Bolehkah Tukar Peran Suami Istri Menurut Islam?

0
370
Tukar-Peran-Suami-Istri

Tukar Peran Suami Istri – Dalam keluarga, baik suami maupun istri punya tanggung jawab masing-masing. Umumnya, laki-laki sebagai tulang punggung keluarga bertanggung jawab mencari nafkah. Sementara itu, Perempuan sebagai ibu rumah tangga mengurus anak-anak dan rumah. Namun, tak semua seperti itu. Saat ini, banyak terjadi fenomena di mana istri menjadi Wanita karir sedangkan suami mengurus anak, mencuci, memasak, dll. di rumah. Lalu, bagaimana pandangan Islam mengenai hal ini?

Peran Suami dan Istri dalam Rumah Tangga

Islam telah mengatur peran laki-laki dan Perempuan dalam sebuah rumah tangga. Salah satunya adalah dalam Al-Qur’an pada ayat di bawah ini:

وَٱلْوَٰلِدَٰتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَٰدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ ٱلرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى ٱلْمَوْلُودِ لَهُۥ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ

“Hendaklah para ibu menyusui anak-anaknya 2 tahun penuh, bagi yang mau menyempurnakan penyusuan. Sedangkan kewajiban bapak adalah memberi makan & pakaian untuk istrinya dengan cara yang baik.” (1)

Dari sini, jelas bahwa tugas utama seorang bapak adalah mencari nafkah sedangkan ibu berkewajiban menyusui anak. Karena laki-laki umumnya seharian bekerja di luar, maka istrinya juga punya tugas lain seperti membersihkan rumah, memasak, dll. Tentu saja, pembagian tugas ini sudah sangat ideal. Pasalnya, laki-laki yang punya tenaga lebih besar akan mampu bekerja keras. Di sisi lain, Wanita yang lembut akan lebih cocok untuk mengurus anak dan rumah.

Tukar Peran Suami Istri, Bagaimana Hukumnya?

Meski kewajiban laki-laki adalah mencari nafkah, namun jika istrinya rela jika ia yang bekerja mencari nafkah, maka boleh-boleh saja. Begitu juga jika suami rela mengerjakan tugas rumah tangga dan mengurusi anak, maka hukumnya boleh untuk bertukar peran.

Namun, laki-laki tersebut harus ridho jika istrinya bekerja. Selain itu, Perempuan juga harus bisa menjaga diri selama bekerja di luar rumah. Pertukaran tanggung jawab ini tidak menjadi masalah selama kedua pihak sepakat dan punya komitmen.

Akan tetapi, tetap yang lebih baik adalah suami mencari nafkah dan istri mengurus anak-anak di rumah. Lain halnya jika ada sebab tertentu yang membuat seorang suami tidak dapat bekerja karena uzur, sakit, dll. Maka, agar tetap memperoleh rezeki yang halal, maka bagus jika seorang istri berinisiatif untuk bekerja dengan tetap atas izin suaminya.

Keharmonisan Rumah Tangga Adalah yang Paling Utama

Mau bagaimanapun suami-istri berbagi atau bahkan bertukar peran, yang terpenting adalah tetap menjaga keharmonisan rumah tangga. Caranya adalah dengan saling melengkapi, karena suami-istri ibarat pakaian bagi satu sama lain.

هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ 

“Mereka (para istri) adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka.” (2)

Kadang, bertukar atau berbagi peran akan membuat rumah tangga semakin harmonis karena dapat menghilangkan kebosanan. Tapi, jika seorang Perempuan memutuskan untuk bekerja, suaminya harus memperhatikan keselamatannya. Misalnya bisa dengan mengantar-jemput istrinya bekerja. Jika rumah tangga harmonis, maka akan tercipta hati yang tenteram. Pasalnya, itulah tujuan utama dari pernikahan, yaitu terciptanya keluarga yang Sakinah.


Referensi:

(1) Q.S. Al-Baqarah Ayat 233

(2) Q.S. Al-Baqarah Ayat 187

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY