Hukum Pinjam Meminjam – bagaimana pandangan Islam terkait hal ini? Bolehkah? Terus apa saja rukun pinjam meminjam yang disyariatkan. Sebab, interaksi pinjam meminjam biasa dilakukan dalam kehidupan sehari-hari.
Pinjam meminjam merupakan aktivitas mengambil manfaat dari suatu barang milik orang lain dengan syarat meminta izin untuk menggunakan. Oleh karena itu jika ada orang yang menggunakan barang milik orang lain tanpa izin bukan dinamakan dengan pinjam, melainkan ghosob. Lantas bagaimana hukum pinjam meminjam dalam pandangan agama Islam?
Beberapa Hukum Pinjam Meminjam
Ada banyak hukum dalam Islam terkait interaksi pinjam meminjam. Sobat Cahaya Islam, berikut ini beberapa hukum pinjam meminjam.
1. Mubah (Boleh)
Melakukan pinjam meminjam pada dasarnya hukumnya mubah (boleh) dengan ketentuan memenuhi rukunnya. Adapun rukun dari pinjam meminjam ada tiga yang mencangkup orang berkenan meminjam, orang yang meminjam, serta barang pinjaman.
Meskipun hukum meminjam dibolehkan, orang yang dipinjami perlu sadar diri terkait tenggang waktu peminjaman. Hal ini perlu diperhatikan lebih lanjut, agar dapat meminimalisir kejadian orang yang meminjami sampai perlu menagih batang pinjaman sebab membutuhkan.
2. Wajib
Interaksi pinjam meminjam bisa dikatakan wajib, manakala pada suatu keadaan yang mendesak, misal orang yang meminjam dalam kondisi sangat membutuhkan barang tertentu. Orang yang meminjamkan barang dalam kondisi tersebut layaknya penyelamat, sampai Allah Swt. janjikan akan dilipatgandakan pahalanya.
Dalil terkait pinjam meminjam termaktub dalam Al-Qur’an surah ayat 245. Berikut dalil yang menjadi dasar atas keutamaan orang yang meminjami barang.
مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗٓ اَضْعَافًا كَثِيْرَةًۗ وَاللّٰهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۣطُۖ وَاِلَيْهِ تُرْجَعُوْنَ
Siapakah yang mau memberi pinjaman yang baik kepada Allah? Dia akan melipatgandakan (pembayaran atas pinjaman itu) baginya berkali-kali lipat. Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki). Kepada-Nyalah kamu dikembalikan
Berdasarkan ayat di atas, Allah Swt. telah menjamin akan diberikan pahala yang berlipat ganda kepada orang yang meminjamkan. Seperti halnya hukum kausalitas (sebab akibat), orang yang meminjamkan barang akan lebih berterima, dikarenakan memudahkan urusan orang lain. Siapa yang memudahkan dia akan dimudahkan.
3. Haram
Pinjam meminjam bisa menjadi haram jika barang yang dipinjamkan itu barang haram atau diperoleh dengan cara haram, misalnya orang yang mau meminjam sudah tahu jika barang yang mau dipinjam itu hasil dari mencuri.
Sebagai tambahan, orang yang meminjam/yang dipinjami barang mendapatkan kewajiban untuk menjaga keutuhan barang pinjaman. Apabila, ada kerusakan pada barang pinjaman patut memberitahu pemiliknya. Begitu pun dengan kehilangan barang, perlu didiskusikan, jika dalam ketentuan seperti pada sistem pinjam buku di perpustakaan, maka perlu mengganti sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Selain itu, orang yang pinjam tidak diperkenankan memakai barang pinjaman terlalu lama dari waktu yang dijadikan patokan. Hal ini dikhawatirkan orang yang memiliki barang keburu membutuhkan. Soalnya, adakalanya orang yang memiliki barang sungkan untuk meminta barang pinjaman.
Sebagai umat Islam jadilah peminjam dan pemberi pinjaman yang bijaksana. Jika ditelaah lebih lanjut setiap insan manusia itu diberi pinjaman dari Allah berupa kesehatan dan kesempatan dengan dalih dipercayakan untuk dirawat sebaik mungkin, digunakan untuk keperluan kebaikan umat.
Sobat Cahaya Islam, itu tiga poin penting terkait hukum pinjam meminjam, semoga bisa menambah pengetahuan bagi pembaca, sehingga bisa hati-hati dalam melakukan interaksi (muamalah) dengan tetap menjalankan syariat Islam. Amiin.