Hukum Selamatan Kehamilan, 4 dan 7 Bulanan

0
80
Hukum Selamatan Kehamilan

Hukum Selamatan Kehamilan – Di Jawa dan beberapa daerah lain di Indonesia, ada tradisi di mana seseorang yang istrinya hamil akan mengundang tetangga dan saudara untuk acara selamatan atau syukuran. Umumnya, mereka menyelenggarakan acara ini saat usia kehamilan 4 bulan (mapati) dan 7 bulan (mitoni). Masalahnya, Sebagian orang mempertanyakan kebolehan melakukan tradisi ini karena Rasulullah tidak pernah mencontohkannya.

Hukum Selamatan Kehamilan 4 Bulanan

Memang, tidak ada dalil yang menyebutkan secara langsung tentang tradisi ini, baik dalam Al-Qur’an maupun hadits. Tapi, jika kita mempelajarinya dengan baik, banyak dalil yang secara substansial dapat menjadi dasar kebolehan melaksanakan acara ini. Rasulullah bersabda:

إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا، ثُمَّ يَكُونُ فِي ذَلِكَ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُونُ فِي ذَلِكَ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيهِ الرُّوحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ، وَأَجَلِهِ، وَعَمَلِهِ، وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيدٌ

“Setiap di antara kalian dikumpulkan penciptaannya dalam perut ibunya selama 40 hari (berupa sperma), lalu jadi segumpal darah dalam 40 hari, lalu jadi segumpal daging dalam 40 hari. Lalu malaikat diutus meniupkan ruh ke dalamnya dan menuliskan 4 hal: rezekinya, ajalnya, amalnya, dan celaka atau Bahagia.” (1)

Jadi, proses terbentuknya janin dalam rahim ibu sampai sempurna adalah 3×40 hari, yakni 120 hari atau 4 bulan. Itulah kenapa para ulama tanah air mengajari kita agar memanjatkan doa yang baik-baik untuk janin dalam kandungan tersebut.

Bagaimana dengan Selamatan 7 Bulanan (Mitoni)?

Seperti halnya mapati, tradisi mitoni juga merupakan ajaran ulama. Tentu saja, para ulama tidak asal-asalan mengajarkan tradisi ini. Allah berfirman:

هُوَ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَجَعَلَ مِنْهَا زَوْجَهَا لِيَسْكُنَ إِلَيْهَا فَلَمَّا تَغَشَّاهَا حَمَلَتْ حَمْلًا خَفِيفًا فَمَرَّتْ بِهِ فَلَمَّا أَثْقَلَتْ دَعَوَا اللَّهَ رَبَّهُمَا لَئِنْ آتَيْتَنَا صَالِحًا لَنَكُونَنَّ مِنَ الشَّاكِرِينَ

“Dia lah yang menciptakan kalian dari diri yang satu, dan darinya Dia ciptakan istrinya agar merasa senang kepadanya. Ketika ia sudah mencapurinya, istri mengandung dengan kandungan ringan. Ketika ia merasa berat kandungannya, keduanya berdoa: Apabila Engkau beri kami anak yang saleh, pastilah kami termasuk orang-orang yang bersyukur.” (2)

Dengan dasar ayat Al-Qur’an ini, para ulama Nusantara menganjurkan Masyarakat muslim tanah air untuk mendoakan janin dalam kandungan ibunya yang memasuki hamil tua atau sekitar 7 bulan. Dari sinilah muncul tradisi mitoni.

Doa Bersama dalam Tradisi Mapati dan Mitoni

Kenapa harus mengundang tetangga dan saudara? Bukankah orangtua si bayi bisa berdoa sendiri? Mengundang tetangga agar ikut mendoakan adalah sangat baik. Pasalnya, semakin banyak yang mendoakan, maka peluang terkabulnya doa semakin besar.

Kenapa harus memberi berkat (makanan) kepada orang-orang yang hadir? Tentu saja, itu adalah tanda terima kasih kepada mereka yang telah membantu mendoakan. Karena murni kerelaan dari tuan rumah, tentu saja ini bernilai sedekah.

Inilah kearifan yang para ulama negeri ini bangun. Semuanya berdasar pada ajaran agama Islam yang luhur. Wallahu a’lam.


Referensi:

(1) Arbain Nawawi Hadits ke 4

(2) Q.S. Al-A’raf Ayat 189

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY