Idul Adha – Kemampuan seseorang untuk melakukan kurban tentu saja berbeda-beda. Berkurban merupakan salah satu sunah yang sebaiknya dilakukan oleh umat muslim yang mampu. Dengan berkurban maka kita bisa mendapatkan ridho dari Allah dan dimasukkan dalam golongan orang yang bertaqwa.
Ketika seseorang ingin berkurban biasanya bagi mereka yang tidak bisa membeli hewan kurban secara kontan akan mencoba berbagai cara.Beberapa cara yang bisa dilakukan antara lain seperti menabung, mengikuti arisan qurban, atau bahkan melakukan patungan dengan orang lain.
Pertanyaannya adalah, bagaimana jika seseorang yang melakukan kurban dengan cara mengikuti arisan atau patungan dengan orang lain? Tentu tidak masalah jika seseorang membeli hewan qurban dari uang tabungan akan tetapi jika melakukan arisan atau patungan dengan orang lain perlu untuk kita ketahui hukumnya agar tidak keliru dalam melakukan ibadah kurban.
Hukum dari ibadah kurban adalah sunnah akan tetapi bagi mereka yang memiliki kemampuan maka hukumnya adalah sunnah muakkad.
Dalam sebuah ayat disebutkan bahwa:
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah), “ (QS. Al-Hajj:34).
Jadi bagi mereka yang memiliki kelapangan rezeki sebaiknya menjalankan ibadah ini karena hukumnya menjadi sunnah muakad yang mendekati wajib, sedangkan salat idul Adha hukumnya Sunnah.
Hukum Patungan Hewan Qurban untuk Idul Adha
Banyak orang yang berusaha mencari cara bagaimana agar bisa menjalankan ibadah qurban meskipun tidak memiliki rezeki yang lapang. Arisan menjadi salah satu solusi yang banyak dipilih. Sebenarnya konsep dari arisan ini mirip seperti menabung atau berkurban secara bergiliran. Apabila kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, misalnya saja satu kambing atau domba untuk satu orang sedangkan kerbau, sapi, dan unta untuk 7 orang maka insya Allah ibadah qurban akan diterima oleh Allah.
Jadi ketika melakukan kurban sebaiknya memang diperhatikan syariatnya agar bernilai ibadah qurban. Akan tetapi jika 1 ekor kambing digunakan untuk berkurban lebih dari satu orang yang maka nantinya tidak bernilai ibadah qurban akan tetapi dinilai sebagai sedekah.
Begitu juga dengan 1 ekor sapi hanya bisa untuk patungan 7 orang. Apabila 1 ekor sapi disembelih untuk mewakili instansi misalnya saja sekolah, atau yang lainnya maka akan tetap mendapatkan pahala sedekah.
Intinya ketika kita ingin melakukan kurban dengan cara patungan maka harus paham betul akan syariatnya. 1 ekor kambing nantinya akan disembelih untuk 1 orang yang berkurban. Bukan untuk mewakili banyak orang. Namun keluarga yang ikut membiayai, akan tetap mendapatkan pahala dari Allah.
Apabila terdapat 7 orang lalu ingin berkurban 1 ekor sapi maka syariatnya diperbolehkan. Hewan kurban yang disembelih juga memenuhi syarat sehingga 7 orang tersebut akan mendapatkan pahala qurban.
Hukum Arisan Qurban untuk Idul Adha
Melakukan arisan qurban juga diperbolehkan asalkan tetap mengutamakan syariat. Misalnya saja tahun ini yang berkurban adalah si Fulan dengan biaya patungan. Jadi tetap saja satu kambing diperuntukkan mewakili 1 orang. Begitu juga dengan sapi yang bisa mewakili 7 orang. Pastikan dalam arisan terdapat transparansi yang jelas. Jangan sampai ada yang merasa dirugikan atau justru membuat seseorang saling merasa iri.
Niat untuk melakukan ibadah kurban harus murni untuk mendapatkan ridho Allah. Ketika kita memiliki niat untuk berkurban maka Allah juga akan memberikan kelapangan rezeki. Allah memerintahkan umat yang diberi rezeki lebih untuk menjalankan ibadah ini sebagai salah satu bentuk ketakwaan kepada Allah.
Jangan sampai kita terlalu mencintai harta dan dunia sehingga mengesampingkan perintah Allah. Idul Adha merupakan momen yang luar biasa karena pada saat itu kita bisa saling membahagiakan sesama muslim.