Hukum Berboncengan Dengan Perempuan Yang Bukan Mahram nya

0
312
Hukum Berboncengan Dengan Perempuan Yang Bukan Mahram nya

Berboncengan adalah hal yang biasa kita lihat di mana-mana saat ini. Terkadang hal itu terjadi pada diri kita sendiri, saat kita membutuhkan seseorang untuk mengantar kita ke suatu tempat dengan terpaksa ataupun dengan sengaja. Saat kita keluar rumah dan berada di jalan raya, banyak pengendara motor yang berboncengan dengan berbagai alasan seperti mereka yang ingin pergi ke suatu tempat untuk pergi ke sekolah, menjenguk teman yang sakit, pergi berbelanja, mereka yang berpacaran atau malam mingguan, atau bahkan para pengguna ojek online yang semakin berkembang pesat jumlahnya.

Kalau kita mengamati penggunaan ojek online yang bersliweran di jalan raya, rata-rata pengguna ojek online adalah perempuan dan kebanyakan pengojeknya adalah laki-laki. Sementara disisi lain kita sebagai kaum muslim tahu, bahwa laki-laki dan perempuan yang tidak memiliki hubungan saudara berarti laki-laki tersebut sedang berboncengan dengan perempuan yang bukan mahramnya.

Mengenal Basic Dulu Soal Mahram?

Apasih mahram itu? Mahram adalah perempuan yang tidak boleh atau haram dinikahi oleh laki-laki (tanpa batas). Contoh perempuan yang mahram dengan laki-laki adalah seorang ibu, anak perempuannya, adik/ kakak perempuannya, budhe, tante, keponakan perempuan, ibu yang menyusui, saudara perempuan sepersusuan, anak-anak istri yang diasuh dan mertua.

Laki-laki tidak boleh menikahi perempuan yang menjadi mahramnya. Namun, disisi lain laki-laki tersebut boleh bersentuhan tangan seperti berjabat tangan, menatap wajah, berjalan berdua, bahkan laki-laki juga diperbolehkan berboncengan dengan perempuan yang menjadi mahramnya. Lalu apa hukumnya untuk yang bukan mahramnya? Beberapa pendapat mengatakan bahwa haram hukumnya berduaan dan berboncengan dengan perempuan yang bukan mahramnya sesuai dengan kaidah ajaran islam bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ذِى مَعَ لاَّ إِ بِامْرَأَةٍ رَجُلٌ يَخْلُوَنَّ لاَ

 “Tidak boleh seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahramnya” (HR. Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 1341).

 apalagi di tempat yang sepi karena satu hadis mengatakan jika seorang laki-laki hanya berdua dengan seorang perempuan yang bukan mahramnya makan yang ketiganya adalah syaitan. Namun, ada beberapa pendapat juga yang mengatakan boleh berboncengan dengan perempuan yang bukan mahramnya dengan situasi dan kondisi tertentu.

Diharamkannya berboncengan dengan perempuan yang bukan mahram

Ketika kita mendengar kata berboncengan, hal pertama yang kita pikirkan adalah berboncengan dengan menggunakan motor ataupun sepeda. Berboncengan dengan menggunakan kendaran seperti itu sangat besar peluangnya untuk seseorang bersentuhan dengan  lawan jenis, baik dengan perbuatan yang disengaja ataupun tidak disengaja seperti berpegangan pada pundak atau pinggang, atau tidak sengaja sopir mengerem motornya secara mendadak karena ada sesuatu yang harus dihindari.

Sementara terdapat hadis yang jelas mengenai larangan seorang laki-laki menyentuh perempuan yang bukan mahramnya, walaupun dengan kain yang melapisi. Selain itu berboncengan dengan perempuan yang bukan mahram dapat menimbulkan fitnah, karena sejatinya perempuan itu adalah fitnah atau cobaan untuk laki-laki. Fitnah atau cobaan yang dimaksud adalah perempuan bisa saja merusak agama dan keimanan laki-laki dan menimbulkan dosa.

Maka dari itu, hal tersebut sudah dijelaskan dalam suatu hadis yang mengharuskan seseorang untuk menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya, dikhususkan pula bagi perempuan untuk tidak menampakkan perhiasan yang berlebihan.

Berboncengan dengan lawan jenis juga dapat menimbulkan cinta. Menurut kebanyakan orang, cinta yang timbul antar sesama manusia dan lawan jenis adalah hal yang wajar, dan berpacaran juga menjadi hal yang wajar, namun ternyata tidak. Hal ini dikatakan sebagai Al ‘Isyq yang bermakna kekaguman seseorang yang berlebihan terhadap orang yang dicintainya dan menjadi buta terhadap aib-aib seseorang yang dicintainya. Hal ini merupakan salah satu zina hati yang menjerumuskan sesorang ke dalam dosa bagi siapa saja yang melakukannya.

Diperbolehkannya berboncengan dengan perempuan yang bukan mahram

Diriwatyakan oleh Bukhori, no. 4823 dan Muslim, no. 4050 dari Asma binti Abu Bakar radhiallahu anha, dia berkata “Dahulu saya memindahkan biji bijian dari tanah Zubair yang dibagikan Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam untukku. Jaraknya dua pertiga farsakh (farsakh itu tiga mil). Suatu hari saya berjalan sementara biji-bijian ada di kepalaku dan saya bertemu Rasulullah sallahu alaihi wa sallam. Bersama beliau beberapa orang dari Anshor. Kemudian beliau memanggilkan dan mengatakan hus hus (ucapan yang biasa dikatakan untuk menundukkan unta) untuk membawaku dibelakangnya.”

Hadis diatas menunjukkan bahwa boleh berboncengan dengan lawan jenis dengan maksud dan tujuan tertentu, membantu seseorang dalam kesusahan, dalam kondisi darurat. Contoh yang dapat diambil adalah ketika seorang perempuan tidak dapat mengendarai motor tetapi harus menjenguk temannya yang sedang sakit, hal itu yang membuat seseorang diperbolehkan berboncengan dengan lawan jenis dengan berbagai syarat. Syarat yang harus diketahui seseorang yang berboncengan dengan lawan jenis adalah:

  1. Tidak terjadi khalwat. Apa itu khalwat? Khalwat artinya berdua-duaan dengan seseorang yang bukan mahramnya. Cara yang dapat dilakukan untuk menghindari khalwat yaitu usahakan berbocengan pada siang hari dan usahakan pula memalui tempat yang ramai.
  2. Diusahakan untuk tidak bersentuhan badan. Berbagai cara dapat dilakukan supaya perempuan yang membonceng tidak bersentuhan badan salah satunya adalah membatasi/ menaruh barang seperti tas yang tinggi diantara mereka.
  3. Tidak bermaksud buruk dan menimbulkan syahwat. Hal ini banyak terjadi di sekitar kita atau bahkan kita sendiri. Meminta bantuan orang atau membantu orang dan mengantarnya sampai tempat yang dituju dengan alasan karena ada rasa suka di dalam hati. Lebih baik hal tersebut dihindari. Yang terpenting bagi kita adalah membantu seseorang yang memiliki maksud dan tujuan yang jelas, dan bantulah mereka dengan ikhlas.

***

Setelah membaca beberapa hadis dan penjelasan di atas, di sarankan untuk kita kaum muslimin yang beriman untuk tetap menjaga keimanannya dan menghindari fitnah maupun berbagai hal yang dapat menimbulkan maksiat yang berujung pada dosa. Untuk keadaan yang sangat tidak mendesak diusahakan untuk meminimalisir berboncengan dengan lawan jenis, dan lebih baik untuk kita meminta bantuan kepada sesama perempuan atau sesama laki-laki. Agama islam telah mengatur segala sesuatu mengenai hal yang baik maupun buruk yang harus dilalukan setiap umatnya supaya kita kaum muslimin tidak terjerumus kepada hal yang tidak benar. Jadi, apakah kalian masih ingin tetap berboncengan dengan lawan jenis yang bukan mahrammu ?

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY