Kalina Oktarani – merupakan seorang wanita mantan istri Deddy Corbuzier. Belum lama ini dia resmi bercerai dengan suaminya yang bernama Insank Nasrudin. Pasangan yang telah resmi bercerai itu sebelumnya menikah secara siri.
Pasangan ini resmi bercerai setelah pengadilan agama secara resmi mengabulkan permintaan kedua belah pihak untuk bercerai. Dikutip dari beberapa sumber terdekat, bahwa Karlina lah yang meminta cerai dari suaminya.
Dalam kasus ini, pihak wanita atau istri yang meminta cerai dari suaminya. Apakah boleh menurut hukum Islam? Berikut adalah penjelasan singkat mengenai boleh tidaknya seorang istri atau wanita meminta cerai dari suaminya.
Kalina Oktarani Minta Cerai, Bagaimana Menurut Hukum Islam?
Setiap pasangan yang sudah menikah pasti selalu menginginkan keluarga yang sakinah mawadah dan warohmah. Memiliki keluarga yang harmonis dan penuh kasih sayang adalah cita-cita setiap keluarga.
Allah lewat FirmanNya di dalam ayat Alquran, memerintahkan kepada setiap keluarga untuk membina rasa kasih sayang di dalam keluarga.
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu merasa tenang dan tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. Ar-Rum: 21
Meskipun dalam perjalanan menuju cita-cita tersebut banyak yang gagal di tengah jalan. Contohnya Kalina Oktarani yang sudah beberapa kali mengalami kegagalan dalam berumah tangga.
Entah karena masalah apa, suami atau istri memutuskan berpisah atau cerai. Perceraian memang tidak berdosa menurut hukum syariat Islam, tetapi perbuatan ini sangat disenangi oleh setan dan dibenci Allah. Maka Allah memperingatkan kepada setiap pasangan suami istri untuk menjauhi perbuatan ini.
Tindakan yang dilakukan oleh Karina Oktarani ini termasuk gugat cerai. Istilah gugat cerai memiliki pengertian yaitu meminta atau menggugat kepada suaminya agar menceraikan dirinya. Gugat cerai biasanya dilakukan oleh seorang istri atau pihak perempuan.
Di dalam Islam, gugat cerai memiliki dua macam yaitu fasakh dan khulu. Fasakh yaitu putusnya ikatan pernikahan suami dan istri, dan istri tidak memberikan mahar atau kompensasi kepada suaminya.
Sedangkan khulu, merupakan jenis gugatan cerai di mana istri mengembalikan mahar dan sejumlah harta kepada suaminya.
Bolehkah istri menggugat cerai suaminya?
Hukum Islam mengatur segala aspek kehidupan manusia. Termasuk tentang perceraian yang diajukan oleh istri kepada suaminya. Sobat Cahaya Islam, pertanyaannya bolehkah seorang istri menggugat cerai suaminya menurut hukum Islam?
Secara hukum Islam, seorang istri diperbolehkan untuk menggugat cerai suaminya. Meskipun keputusan cerai ada di tangan suami. Dasar diperbolehkannya seorang istri menggugat cerai suaminya yaitu dari riwayat hadits shohih.
Seorang wanita pernah mendatangi Rasulullah untuk mengutarakan niatnya untuk cerai dari suaminya. Menurut pengakuan wanita itu, dia menggugat cerai suaminya karena dia takut akan bertindak cover jika tidak menceraikan suaminya. Sebab dia tidak menyukai fisik dari suaminya tersebut. Meskipun sikap dan ibadah suami sudah baik. Apa jawaban Rasulullah? Beliau membolehkan wanita tersebut menggugat cerai suaminya.
أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا فِى غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ
“Wanita mana saja yang meminta talak (cerai) tanpa ada alasan yang jelas, maka haram baginya mencium bau surga.” (HR. Abu Daud no. 2226, Tirmidzi no. 1187 dan Ibnu Majah no. 2055.)
Kesimpulannya, seorang istri boleh mengajukan cerai kepada suaminya. Tetapi dengan alasan yang jelas dan dibenarkan menurut hukum Islam serta tidak dibenci oleh Allah. Tanpa alasan yang jelas dan alasan yang melenceng dari agama, seseorang tidak bisa menggugat cerai pasangannya.