Kue Klepon Tidak Islami? Begini Syarat Makanan Yang Memenuhi Syariat Islam!

0
1228
Kue Klepon Tidak Islami dan Begini Pandangan Islam Tentang Makanan

Kue klepon tidak islami – Baru-baru ini beredar pernyataan di media sosial yang menyatakan bahwa klepon adalah kue tidak islami. Bahkan dalam gambar beserta tulisan yang beredar ini, dituliskan juga mengenai kurma. Sehingga pernyataan klepon sebagai kue tidak islami seolah untuk mencari keuntungan dari penjualan kurma. Hal ini tentu saja membuat ramai komentar dan tanggapan dari masyarakat. Bahkan ulama yang berasal dari Madura, Gus Maaruf Khozin juga ikut menanggapi dengan candaan “Masukkan biji kurma ke dalamnya. Langsung jadi klepon Islami.”

Kue Klepon Tidak Islami dan Begini Makanan Yang Memenuhi Syariat Islam

Tidak sedikit juga yang berkomentar heran, kenapa hanya klepon saja yang disebut sebagai kue tidak islami. Sedangkan makanan di Indonesia ini sangat beragam. Dalam hal ini, jika dipandang dari sisi agama maka makanan dikategorikan dalam dua jenis. Makanan yang halal dan haram. Halal itu berarti makanan yang diperbolehkan untuk dikonsumsi, sementara haram berarti dilarang atau diharamkan untuk dikonsumsi menurut syariat islam. Jika dikonsumsi, maka akan menimbulkan banyak madharat dan juga dosa bagi yang melakukannya.

Kue Klepon Tidak Islami, Adakah Kategori Makanan Yang Islami dan Tidak Menurut Agama Islam?

Kue Klepon Tidak Islami dan Kategori Makanan Menurut Islam

Kue klepon tidak islami, ini merupakan pertanyaan yang menghebohkan jagad raya saat ini. Apalagi pada kelanjutan kalimatnya membahas mengenai kurma. Kurma sendiri memang makanan yang dianjurkan untuk dikonsumsi, karena manfaatnya yang baik. Hanya saja, apa tepat jika menyebut makanan lain selain kurma sebagai makanan yang tidak islami? Sedangkan Allah sendiri menjadikan segala yang ada di bumi adalah untuk memenuhi kebutuhan manusia.

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَىٰ إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ ۚ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.(1)

Begini Syarat Makanan Yang Halal Sesuai Syariat Islam

Dalam agama islam, mungkin belum pernah kita mendengar istilah makanan tidak islami dan yang islami. Islam sendiri hanya mengkategorikan makanan yang halal atau yang diharamkan oleh agama. Itu artinya ada beberapa syarat untuk makanan yang bisa disebut sebagai makanan halal. Dan juga kategori makanan yang diharamkan. Lalu apa syarat makanan yang halal menurut syariat islam?

Makanan Yang Jelas Diperbolehkan Dalam Islam

Kue Klepon Tidak Islami dan Syarat Makanan Halal Sesuai Syariat

Syarat makanan halal yang memenuhi syariat islam tentu saja yang dihalalkan atau diperbolehkan. Dalam agama islam sendiri, ada beberapa kategori makanan yang diperbolehkan dan yang dilarang. Makanan yang halal adalah makanan yang halal zatnya, halal cara mendapatkannya, halal dalam cara mengolahnya dan juga halal cara menyajikannya.

وَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي أَنْتُمْ بِهِ مُؤْمِنُونَ

Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.(2)

Tidak Mengandung Zat Yang Diharamkan

Makanan yang diharamkan dalam islam tidak lain seperti bangkai, daging babi, darah dan juga hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah. Maka dari itu, syarat makanan halal yang memenuhi syariat islam adalah yang tidak mengandung zat yang diharamkan. Sehingga tidak memberikan madharat dan lebih banyak manfaatnya ketika dikonsumsi.

Tidak Mengandung Kotoran Ataupun Najis

Syarat makanan disebut sebagai makanan yang halal dan memenuhi syariat islam, jika makanan tersebut tidak mengandung najis. Ini yang artinya tidak terkontaminasi dengan zat-zat yang najis ataupun kotoran.

Kue klepon tidak islami – Jika dipandang melalui kacamata islam, maka tidak ada makanan yang dikategorikan islami dan yang tidak. Selama makanan tersebut dibuat dari bahan yang tidak diharamkan dan memberikan manfaat yang baik. Maka makanan ini diperbolehkan dalam islam.


Catatan Kaki:

(1) – Surat Al-Baqarah Ayat 29

(2) – Surat Al-Ma’idah Ayat 88

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY