Macam Macam Qishash Beserta Dalilnya dalam Al-Quran

0
165
macam macam qishash

Macam macam Qishash – Dalam Islam ada sebuah hukum khusus yang disebut dengan qishash. Ada beberapa macam macam qishash yang berpengaruh dalam berat atau ringannya sebuah hukuman.

Di Indonesia, salah satu daerah yang menerapkan hukum qishash adalah Aceh. Misalnya saja ketika ada orang berzina, hukuman yang mereka terima yaitu berupa hukum cambuk, baik pelaku perempuan maupun laki-laki dengan jumlah cambukan berbeda.

Ayat Al-Quran yang Menjelaskan Terkait Qishash

Sebelum membahas lebih lanjut, akan lebih baik jika mengenal apa itu qishash. Secara bahasa, istilah tersebut memiliki arti mengikuti. Maksudnya adalah mengikuti perbuatan pelaku pelanggar syariat sebagai balasan atas perbuatannya.

macam macam qishash

Sedangkan secara istilah, qishash adalah hukuman yang setara bagi pelaku pembunuhan, perusakan, atau penghilangan fungsi anggota tubuh orang lain secara sengaja. Dalil mengenai hal ini sendiri terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 178 yang berbunyi:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلْقِصَاصُ فِى ٱلْقَتْلَى ۖ ٱلْحُرُّ بِٱلْحُرِّ وَٱلْعَبْدُ بِٱلْعَبْدِ وَٱلْأُنثَىٰ بِٱلْأُنثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِىَ لَهُۥ مِنْ أَخِيهِ شَىْءٌ فَٱتِّبَاعٌۢ بِٱلْمَعْرُوفِ وَأَدَآءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَٰنٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ ٱعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُۥ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Lafadz latin: Yā ayyuhal-lażīna āmanū kutiba ‘alaikumul-qiṣāṣu fil-qatlā, al-ḥurru bil-ḥurri wal-‘abdu bil-‘abdi wal-unṡā bil-unṡā, faman ‘ufiya lahū min akhīhi syai’un fattibā‘um bil-ma‘rūfi wa adā’un ilaihi bi iḥsān(in), żālika takhfīfum mir rabbikum wa raḥmah(tun), fa mani‘tadā ba‘da żālika fa lahū ‘ażābun alīm(un).

Terjemah: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan kepadamu (melaksanakan) kisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, dan perempuan dengan perempuan. Siapa yang memperoleh maaf dari saudaranya hendaklah mengikutinya dengan cara yang patut dan hendaklah menunaikan kepadanya dengan cara yang baik. Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Siapa yang melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih.”

Macam-Macam Qishash

macam macam qishash

Berdasarkan pengertiannya, dapat ditarik kesimpulan bahwa qishash terbagi menjadi dua macam, yaitu berupa:

  • Qishash pembunuhan: Merupakan hukuman yang berlaku bagi pelaku pembunuhan atas dasar kesengajaan.
  • Qishash anggota badan: Merupakan hukuman yang diberlakukan bagi pelaku tindak pidana merusak, melukai, atau menghilangkan fungsi anggota badan.

Dalam Al-Maidah ayat 45 Allah SWT telah menjelaskan dengan rinci perihal hukuman yang harus ditanggung oleh pelaku pembunuhan maupun orang yang melukai anggota badan. Berikut lafadz beserta terjemahannya:

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَآ أَنَّ ٱلنَّفْسَ بِٱلنَّفْسِ وَٱلْعَيْنَ بِٱلْعَيْنِ وَٱلْأَنفَ بِٱلْأَنفِ وَٱلْأُذُنَ بِٱلْأُذُنِ وَٱلسِّنَّ بِٱلسِّنِّ وَٱلْجُرُوحَ قِصَاصٌ ۚ فَمَن تَصَدَّقَ بِهِۦ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهُۥ ۚ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ

Lafadz latin: Wa katabnā ‘alaihim fīhā annan-nafsa bin-nafsi wal-‘aina bil-‘aini wal-anfa bil-anfi wal-użuna bil-użuni was-sinna bis-sinni wal-jurụḥa qiṣāṣ, fa man taṣaddaqa bihī fa huwa kaffāratul lah, wa mal lam yaḥkum bimā anzalallāhu fa ulā`ika humuẓ-ẓālimụn

Terjemah: “Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada qishashnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak qishaash)nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.”

Penerapan qishash sebenarnya dapat meninggalkan rasa jera dan enggan melakukan keburukan pada diri seseorang. Hanya saja, banyak yang menganggap hukuman untuk macam macam qishash tampak begitu sadis dan tidak sesuai HAM.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY