Hukum Berziarah dalam Islam, Bolehkah Perempuan Menjalaninya?

0
426
Hukum Berziarah

Hukum Berziarah – Sebagai muslimah, terkadang anda akan merasa khawatir untuk mendatangi makam sebab terkadang tidak semua memahami hukum berziarah dalam Islam.

Ada desas desus, bahwa muslimah yang mendatangi makam akan menyebabkan terjadi suatu hal negatif dalam diri dan masih banyak lagi rumor. Tentu rumor ini menjadikan para muslimah akhirnya merasa enggan untuk berziarah.

Sobat Cahaya Islam, hukum berziarah bagi muslimah merupakan salah satu pemahaman yang harus terwujud dalam diri agar anda tak ragu dalam melakukan aktivitas tersebut. Bagaimana jadinya aktivitas tersebut jika anda ragu?

Pentingnya Bersikap Tegas mengenai Perkara Hukum Berziarah dalam Islam

Hukum berziarah menjadi suatu pembahasan yang langka di era kehidupan serba canggih sekarang. Sehingga tak banyak orang yang perlu untuk mencari tahu lebih dalam mengenai hukumnya.

Sejatinya, sebagai kaum muslim wajib untuk menghukumi segala aktivitas yang dilakukan apakah termasuk halal, mubah maupun haram.

Sebab hal tersebut akan berefek dalma kehidupan. Semakin banyak aktivitas keharaman yang dilakukan, maka semakin tinggi pula intensitas dosa yang anda miliki. Lantas bagaimana dengan aktivitas yang sudah dilakukan di periode tahun sebelumnya namun baru tahu hukumnya sekarang?

Maka hal tersebut bergantung pada pintu maaf yang Allah Ta’ala berikan. Dimulai dari seringnya anda beristighfar untuk memohon ampunan pada Pencipta. Dan bersungguh – sungguh untuk melakukan pertaubatan. Kesungguhan taubat yang anda lakukan tentu akan menjadikan diri kembali suci.

Bolehkah Wanita Berziarah?

Sependek pengetahuan, wanita berziarah hukumnya ada beberapa macam. Ada yang membolehkan, memakruhkan namun tidak sampai dilarang. Hanya saja, untuk sisi kebolehan, sebaiknya wanita tidak terlalu sering berziarah. Hal ini merujuk pada sabda Rasulullah SAW yakni :

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ –صلى الله عليه وسلم– زَوَّارَاتِ الْقُبُورِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat para wanita yang sering berziarah kubur”. (HR. Ibnu Majah no. 1641, 1642, 1643; Tirmidzi no. 1076; dan Ahmad no. 8904

Idealnya, Rasulullah mengingatkan umatnya untuk selalu merenungi kematian salah satunya yakni dengan berziarah. Namun bukan berarti, para wanita dapat berziarah dalam intensitas yang padat.

Alasan Muslim Jangan Sering Ziarah

Beberapa alasan yang bisa muslimah renungi agar tak sering melakukan ziarah yakni :

Pertama, salah satu hikmah yang bisa diambil yakni wanita dapat menjaga izzah dan iffah. Kesucian dan kemuliaan mereka merupakan hal yang tak ternilai sebab Islam sangat menjaganya.

Hukum Berziarah

Bayangkan saja, jika para wanita terlalu sering berziarah dan kadang berdandan berlebihan maka hal tersebut malah mengundang terjadinya fitnah. Apalagi bagi yang belum terikat pada pernikahan. Selain itu, berziarah terkadang hanya dijadikan konten saja tanpa adanya renungan yang mendalam dalam diri.

Kedua, dalam melakukan aktivitas tersebut, muslimah juga harus memperhatikan adabnya. Salah satunya yakni tetap menjaga aurat dan tidak sampai menjadi perhatian banyak orang (tabarruj).

Konsep ini penting ditanamkan dalam diri muslimah agar menjadikan aktivitas ziarah sebagai pelaksanaan muhasabah diri saja, bukan ajang pamer maupun untuk menunjukkan kepedulian terhadap kerabat maupun teman sekitar.

Adapun do’a yang dibacakan ketika berziarah yakni sebagaiman hadits Rasulullah SAW :

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لَلَاحِقُونَ أَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ

“Semoga keselamatan tercurah kepada kalian, wahai penghuni kubur, dari (golongan) orang-orang beriman dan orang-orang Islam. Kami insya Allah akan menyusul kalian, saya meminta keselamatan untuk kami dan kalian.” (HR. Muslim, no. 975)

Nah demikian ulasan mengenai hukum berziarah. Semoga ulasannya menjadi bahan referensi untuk bisa saling disebarkan. Besar harapan, ulasan tersebut dapat menjadi bacaan rekomendasi jika masih ada sebagian generasi yang belum bisa menghukumi aktivitas berziarah. Semangat mencari ilmu!

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY