Hukum Membulatkan Harga dalam Transaksi Jual Beli

0
90
Hukum Membulatkan Harga dalam Transaksi Jual Beli

Hukum Membulatkan Harga – Saat ini, banyak penjual yang menjual barang dagangannya dengan nominal harga unik seperti Rp 9.999,00 misalnya. Sebenarnya, hal itu tidak menjadi masalah jika transaksinya menggunakan metode cashless (transfer). Namun, ini akan menjadi masalah jika menggunakan metode transaksi cash (tunai). Akhirnya, banyak pedagang yang membulatkan harganya dari Rp 9.999,00 menjadi Rp 10.000,00 misalnya. Lalu, bagaimana hukum perbuatan ini dalam Islam?

Fenomena Harga Tidak Bulat yang Kian Menjamur

Akhir-akhir ini, banyak penjual yang menarik pelanggan dengan cara memberikan harga barang dagangannya dengan nominal yang tidak bulat. Kita bisa menemukannya baik di toko-toko online maupun offline.

Dalam transaksi tunai, pembeli mau tidak mau harus membayarkan sejumlah uang yang tidak sesuai dengan harga yang tertera karena pembulatan harga. Pembulatan harga ini sudah menjadi praktik yang umum di Masyarakat. Tentu saja, penting bagi umat muslim untuk meninjaunya dari segi hukum ekonomi Islam agar menjadi jelas.

Pembulatan harga bisa terjadi ke atas maupun ke bawah. Tapi, yang umum terjadi adalah pembulatan ke atas dan ini atas permintaan penjual. Padahal, penjual sendiri-lah yang Menetapkan harga yang tidak bulat tersebut. Jika salah satu pihak tidak mau saling mengalah, tentu akan menjadi masalah dalam transaksi jual-beli.

Larangan Mengambil Hak (Harta) Orang Laik

Sekecil apapun nominalnya, mengambil hak (harta) orang lain tetaplah haram. Jadi, orang yang melakukannya akan berdosa. Larangan mengambil hak atau memakan harta orang lain terdapat dalam beberapa ayat Al-Qur’an dan hadits. Salah satunya adalah sebagai berikut:

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

“Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.” (1)

Ayat di atas menegaskan bahwa setiap hal yang seseorang terima atau makan harus dari rezeki yang halal. Dalam kasus jual-beli, tidak boleh ada hal yang melanggar syariat atau hukum Islam. Jadi, jika seorang penjual membulatkan harga sedangkan pembeli tidak Ridha, maka penjual telah memakan harta orang lain (pembeli). Oleh karena itu, hendaknya seseorang berhati-hati dalam menentukan harga barang dagangannya dan dalam melakukan transaksi jual-beli.

Hukum Membulatkan Harga, Apakah Boleh?

Bagi seseorang yang lebih suka menggunakan transaksi non-tunai saat membeli suatu barang, harga-harga yang tidak bulat tidak-lah menjadi masalah. Sayangnya, tidak semua orang dapat melakukan transaksi non-tunai. Konsekuensinya, pembayaran tunai kerap kali mengalami pembulatan harga.

Sebenarnya, hal ini tidak menjadi masalah selama kedua belah pihak sama-sama Ridha. Pasalnya, pembulatan harga pasti sudah melalui konfirmasi terlebih dahulu. Dalam prinsip jual-beli, kerelaan sangat penting. Rasulullah bersabda:

‏ إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ

“Sesungguhnya jual beli itu (berangkat) dari saling Ridha (rela).” (2)

Kesimpulannya, Islam tidak melarang pembulatan harga di mana kedua belah pikah sama-sama rela. Di sisi lain, ketidaksesuaian harga tanpa kerelaan dari kedua belah pihak yang bertransaksi berarti memperoleh harta dengan cara yang tidak batil karena melanggar hak konsumen. Wallahu a’lam.


Referensi:

(1) Q.S. An-Nisa Ayat 29

(2) Sunan Ibn Majah 2185

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY