Hukum Wanita Bekerja dalam Masa Iddah – Akhir-akhir ini ramai khalayak memperbincangkan perihal wanita yang sedang menjalani masa iddah namun nekat tetap bekerja. Padahal mereka tidak mengetahui bagaimana hukum wanita bekerja dalam masa iddah.
Iddah, seringkali berkaitan dengan perkawinan. Di mana ini adalah masa seorang wanita menunggu sejak suaminya meninggal dunia (cerai mati) atau sejak bercerai dengan suaminya (cerai hidup).
Jika masa iddah wanita tersebut selesai, maka boleh baginya menikah lagi. Artinya keterikatan dengan suami sebelumnya sudah tidak ada lagi.
Perlu kita ketahui, bahwa meskipun status wanita yang sudah cerai atau suaminya meninggal dunia, dia belum putus secara hukum sampai masa iddah berakhir.
Iddah, memiliki tujuan yang baik bagi seorang wanita, karena dia memiliki waktu sendiri dalam masa berkabung juga melindungi dirinya dari godaan laki-laki lain sebelum masa tersebut dapat dinyatakan usai.
Lamanya masa iddah tergantung dari kondisi wanita, yakni apakah dia cerai atau suaminya meninggal dunia. Sedangkan apabila ada seorang wanita yang baru menikah dan belum sampai bercumbu dengan suaminya, maka tidak ada baginya suatu masa iddah.
Referensi Ayat
Akan tetapi, jika dia sudah pernah melakukan hubungan seksual setelah menikah, maka masa iddahnya adalah 3 kali suci setelah haid. Dalam kompilasi hukum Islam, 3 kali suci terhitung menjadi 3 bulan, atau 90 hari.
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Artinya: ‘’ Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana’’ (Al-Baqarah 228).
Hukum Wanita Bekerja dalam Masa Iddah, Bolehkah?
Nah, Sobat Cahaya Islam, lantas bolehkah wanita tetap bekerja saat masa iddahnya masih berlangsung? Demikian ulasannya.
Hukumnya boleh, namun ada dua hal yang harus kita perhatikan. Apa saja?
1. Jika untuk Menafkahi Anak-anak dan Dirinya Sendiri
Pertama, wanita yang sedang masa iddah hukumnya boleh-boleh saja tetap bekerja. Namun jika niatnya adalah untuk bisa menafkahi anak-anak yatim yang telah kehilangan ayahnya.
Sebab, ketika tidak bekerja bisa jadi anak-anak menjadi kelaparan, kebutuhan sandangnya pun menjadi terganggu dan lain-lain.
Maka, sepatutnya sebagai pengganti kepala rumah tangga hal ini adalah tanggung jawab dan kewajiban seorang ibu yang memiliki tuntutan untuk memenuhi segala kebutuhan anak-anak dan dirinya sendiri.
Tentu saja, bukan menjadi tanggungan dari pamannya, atau kerabat dari suaminya. Melainkan dirinya sendiri yang harus menopang semua kebutuhan dari anak-anaknya.
Mulai dari biaya pendidikan, biaya kesehatan, biaya yang dikeluarkan sehari-hari dan lain sebagainya.
Itulah mengapa seorang istri tetap boleh bekerja sekalipun masa iddahnya belum sampai berakhir.
2. Jika Tidak Sampai Tergoda Lelaki Lain
Kedua, masa iddah memang berfungsi membatasi diri dari godaan lelaki yang mungkin ingin menikahi wanita yang baru cerai atau suaminya meninggal dunia.
Oleh karena itu, jika pun harus tetap bekerja maka sepatutnya tetap menjaga diri, menjaga pandangan agar tidak sampai menerima lelaki lain sebelum masa iddahnya selesai.
Tidak ada suatu alasan yang bisa menjadi faktor seorang wanita menjalin hubungan baru dengan lelaki lain sebelum masa iddah berakhir.
وَالّٰۤـِٔيْ يَىِٕسْنَ مِنَ الْمَحِيْضِ مِنْ نِّسَاۤىِٕكُمْ اِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلٰثَةُ اَشْهُرٍۙ وَّالّٰۤـِٔيْ لَمْ يَحِضْنَۗ وَاُولَاتُ الْاَحْمَالِ اَجَلُهُنَّ اَنْ يَّضَعْنَ حَمْلَهُنَّۗ وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مِنْ اَمْرِهٖ يُسْرًا
Perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara istri-istrimu jika kamu ragu-ragu (tentang masa idahnya) maka idahnya adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Sedangkan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia menjadikan kemudahan baginya dalam urusannya. (QS. At-Thalaq:4)
Nah, Sobat, demikian di atas merupakan ulasan mengenai hukum wanita bekerja dalam masa iddah sebagaimana syariat Islam menjelaskan. Semoga artikel ini bermanfaat! Aamiin Allahumma Aamiin.