Heboh Mahar Pernikahan Pinkan Mambo, Bagaimana Pandangannya dalam Islam?

0
827
pernikahan Pinkan Mambo

Pernikahan Pinkan Mambo – Momen pernikahan Pinkan Mambo yang belum lama ini terjadi menghebohkan masyarakat Indonesia. Bagaimana tidak, pernikahan sang penyanyi tergolong cukup mendadak dan tak disangka-sangka. Tak hanya itu, mahar dalam pernikahan Pinkan juga menjadi perhatian warganet.

Menurut informasi yang beredar, prosesi ijab kabul Pinkan Mambo berlangsung pada hari Minggu 24 Desember 2023. Pinkan menikah dengan seorang TikTokers bernama Arya Khan. Momen pernikahan mereka pun diliput dalam live TikTok Arya Khan.

Mahar Pernikahan Pinkan Mambo Jadi Sorotan Masyarakat

Hal yang menarik perhatian dalam prosesi pernikahan Pinkan Mambo adalah mahar yang diberikan Arya Khan. Bukan tanpa alasan, Arya Khan memberikan mahar sebesar Rp 100 ribu kepada Pinkan Mambo. Karena itulah, banyak yang menyebut Pinkan sebagai salah satu seleb yang mendapat mahar murah.

pernikahan Pinkan Mambo

Selain itu, akad nikah Pinkan Mambo dan sang suami juga tampak sederhana di sebuah rumah.  tampak Pinkan Mambo dan Arya Khan duduk di lantai berdampingan. Pinkan Mambo juga terlihat memakai gamis, dan bukan gaun pernikahan.

Beberapa warganet mengomentari mahar perkawinan Pinkan Mambo yang sebesar Rp 100 ribu saja. Sebagian warganet menilai jumlah tersebut terlalu kecil untuk seorang selebriti seperti Pinkan Mambo. Namun ada juga warganet yang mengatakan, mahar tak perlu mewah selama sah di mata hukum dan agama.

Mahar dalam Pandangan Islam

Sobat Cahaya Islam, mahar seperti dalam pernikahan Pinkan Mambo adalah salah satu syarat utama bagi pasangan yang hendak menikah. Mahar perlu dipertimbangkan sejak awal dan dipilih berdasarkan kemampuan dari calon pengantin pria. Selain itu, Sobat tidak boleh mendapatkan dan memberikan mahar secara sembarangan.

Sebab mahar adalah sebuah hal yang sakral dan mempunyai arti penting sebelum seorang pria meminang perempuan. Menurut islam, mahar atau mas kawin merupakan pemberian dari calon pengantin pria kepada calon pengantin perempuan.

Pemberian mahar kepada calon pengantin wanita bisa berupa uang, barang, ataupun jasa.  Mahar yang sudah diberikan itu menjadi milik istri. Dalam islam, mahar bisa dibilang kewajiban pertama calon suami kepada calon istrinya.

Calon suami boleh memberikan mahar apa saja kepada calon istrinya, selama memperhatikan beberapa aspek di bawah ini.

1.   Tidak Memberatkan Pria

Sobat, agama islam melarang memberikan mahar yang memberatkan calon pengantin pria. Tak jarang ada alasan tuntutan atau gengsi. Hal itu yang membuat calon pengantin wanita meminta mahar berlebihan dan tak jarang memberatkan.

pernikahan Pinkan Mambo

Memberatkan atau menyulitkan mahar kepada calon pengantin pria bisa berdampak buruk terhadap kehidupan rumah tangga. Apalagi Nabi Muhammad SAW bersabda,

مِنْ يُمْنِ الْمَرْأَةِ أَنْ تَتَيَسَّرَ خِطْبَتُهَا وَأَنْ يَتَيَسَّرَ صَدَاقُهَا وَأَنْ يَتَيَسَّرَ رَحِمُهَا

Termasuk berkahnya seorang wanita, yang mudah khitbahnya (melamarnya), yang mudah maharnya, dan yang mudah memiliki keturunan.” (HR. Ahmad, 6: 77. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).

2.  Bertentangan dengan Nilai Islam

Selain itu, Sobat juga jangan sampai memberikan mahar yang bertentangan dengan nilai islam. Mahar seperti ini adalah mahar yang melibatkan praktik atau unsur yang tak sesuai dengan prinsip agama dan etika menurut islam. Ini mencakup kondisi mahar dijadikan bentuk eksploitasi, kesombongan, ataupun pelanggaran terhadap moral.

Padahal islam sama sekali tidak membatasi atau menetapkan barang yang harus menjadi mahar. Bahkan islam memperbolehkan surat hafalan menjadi mahar. Hal ini tercantum dalam hadist,

‘Surat ini dan surat ini.’ Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Kami telah menikahkanmu dengan wanita itu dengan Alquran yang ada padamu.’ (HR. Bukhari, no. 5029).

Sobat Cahaya Islam, itulah penjelasan seputar mahar seperti dalam pernikahan Pinkan Mambo. Dengan pembahasan di atas, kini Sobat dapat menetapkan mahar yang pas untuk sebuah pernikahan.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY