Hukum Islam tentang Membayar Fidyah bagi Orang Tua yang Tidak Kuat Puasa

0
3383

Islam adalah agama yang indah dan tidak memberatkan bagi para pemeluknya. Ketika seorang muslim tidak mampu mengerjakan suatu amalan, ada beberapa amalan lain yang dapat dikerjakan untuk menyempurnakan ataupun mengganti amal tersebut. Sebagai contoh, ketika kita sakit dan tidak mampu mengerjakan sholat dengen berdiri, Allah SWT memperbolehkan kita untuk mengerjakan sholat dengan duduk ataupun berbaring. Ketika kita sedang melakukan perjalanan jauh, Allah SWT memberi kemurahan bagi kita untuk menjama’ ataupun mengqasar sholat kita.  Termasuk di dalamnya adalah tentang kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan. Contohnya, Allah SWT memberikan rukhsoh atau kemurahan untuk membayar fidyah bagi orang tua yang tidak kuat puasa. Bagaimana penjelasannya? Mari kita simak bersama, sobat.

Ayat atau dalil tentang membayar fidyah

Sahabat Cahayaislam, dalam surat Al Baqarah: 184, Allah SWT menyebutkan bahwa orang yang sedang sakit atau melakukan perjalanan jauh boleh tidak puasa, dengan syarat mengganti puasa tersebut di hari selain bulan Ramadhan. Kemudian, Allah pun menyebutkan:

 “…وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ….”

Artinya: Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankan puasa untuk membayar fidyah, yaitu dengan memberi makan seorang miskin.

Menurut Ibnu Abbas, ayat ini merujuk pada diperbolehkannya untuk membayar fidyah bagi orang tua yang tidak kuat puasa, bagi orang yang sakit dalam keadaan sangat kritis, dan termasuk kemurahan bagi seorang wanita yang sedang hamil atau menyusui.

Nah sobat, perlu kita ketahui bahwa orang tua yang dimaksudkan dalam ayat tersebut adalah orang yang sudah berumur 60 tahun ke atas, contohnya, yang benar-benar tidak mampu untuk berpuasa dan juga tidak mampu mengganti puasa di hari lain. Jika memang keadaannya seperti itu, maka orang tua tersebut diperbolehkan untuk mengganti puasanya dengan membayar fidyah.

Bagaimana cara membayar fidyah?

Setelah kita mengetahui ayat tentang diperbolehkannya membayar fidyah bagi orang tua yang tidak kuat puasa, sekarang saatnya kita memahami cara untuk membayar fidyah tersebut.

Sobat, yang dinamakan fidyah artinya adalah memberi makan kepada orang yang miskin atau mereka yang membutuhkan. Nah, secara otomatis, jika si pembayar fidyah memiliki uang namun tidak mampu  menyiapkan makanan untuk orang tersebut, maka ada 2 cara membayar fidyah puasa dengan uang, yaitu: 1) dengan tetap diwujudkan makanan yang pantas porsi dan isinya, dapat dengan membeli atau memesan di sebuah warung makan, misalnya, kemudian setelah itu diberikan pada orang miskin yang terdekat; 2) dibayarkan dalam keadaan tetap berupa uang, dengan catatan si penerima harus menggunakan uang tersebut untuk membeli bahan makanan atau makanan pokok, bukan yang lainnya.

Lalu, berapakah jumlah orang miskin yang harus menerima fidyah tersebut, sobat? Jawabannya  pun sudah disebutkan dalam hadits yang artinya berikut ini.

Imam Al Bukhori meriwayatkan dari Atho’, bahwa sesungguhnya dia mendengar Ibnu Abbas membaca  “…وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ….” (Q.S. Al Baqoroh: 184), Ibnu Abbas berkata bahwa ayat ini tidak mansuh (diganti), ayat ini merupakan kemurahan bagi orang laki-laki dan perempuan yang sangat tua yang tidak mampu berpuasa, maka masing-masing dari keduanya memberi makan satu orang miskin setiap harinya.

Nah sahabat Cahayaislam, kini kita tahu bahwa cara membayar fidyah bagi orang tua yang tidak kuat puasa adalah dengan memberi makan satu orang miskin di setiap hari selama orang tersebut tidak berpuasa. Sedangkan untuk penjelasan lebih lanjut dari ayat 184 surat Al Baqarah mengenai waktu membayar fidyah adalah sehari sebelum seseorang tersebut tidak berpuasa. Misalkan, Kakek A merasa dirinya tidak mampu berpuasa lagi keesokan hari, maka hari ini Kakek A harus memberi makan satu orang miskin, dan batas waktu maksimalnya adalah sebelum sahur.

 

Begitulah uraian singkat mengenai hukum Islam tentang membayar fidyah bagi orang tua yang tidak kuat puasa serta cara pembayarannya. Semoga bermanfaat bagi sahabat Cahayaislam sekalian.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY