoom. Lalu apa hukumnya dalam islam?

Begini Hukum Menikah Dengan Aplikasi Online Zoom Menurut Islam

Menikah Lewat Aplikasi Zoom dan Ini Hukumnya Dalam Islam

Ada lima rukun nikah yang perlu diperhatikan oleh kaum musimin. Diantaranya adalah adanya mempelai pria, adanya mempelai wanita, ada wali nikah, adanya dua orang saksi dan ijab qabul. Sementara disebutkan dalam salah satu syarat ijab qabul bahwa harus dilakukan dalam satu majelis. Menurut Imam Syafi’i, satu majelis disini diartikan bahwa wali dan calon suami harus berada dalam satu ruangan.

Pernikahan yang dilakukan secara online terdapat beberapa pendapat. Salah satunya mengatakan bahwa pernikahan yang dilakukan tidak dalam satu tempat atau ruangan hukumnya tidak sah. Namun disini yang diwajibkan untuk hadir adalah wali dan mempelai pria. Sehingga jika pernikahan secara daring ini terjadi karena mempelai wanita tidak bisa hadir, hukumnya adalah sah. Selama ijab qabul berjalan dengan lancar.

Menikah lewat aplikasi – terdengar kurang sakral. Namun di situasi yang mendesak sekali, ini hukumnya diperbolehkan. Semoga bermanfaat ya sobat CahayaIslam untuk penjelasan mengenai menikah secara online ini.


Catatan Kaki:

(1) – Surat Ar-Rum Ayat 21

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY