Hukum Menyampaikan Amanat Dan Memahami Konsep Amanat

0
5128
Hukum Menyampaikan Amanat Dan Memahami Konsep Amanat

Kajian Islam – Kajian islam kali ini membahas tentang amanat yaitu segala hak yang harus dipertanggung-jawabkan kepada seseorang baik hak-hak tersebut milik allah atau haqqullah ataupun haqqul adami atau hak hamba. Amanat dapat berupa pekerjaan ataupun perkataan dan juga kepercayaan hati. Amanat tersebut melengkapi semua yang dipertaruhkan kepada kita, yaitu amanat yang harus kita pelihara, laksanakan, dan juga kita layani.

Baik hal tersebut berupa kehormatan, harga, ataupun sesuatu yang bersifat hak orang lain. Bahkan, amanat untuk melengkapi undang-undang yang Allah sudah pertaruhkan di dalam tangan kita dengan maksud agar kita bisa menjaganya serta menyampaikan kepada manusia pada umumnya. Sebelum berbicara jauh tentang hukum menyampaikan amanat, ada baiknya kita terlebih dahulu mengetahui Hukum Menyampaikan Amanat Dan Memahami Konsep Amanat.

Hukum Menyampaikan Amanat Dan Memahami Konsep Amanat

Hukum menyampaikan amanat dalam agama islam

Dalam pandangan agama islam, hukum menyampaikan amanat dan juga arti amanat itu sendiri mempunyai pengertian yang cukup luas dan melambangkan arti yang beragam. Namun, semuanya tergantung pada perasaan manusia yang dipercayakan amanat untuknya. Untuk itu, islam mengajarkan kepada para pengikutnya supaya mempunyai hati kecil yang dapat melihat, dapat menjaga, serta memelihara hak-hak Allah serta aman manusia dan yang berlebihan. Maka, hukum menyampaikan amanat dalam islam adalah wajib. Islam juga mengajarkan para pengikutnya untuk dapat berlaku jujur serta dapat dipercaya. Hal ini sesuai dengan salah satu ayat Alqur’an yang artinya :

Allah SWT berfirman :

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا

Sesungguhnya Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan jika kamu menetapkan hukum diantara manusia hendaklah kamu berlaku adil. Sesungguhnya Allah telah memberikan pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. [1]

Dalam kajian islam amanat dapat diartikan sebagai menempatkan sesuatu pada tempatnya yang wajar seperti halnya suatu kedudukan tidak akan diberikan kepada mereka yang benar-benar berhak atau suatu informasi yang tidak diisi oleh orang-orang yang benar-benar ahli serta mampu menjalankan tugas serta kewajibannya dengan benar. Sahabat cahaya islam, kebanyakan orang awam masih suka menyempitkan pengertian amanat dan juga hukum menyampaikan amanat kepada urusan-urusan yang sifatnya hanya menjaga titipan. Padahal sebenarnya, pengertian amanat dalam agama islam cukup luas dan amat berat pertanggung-jawabannya. Hal ini karena konsep hukum islam menyampaikan amanat pada dasarnya merupakan kewajiban para kaum muslimin supaya suka saling berkirim pesan dalam hal pemeliharaannya serta mereka juga meminta pertolongan dari Allah untuk dapat memeliharanya.

Kebalikan dari amanat yaitu biasa disebut khianat yang diartikan sebagai sifat tidak bertanggungjawab atau mangkir terhadap kepercayaan atau amanat yang sudah dilimpahkan kepadanya. Dalam beberapa penjelasan tentang hukum menyampaikan amanat, khianat pada umumnya disertai dengan mengobral janji dan bohong. Khianat merupakan salah satu ciri-ciri orang yang munafik. Orang yang sudah berkhianat akan dibenci oleh orang-orang disekitarnya. Selain itu, orang yang berkhianat kemungkinan besar juga tidak dapat dipercaya lagi untuk mengemban tanggung jawab di hari-hari yang akan datang.

Sifat amanah adalah akhlak mulia sedangkan sifat khianat merupakan akhlak yang tercela. Dalam beberapa pengertian tentang hukum islam menyampaikan amanat, amanat sendiri mempunyai cakupan yang sangat luas. Selain itu, bentuknya juga bermacam-macam meliputi semua aspek kehidupan.

Menyia-nyiakan amanat dan melanggarnya adalah salah satu tanda-tanda rusaknya norma-norma dan aturan kehidupan. Hal ini juga merupakan tanda bahwa hari khiamat sudah semakin dekat. Berbicara tentang hukum menyampaikan amanat, perlu diketahui jika tiap-tiap muslim wajib menunaikan amanat berdasarkan apa yang sudah disyari’atkan walaupun orang lain berbuat khianat serta melakukan tipu daya kepada dirinya. Hal ini karena khianat termasuk sifat-sifat orang munafik yang dilarang di dalam agama islam.

Menyampaikan amanat dapat kita amalkan sehari-hari, misalnya sebagai anak sekolah, kita harus belajar dengan sungguh-sungguh seperti apa yang diperintahkan dan dianjurkan oleh orang tua kita. Menuntut ilmu sebenarnya juga merupakan salah satu hal yang diperintahkan di dalam kajian agama islam.


Catatan Kaki :

[1] Q.S An-Nisa’ (4) ayat 58

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY