Jika Istri Minta Cerai Apakah Suami Wajib Menafkahi? Cari Tahu Yuk!

0
316
Istri minta cerai apakah suami wajib menafkahi

Istri minta cerai apakah suami wajib menafkahi – Sobat Cahaya Islam, ketika Istri minta cerai apakah suami wajib menafkahi? Memberikan nafkah adalah kewajiban seorang suami baik saat terikat pernikahan dengan sang istri maupun saat bercerai dan masih dalam masa iddah.

Masa iddah adalah masa tunggu sebelum istri diperbolehkan untuk menikah kembali. Bagi istri yang diceraikan suami maka masa iddahnya adalah 3 kali suci. Maksudnya yaitu, 3 kali haid atau 3 kali suci bagi istri yang tidak haid.

Kewajiban Suami Memberikan Nafkah Walaupun Sudah Menceraikan Istrinya

Tidak ada satupun pasangan yang bermimpi akan bercerai, namun jikapun harus terjadi maka masing-masing pihak harus mengetahui hak dan kewajibannya. Perceraian bisa terjadi diakibatkan banyak hal, dan bisa diajukan baik oleh pihak suami maupun istri.

Ketika seorang suami mengajukan gugatan cerai kepada istrinya, maka ia tetap memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah lahir dan batin. Nafkah tersebut diberikan kepada istri baik selama proses perceraian berlangsung hingga selesai masa iddah.

Kewajiban nafkah ini berlaku selama istri tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan dirinya tidak berhak menerima nafkah, seperti melakukan perbuatan zina, tidak menjalankan kewajiban sebagai istri atau durhaka kepada suami.

Suami juga wajib memberikan nafkah mut’ah kepada istri yang diceraikan, yaitu nafkah yang diberikan sebagai bentuk penghargaan atas jasa istri selama pernikahan. Besarnya nafkah mut’ah ini disesuaikan dengan kemampuan suami dan kondisi istri.

Jika istri yang diceraikan suaminya hamil, maka suami wajib menanggung nafkah istri dan anak yang dikandungnya hingga anak tersebut lahir. Lantas, jika istri minta cerai apakah suami wajib menafkahi? Simak ulasan ini hingga selesai.

Ketika Istri Minta Cerai Apakah Suami Wajib Menafkahi?

Istri minta cerai apakah suami wajib menafkahi

Menurut hukum Islam, kewajiban nafkah suami kepada istri berlaku selama pernikahan masih berlangsung, baik istri meminta cerai maupun tidak. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 237:

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ

Artinya: “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi, laki-laki mempunyai kelebihan atas wanita.”

Ayat ini menegaskan bahwa suami dan istri memiliki hak dan kewajiban yang seimbang dalam pernikahan. Salah satu kewajiban suami adalah menafkahi istri, baik secara materi maupun non-materi. Jika istri minta cerai apakah suami wajib menafkahi?

Agama Islam membolehkan seorang wanita mengajukan gugatan cerai kepada suami. Berdasarkan QS Al Baqarah ayat 229,

اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَأْخُذُوْا مِمَّآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْـًٔا اِلَّآ اَنْ يَّخَافَآ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَعْتَدُوْهَا ۚوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ

Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zalim.

Tentunya ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi agar gugatan dari pihak istri dapat dikabulkan. Salah satunya yaitu seorang istri diharamkan untuk menggugat cerai suaminya dikarenakan memiliki niat untuk menikah lagi dengan lelaki lain.

Berdasarkan kompilasi hukum Islam, jika istri mengajukan gugatan cerai dan Pengadilan Agama mengabulkannya maka ada beberapa hak nafkah yang akan ia dapatkan yaitu nafkah madhiyah, mut’ah, iddah dan hadhanah atau nafkah anak.

Hal yang Harus Diperhatikan untuk Menentukan Besaran Nafkah

Istri minta cerai apakah suami wajib menafkahi

Setelah masa iddah berakhir, maka tidak ada lagi kewajiban bagi suami untuk memberikan nafkah, kecuali nafkah bagi anak-anaknya. Dalam menentukan besaran nafkah harus diperhatikan beberapa hal berikut ini:

1. Kemampuan Suami

Nafkah yang diberikan oleh suami harus sesuai dengan kemampuannya. Jika suami tidak mampu memberikan nafkah yang layak, maka istri dapat meminta bantuan kepada suami, keluarga suami, atau pemerintah.

2. Kebutuhan

Nafkah yang diberikan oleh suami harus sesuai dengan kebutuhan istri dan anak. Jika membutuhkan nafkah yang lebih, maka suami dapat memberikannya sesuai dengan kemampuannya.

3. Kesepakatan Kedua Pihak

Suami dan istri dapat membuat kesepakatan mengenai nafkah yang diberikan oleh suami. Kesepakatan ini harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Sobat Cahaya Islam, gugatan cerai tidak hanya dapat diajukan oleh pihak suami. Seorang istri juga dapat menggugat cerai suami jika alasannya memenuhi syarat. Apakah jika istri minta cerai suami wajib menafkahi? Jawabannya adalah wajib, selama istri tidak berada di jalur yang salah atau nusyuz.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY