Larangan MUI Akan BPJS, begini Kajiannya!

0
1877
Kajian Islam Tentang Larangan MUI Akan BPJS

Kajian IslamAssalamu’alaikum sahabat cahaya islam, berbicara agama kita memang tidak boleh berhenti belajar terutama menimba ilmu agama. Hidup beragama memang harus di lakukan, dengan agama kita akan memperoleh ketenangan hati. Kajian Islam kali ini, kita akan berbicara mengenai hukum BPJS.

BPJS merupakan program dari pemerintah yang telah meluncur belum lama ini. Akan tetapi Majelis Ulama Indonesia atau MUI masih mempermasalahkan akan dua program BPJS tersebut. sebenarnya apa yang menjadi permasalahan pada BPJS?

Larangan MUI Akan BPJS

Alasan MUI Melarang BPJS

Sebenarnya kajian islam akan BPJS yang di permasalahkan MUI adalah BPJS untuk dua program. Pertama untuk program jaminan kesehatan mandiri, yang mana peserta harus membayar premi iuran dengan tiga kategori kelas.

Dan kedua adalah jaminan kesehatan non PBI (peserta bantuan iuran), yang mana BPJS tersebut di peruntukkan bagi TNI/POLRI/ PNS atau lembaga dan perusahaan.

BPJS nantinya akan di tanggung oleh instansi yang bersangkutan dan sebagian tanggungan peserta. Dalam program tersebut MUI menimbang adanya unsur pelanggaran di dalamnya. Pelanggaran tersebut adalah gharar, mukhatharah dan riba fadhl. Lebih jelasnya simak terus ya sahabat cahaya islam.

Pelanggaran dalam BPJS menurut MUI

Gharar

Gharar dalam kajian islam memiliki makna ketidak jelasan, yang mana menurut MUI ketidak jelasan tersebut terjadi bagi peserta dalam menerima hasil dan bagi penyelenggara dalam menerima keuntungan.

Maksudnya peserta yang membayar premi setiap bulannya, namun tidak mengetahui kejelasan jumlah yang akan di terima. Bisa lebih besar, ataupun lebih kecil, letak ketidak jelasan atau untung-untungan yang MUI maksudkan.

Dalam setiap jual beli, gharar memang ada meskipun sangat kecil. Tapi bila melihat BPJS ini, perputaran uang di sini sangat besar, dapat di bayangkan ketika sebagian besar WNI jadi peserta BPJS, daya triliyunan yang di peroleh akan jauh selisihnya jika di bandingkan biaya pemeliharaan kesehatan warga.

Mukhatharah

Berdasarkan kajian islam Mukhatharah bermakna untung-untungan dan berunsur maisir atau judi. Dalam perhitungan keuangan yang di peroleh peserta BPJS terdapat 2 kemungkinan, bisa jadi untung dan bisa pula rugi.

Sebagai contoh saja, bila seorang peserta BPJS baru sakit, jelas dia akan merasa untung sebab klaim yang di dapat nilainya lebih besar daripada premi yang telah di bayarkan.

Sedangkan peserta yang selalu membayar setiap bulannya, tidak mengalami sakit. Bukan maksud memberikan pendapat bahwa sakit dengan kartu BPJS ini akan mendapatkan untung, hanya saja tidak adanya kejelasan dan keadilan dari sisi tersebut dan membuat MUI memberikan pertimbangan adanya unsur maisir atau judi di dalamnya berdasarkan keberuntungan.

Riba fadhl

Dari segi arti dalam kajian islam, riba fadhl berarti kelebihan yang di terima dan di bayarkan, termasuk denda keterlambatan. Ketika premi yang di terima lebih besar dari premi yang di bayarkan, berarti peserta menerima riba fadhl.

Demikian pula ketika terjadi keterlambatan dalam membayar premi,  BPJS akan menetapkan denda dan termasuk pula dalam riba. Peserta yang terlambat membayar akan di kenakan biaya denda 10 ribu, hal ini tentu menjadi permasalahan riba yang tidak boleh dilakukan.

Kesimpulan dari kajian Islam mengenai hukum BPJS ini, tentu anda semakin mengerti mengapa larangan MUI akan BPJS. Pakar fikih serta ulama yang ada dalam MUI beranggapan bahwa BPJS belum memenuhi kriteria sesuai syariah. Sebenarnya BPJS ini bagus, program dari pemerintah untuk rakyat. Hanya saja terdapat unsur ribawi yang menjadi permasalahan dan haram menurut Islam. Terlepas dari itu semua, Allahu ‘alam.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY