Elvina Diperkosa Lalu Dibunuh, Ini Hukuman Bagi Pelakunya Menurut Islam

0
758

Elvina – Elviana, 21 tahun adalah seorang gadis asal Medan tewas di bunuh oleh temannya sendiri. Dia dibunuh dengan ditusuk dadanya menggunakan pisau. Tak cukup sampai di situ, si pelaku kemudian membakar tubuh korban lalu dimutilasi untuk dimasukkan ke dalam kardus. Sangat biadab!

Pelaku diancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Sangat pantas jika pelaku mendapat hukuman tersebut. Tindakan kriminal yang berat harus mendapat hukuman yang berat juga. Sobat Cahaya Islam setuju?

Pembunuhan Elvina Dilihat Dari Hukum Islam

Islam sebagai agama yang menyebarkan kasih sayang dan menjaga ketertiban serta kedamaian di seluruh muka bumi. Untuk mewujudkan itu, Islam menerapkan aturan-aturan hukum. Hukum-hukum tersebut bukan dibuat oleh manusia tetapi dari Allah.

Islam menyuruh kita agar melakukan amar ma’ruf (menegakkan kebenaran), dan nahi munkar (mencegah kemunkaran). Sebagai umat Islam kita harus melakukan paling salah satu dari perintah di atas. Jika tidak berupaya untuk melakukannya, maka kita akan mendapat imbalannya. Tidak mencegah perbuatan munkar maka kita akan merasakan akibatnya.

Pembunuhan termasuk perbuatan yang munkar. Untuk mencegah adanya perbuatan serupa maka harus saling mengajak dalam kebaikan dan beramar ma’ruf nahi munkar. Salah satu bentuk nahi munkar adalah menerapkan hukum Islam.

Islam sangat melarang membunuh manusia. Barangsiapa membunuh satu manusia bukan karena ia membunuh orang lain atau berbuat kerusakan, maka sudah seperti membunuh seluruh manusia di bumi. Sebab membunuh satu manusia saja keluarga maupun kerabatnya pasti akan merasa tersakiti.

“Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (QS. Al Maidah: 32).

Dalam Islam, membunuh adalah dosa paling besar kedua setelah syirik. Dosa besar hukumannya juga setimpal saat di akhirat, yakni dimasukkan ke dalam neraka jahannam.

Pembunuhan dalam Islam memang ada beberapa yang dibolehkan. Ada dua pembunuhan yang diperbolehkan dalam Islam, sesuai dengan ayat Al-Quran. Pertama, membunuh saat terjadi peperangan. Kedua, membunuh untuk menghukum.

Pada kasus Elvina, pembunuhan tersebut tidak termasuk yang diperbolehkan. Jadi, pelaku harus mendapat hukuman yang setimpal.

Hukuman Pelaku Pembunuhan Menurut Hukum Islam

Setiap perbuatan dosa memiliki hukum tersendiri dalam islam. Jika ada seseorang yang dibunuh dengan sengaja, ada tiga hak di dalamnya, yaitu hak Allah, hak korban, dan hak keluarga atau wali.

1. Hak Allah

Allah sangat mengecam keras bagi siapa yang melakukan pembunuhan secara sengaja. Allah tidak menerima segala macam tebusan atau kafarat dari si pembunuh. Pembunuhan termasuk dosa besar Allah akan memberi hukuman berupa diharamkannya mencium bau surga. Kecuali jika orang yang melakukannya memohon ampun dan bertaubat. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun.

2. Hak korban

Hak korban bisa gugur jika korban meninggal. Namun korban tetap memiliki hak apakah mau memaafkan atau tidak. Korban akan meminta haknya saat hari kiamat nanti. Meskipun demikian, menurut beberapa ulama pembunuh tetap memiliki hak untuk bertaubat.

3. Hak Wali/Keluarga Korban

Wali korban atau bisa ahli waris memiliki 3 pilihan hak. Pertama yaitu qisas (nyawa dibalas nyawa). Qisas tidak bisa dibagi-bagi. Jika ada salah seorang ahli waris yang memaafkan dan tidak memperlakukan qisas, maka hak qisas gugur.

Hak kedua adalah diyat. Diyat menjadi hak kedua setelah qisas dianggap gugur. Diyat adalah pembunuh harus membayar dengan sekitar 100 unta atau lebih. Jika tidak ada unta bisa diganti dengan uang atau harta yang senilai dengan jumlah ekor unta.

Sedangkan hak ketiga, memberi ampunan tanpa meminta bayaran. Keluarga korban memiliki hak untuk memaafkan korban.

Sekarang di negara kita hukuman yang diterapkan tidak sesuai dengan ajaran Islam. Padahal hukum Islam ini memiliki banyak kelebihan dan tentunya adil. Semoga ke depan pemerintah kita menerapkan hukum Islam, hukum yang dibuat oleh Allah. Tujuannya untuk amar ma’ruf nahi munkar dan kemaslahatan semua umat.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY