Imam Tidak Fasih – Umumnya, imam shalat adalah seseorang yang fasih bacaan qur’annya. Namun, kita masih sering menjumpai bahwa ada imam shalat yang tidak fasih dalam membaca Al-Qur’an ketika shalat, termasuk saat membaca surat Al-Fatihah. Padahal, membaca surat Al-Fatihah termasuk salah satu rukun shalat sehingga bacaannya harus benar.
Kriteria Imam Shalat yang Ideal
Dalam Islam, penentuan imam shalat menjadi perhatian serius karena dapat mempengaruhi sah/tidaknya shalat dari semua jamaah yang ikut. Oleh karena itu, sobat Cahaya Islam harus tahu siapa yang paling berhak menjadi imam shalat. Dalam hal ini, Rasulullah bersabda:
يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ
“Yang paling berhak menjadi imam (dalam shalat) suatu kaum ialah yang paling bagus dalam membaca Al-Qur’an.” (1)
Maka, jelas bahwa bacaan Al-Qur’an menjadi faktor utama dan penentu dalam memilih imam shalat. Baru setelah itu adalah dengan melihat kriteria sesudahnya seperti yang paling mengerti tentang sunnah, yang lebih dulu hijrah, yang lebih dulu masuk Islam, dan seterusnya.
Imam Tidak Fasih, Sah-kah Bermakmum di Belakangnya?
Sebenarnya, ulama Berbeda pendapat mengenai hal ini. Namun, jumhur fuqoha’ sepakat bahwa bermakmum pada orang yang tidak fasih bacaan Al-Qur’annya adalah tidak sah. Meski begitu, Sebagian ulama masih ada yang membolehkannya.
Dalam kasus ini, Imam Syafi’i memberikan rincian lebih jelas. Pertama, sah bermakmum pada seseorang yang tidak fasih bacaan Al-Qur’annya dalam shalat sirriyah yaitu Dzuhur dan ‘Ashar karena makmum tidak mengeraskan bacaan surat Al-Fatihah-nya.
Sementara itu, bermakmum pada seseorang yang tidak fasih bacaan Al-Qur’annya dalam shalat jahriyyah adalah tidak sah menurut madzhab Syafi’i. Oleh karena itu, sebaiknya kita lebih berhati-hati dalam menunjuk seseorang untuk menjadi imam dalam shalat berjamaah.
Tips Menentukan Imam Shalat
Jadi, sebaiknya penentuan imam shalat perlu mempertimbangkan makmumnya agar merasa nyaman. Di sini, kemampuan imam membaca Al-Qur’an, khususnya surat Al-Fatihah, dengan baik dapat membuat shalat semakin khusyu’.
Sebaliknya, seorang imam shalat yang bacaan Al-Qur’annya tidak fasih akan mengganggu kekhusyu’an semua jamaah.
Penting untuk diingat, yang dimaksud dengan imam yang tidak fasih di sini adalah bacaan surat Al-Fatihahnya rusak atau terdapat kesalahan tajwid. Apalagi sampai merubah maknanya. Namun, jika bacaan seseorang dengan bacaan Al-Fatihah-nya tidak lancar tapi benar, kita masih boleh bermakmum dengannya. Wallahu a’lam.
Referensi:
(1) Sahih Muslim 673a