Gaya hubungan suami istri yang baik dan benar menurut Islam – Melakukan hubungan intim setelah menikah merupakan salah satu bentuk ibadah. Bagi para pengantin baru, penting untuk mengetahui gaya hubungan suami istri yang baik dan benar menurut Islam.
Dalam pelaksanaannya, ada hal yang dilarang dan dianjurkan menurut syariat Islam. Ingin tahu penjelasan lengkapnya? Simak artikel ini sampai selesai!.
Begini Gaya Hubungan Suami Istri yang Baik dan Benar Menurut Islam
Lajunya arus globalisasi faktanya berpengaruh pada semakin beragamnya gaya bercinta. Berbicara mengenai gaya bercinta, Islam tidak mengatur secara spesifik umatnya harus melakukan hubungan suami istri dengan gaya yang seperti apa.
Namun, ada hal terlarang yang tidak boleh dilanggar, salah satunya adalah bercinta dengan lubang bagian belakang (dubur). Apabila suami memintanya, maka pihak istri boleh menolaknya karena gaya tersebut melanggar norma agama. Dalilnya terdapat dalam QS. Al-Baqarah ayat 223 yang berbunyi:
نِسَاۤؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ ۖ فَأْتُوْا حَرْثَكُمْ اَنّٰى شِئْتُمْ ۖ وَقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّكُمْ مُّلٰقُوْهُ ۗ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِيْنَ
Lafadz Latin: Nisā`ukum ḥarṡul lakum fa`tụ ḥarṡakum annā syi`tum wa qaddimụ li`anfusikum, wattaqullāha wa’lamū annakum mulāqụh, wa basysyiril-mu`minīn
Terjemah: “Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.”
Dari sekian banyak gaya berhubungan suami istri yang beredar, berikut akan dijelaskan beberapa paling dianjurkan:
1. Man On Top
Berdasarkan pendapat Ibnu Qayyim Al Jauziyah, posisi terbaik saat bercinta adalah man on top. Maksudnya adalah suami mengambil posisi berada di atas istri. Gaya ini menunjukkan tanda kepemimpinan suami terhadap istrinya.
Dasar Ibnu Qayyim Al Jauziyah berpendapat demikian adalah QS. An Nisa’ ayat 34 yang berbunyi sebagai berikut:
اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗوَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا
Lafadz latin: ar-rijālu qawwāmụna ‘alan-nisā`i bimā faḍḍalallāhu ba’ḍahum ‘alā ba’ḍiw wa bimā anfaqụ min amwālihim, faṣ-ṣāliḥātu qānitātun ḥāfiẓātul lil-gaibi bimā ḥafiẓallāh, wallātī takhāfụna nusyụzahunna fa’iẓụhunna wahjurụhunna fil-maḍāji’i waḍribụhunn, fa in aṭa’nakum fa lā tabgụ ‘alaihinna sabīlā, innallāha kāna ‘aliyyang kabīrā
Terjemah: “Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Maha Tinggi, Maha Besar.”
2. Hindari Bercinta Melalui Dubur
Karena merasa ragu dengan posisinya berhubungan intim bersama istrinya yang dilakukan dari posisi belakang, Umar bin Khattab kemudian menemui Rasulullah SAW. Saat itu Rasulullah SWT diam hingga turun wahyu QS. Al-Baqarah ayat 223.
“Istrimu adalah ladang bagimu. Maka, datangilah ladangmu itu (bercampurlah dengan benar dan wajar) kapan dan bagaimana yang kamu sukai. Utamakanlah (hal yang terbaik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menghadap kepada-Nya. Sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang mukmin”
Berdasarkan ayat tersebut, Imam Nawawi menyimpulkan bahwa menyetubuhi istri dari arah depan atau belakang diperbolehkan, asalkan tetap di bagian vaginanya. Maksudnya bukan di area dubur atau lubang untuk keluarnya air besar.
Berdasarkan gaya hubungan suami istri yang baik dan benar menurut Islam di atas, bisa disimpulkan bahwa Sahabat Cahaya Islam bebas memilih gaya paling favorit. Catatan pentingnya adalah jima’ tidak dilakukan dengan posisi terlarang.