Hukum Lomba 17an: Boleh atau Haram?

0
601
Hukum-Lomba-17an-Boleh-atau-Haram-1

Hukum Lomba 17an – Dalam memperingati HUT RI, salah satu sarana untuk memeriahkannya adalah dengan perlombaan. Akhir-akhir ini, ada sekelompok orang yang menganggap bahwa perlombaan untuk memperingati HUT RI adalah haram. Benarkah demikian? Sebelum menghukumi haram secara mutlak terhadap tradisi perlombaan yang sudah berlangsung selama puluhan tahun ini, ada baiknya sobat Cahaya Islam mengetahui perspektif Islam tentang perlombaan.

Hukum Lomba 17an: Hukum Asalnya Mubah

Dalam kaidah fiqhiyyah, hukum asal suatu perkara muamalah adalah boleh atau halal. Begitu juga dengan perlombaan yang termasuk perkara muamalah, hukumnya adalah mubah, selama tidak ada hal-hal yang melanggar syariat. Jadi, selama perlomaan tersebut tidak terdapat kemaksiatan, maka boleh-boleh saja mengadakan dan mengikuti perlombaan dalam rangka peringatan HUT RI atau peringatan lainnya.

Lomba 17an yang Hukumnya Sunnah

Para ulama sepakat bahwa ada beberapa perlombaan yang hukumnya sunnah. Beberapa diantaranya adalah berkuda dan memanah. Hal ini berdasarkan hadits di bawah ini:

وَكُلُّ مَا يَلْهُو بِهِ الْمَرْءُ الْمُسْلِمُ بَاطِلٌ إِلَّا رَمْيُهُ بِقَوْسِهِ وَتَأْدِيْبُهُ فَرَسَهُ وَمُلَاعَبَتَهُ امْرَأَتَهُ

“Setiap hal yang melalaikan seorang Muslim hukumnya batil kecuali memanah dengan busur, melatih kuda, dan canda dengan istri.”

Dari hadits di atas, jumhur ulama berpendapat bahwa lomba memanah dan berkuda termasuk perlombaan yang sunnah. Sayangnya, perlombaan-perlombaan semacam ini sudah sangat jarang kita temui.

Lomba 17an yang Hukumnya Haram

Namun, tidak semua jenis perlombaan adalah boleh. Pasalnya, beberapa jenis perlombaan hukumnya haram. Pertama adalah perlombaan yang mengandung unsur maksiat atau melanggar hukum Islam. Misalnya adalah lomba yang mempertontonkan aurat dan lomba makan/minum dengan makanan/minuman yang mengandung sesuatu yang haram.

Hukum Lomba 17an dengan Uang Pendaftaran

Hal lain yang menimbulkan pertanyaan adalah apakah perlombaan yang memungut uang pendaftaran itu boleh? Sebenarnya, ini tergantung kegunaan dari uang pendaftaran itu sendiri. Jika panitia menggunakan uang pendaftaran untuk memenuhi peralatan dan perlengkapan lomba, maka hukumnya boleh. Tapi, jika uang pendaftaran tersebut adalah untuk hadiah lomba, maka perlombaan yang demikian hukumnya haram karena sama saja dengan judi. Seperti kita tahu, judi termasuk perkara haram dalam Islam. Lalu, dari mana panitia mendapatkan dana untuk hadiah perlombaan jika bukan dari peserta lomba? Panitia bisa memperolehnya dari donator, sponsor, dll.

Ide Lomba 17an untuk Memperingati HUT RI

Di zaman dulu, memanah dan berkuda punya manfaat besar untuk agama Islam. Itulah kenapa Islam membolehkan perlombaan memanah dan berkuda. Sementara itu, ada banyak jenis perlombaan yang juga bagus untuk agama Islam di zaman sekarang ini. Misalnya adalah lomba adzan, cerdas cermat agama (CCA), MTQ, qiroah, pidato agama, dan masih banyak lagi.

Apakah sobat Cahaya Islam juga kerap terlibat dalam perlombaan 17an? Baik sebagai panitia maupun peserta, kita harus lebih berhati-hati dalam menentukan perlombaan apa yang akan kita buat atau ikuti. Semoga perlombaan dalam rangka memperingati HUT RI tahun ini semakin meriah di semua tempat, tanpa mengandung unsur yang melanggar syariat Islam.


Referensi:

(1) Sunan Ibn Majah 2811

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY