Garangan Halal atau Haram? Awas Jangan Sampai Asal Makan

0
970
garangan halal atau haram

Garangan halal atau haram – Garangan adalah salah satu jenis hewan karnivora yang biasa masyarakat jumpai di sekitar sawah atau kebun. Tidak sedikit orang yang kemudian menjadikan garangan sebagai olahan makanan. Namun tahukah hukum makan garangan halal atau haram?

Sebagai umat islam, hendaknya Sobat jangan asal mengkonsumsi makanan walaupun banyak orang yang memakannya. Hal ini juga berlaku untuk garangan yang terkenal memiliki berbagai manfaat untuk tubuh. Jika sembarangan, bisa-bisa Sobat mendapatkan dosa.

Makan Garangan Halal atau Haram?

Sobat Cahaya Islam, awalnya banyak orang menganggap garangan sebagai hama. Pasalnya garangan kerap memangsa anak atau telur ayam masyarakat yang lokasinya dekat dengan area persawahan atau perkebunan. Tetapi di zaman sekarang, banyak orang justru memburu garangan untuk konsumsi.

Salah satu alasan mengapa garangan menjadi hewan buruan dan dimakan adalah karena manfaat dagingnya terkenal bagus untuk kesehatan. Walaupun begitu, bukan berarti garangan termasuk hewan yang hukumnya halal untuk konsumsi.

Memang tidak ada dalil yang menunjukkan haram atau tidaknya konsumsi daging garangan. Itulah yang membuat banyak orang terutama umat islam bertanya daging garangan halal atau haram untuk konsumsi.

Meskipun tidak ada dalil yang pasti, banyak ulama berpendapat bahwa daging garangan hukumnya haram sebagai bahan makanan. Hukum tersebut tentu bukan tanpa sebab, pasalnya ada beberapa alasan mengapa daging garangan hukumnya haram, di antaranya:

1.      Tergolong Hewan Karnivora

Sobat Cahaya Islam, seperti yang disebutkan sebelumnya, garangan tergolong hewan karnivora alias pemakan daging dan termasuk buas. Di dalam hewan buas, terdapat sifat ganas yakni saling membunuh sesama.

garangan halal atau haram

Dengan mengharamkan hewan buas, artinya islam sudah memberi penghormatan kepada manusia supaya tidak mempunyai sifat seperti itu. Selain itu, hewan buas juga dianggap menjijikan dan kotor.

Oleh karena itu, bahan makanan berupa hewan buas juga termasuk haram dalam syariat islam. Ini sebagaimana ayat Al Quran yang menjelaskan bahwa segala sesuatu yang pada dasarnya jorok, menjijikan, dan kotor, hukumnya haram.  

Hal tersebut tertuang dalam ayat Al Quran yang berbunyi,

 “(Allah) menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” [QS. Al-A’raf (7): 157].

2.      Memiliki Taring

Sobat, alasan lain mengapa hukum konsumsi garangan adalah haram karena hewan satu ini mempunyai taring dan cakar. Garangan menggunakan taring dan cakar miliknya untuk berburu mangsa. Larangan memakan hewan dengan taring sendiri tertuang dalam hadits,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِى نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ .

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap hewan buas yang bertaring.” (HR. Bukhari no. 5530 dan Muslim no. 1933)

Sekedar informasi, ulama menjelaskan bahwa maksud hewan bertaring dalam hadis diatas yaitu hewan yang berbahaya untuk manusia. Ini juga berlaku bagi hewan yang memakan daging seperti kucing dan anjing.

Beberapa ulama juga ada yang mengharamkan kera dan keledai lewat hadist di atas lantaran keduanya mempunyai taring. Oleh sebab itu, haramnya garangan karena mempunyai taring juga berlaku, mengingat hewan tersebut berburu dengan taringnya.

Sobat Cahaya Islam, kini Sobat sudah mengetahui hukum garangan halal atau haram dalam pandangan islam. Tidak perlu risau, sebab masih banyak makanan di dunia ini yang memiliki segudang manfaat namun halal untuk konsumsi. 

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY