Bupati Bandung Barat Terjerat Korupsi, Klasifikasi Korupsi dalam Hukum Islam!

0
526
Bupati Bandung Barat

Bupati Bandung Barat– Bupati Bandung Barat yaitu Aa Umbara Sutisna di nyatakan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi. Tindakan korupsi yang ia lakukan berkaitan dengan pengadaan barang sebagai tanggap darurat di masa Pandemi COVID-19 . Masalah korupsi menjadi salah satu masalah Indonesia yang tak kunjung usai. Praktik korupsi masih aktif ditemukan dalam berbagai lini kehidupan bangsa Indonesia.

Sobat Cahaya Islam, tindakan korupsi tidak hanya merugikan diri sendiri, tapi juga orang lain. Islam pun menjelaskan secara rinci konsep korupsi yang hendaknya kita hindari. Islam merupakan agama yang luar biasa, setiap aspek kehidupan diatur sedemikian rupa, guna mencapai kehidupan yang maslahat. Namun, masih banyak kaum muslimin yang ingkar terhadap aturan yang berlaku.

Klasifikasi Korupsi dalam Hukum Islam, Termasuk Jenis Mana, Kasus Bupati Bandung Barat?

Sebagai salah satu tindakan menyimpang, korupsi hendaknya dipangkas hingga akar-akarnya. Korupsi merupakan sebuah tindakan menyimpang dalam menyalahgunakan kekuasaan guna kepentingan pribadi, keluarga atau pun orang lain dengan melanggar aturan yang berlaku. Islam memiliki konsep tersendiri terkait korupsi. Berikut ini klasifikasi korupsi dalam Islam:

1.   Khiyanah  

Secara etimologi, Khiyanah yang berarti sebagai perubahan pada diri seseorang yang menjadi jahat. Pengertian lainnya yakni sikap yang tidak memenuhi terhadap amanah yang sudah di percayakan. Ungkapan Khiyanah, merujuk kepada setiap orang yang melanggar atau pun mengambil hak-hak orang lain  secara sepihak.

Untuk bentuk Khiyanah, korupsi yang bisa dilakukan, seperti tindakan pengkhiatan terhadap hal-hal yang dirahasiakan Negara. Jenis lainnya berupa pengkhiatan terhadap harta yang kerap dikenal dengan istilah Ghulul. Bentuk korupsi yang satu ini banyak ditemukan, semisal penyalahgunaan jabatan dengan mengabaikan peraturan yang berlaku.

Bupati Bandung Barat

2.   Al-Ghasy

Secara bahasa, Al-Ghasy sebagai penipuan. Sebagai agama yang jujur dan amanah, Islam tentunya amat membenci tindakan penipuan. Kitab Suci Al-Qur’an menjelaskan bahwa penipuan adalah salah satu karakter utama dari kemunafikan, terdapat siksa yang pedih untuk para pelaku penipuan.

Tindak pidana korupsi tentu tidak lepas dari berabagi macam bentuk penipuan seperti dalam bentuk penyajian data, buku, daftar yang di manipulasi, dan dalam bentuk lainnya. Maka dari itu, Islam menjadikan Al-Ghasy ke dalam klasifikasi korupsi.

3.   Al-Risywah

Secara harfiyah, Al-Risywah berarti batu bulat yang bisa membungkam pada mulut seseorang dan akan membuatnya tidak mampu berbicara. Suap bisa di artikan sebagai tindakan untuk membungkam seseorang agar tidak mengatakan sepatah kata pun terkait kebenaran sesuatu. Bentuk suap yang banyak kita temui yakni berupa hadiah.

Islam menjelaskan setiap tugas menjadi amanah yang harus di jalani secara ikhlas tanpa harus menunggu imbalan apa pun. Bentuk suap ini jelas termasuk dalam klasifikasi korupsi, karena menyalahgunakan kekuasaan guna menutupi kebenaran dengan hadiah sebagai pembungkam. 

4.   Al- Hirabah

Selanjutnya, terdapat bentuk Al-Hirabah yakni pencurian dalam skala besar. Dampak yang terjadi lebih besar, karena dalam tindakannya pun secara berlebihan. Tindakan ini bersamaan dengan pembunuhan dan pengambilan harta. Sebuah tindakan ekstrem guna mencapai apa yang di dinginkan.

Pada dasarnya, korupsi identik pada pencurian (sirqah). Namun, mengingat kerugiannya yang amat besar dan luas, dekat pula dengan Hirabah. Dampak yang timbul mencakup kesejahteraan ekonomi, keamanan, yang tidak stabil.

Allah swt berfirman:

وَٱلسَّارِقُ وَٱلسَّارِقَةُ فَٱقْطَعُوٓا۟ أَيْدِيَهُمَا جَزَآءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَٰلًا مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (Qs. Al-Maidah: 38)

5.   Al- Ghasab

Klasifikasi lainnya yakni Al-Ghasab yang memiliki arti penggunaan hak orang lain tanpa izin. Ghasab berarti jika melakukan secara terang-terangan, atau yang kita kenal dengan pencurian ketika orang tersebut melakukannya secara sembunyi-sembunyi. Dalam melakukannya, terdapat tindakan memperkaya diri untuk menggunakan hak rakyatnya dengan langkah yang menyimpang aturan.

Bupati Bandung Barat

Nah, Sobatban Cahaya Islam itulah ulasan singkat terkait klasifikasi korupsi dalam Islam. Berdasar ulasan di atas, termasuk kategori mana tindakan korupsi yang Bupati Bandung Barat lakukan? Apa pun bentuk korupsi yang ia lakukan, semoga senantiasa bisa memenuhi rasa penyesalannya agar tidak terulang kembali. Allah SWT Maha Penerima taubat dari setiap hamba-Nya yang sungguh-sungguh ingin bertaubat.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY