Bolehkah Cincin Kawin Ditukar Tambah Berdasarkan Islam?

0
3669
Bolehkah cincin kawin ditukar tambah

Bolehkah cincin kawin ditukar tambah – Ketika sedang akan menikah salah satu tradisi masyarakat Indonesia yang sering dilakukan adalah memberikan mas kawin berupa cincin.

Cincin kawin tersebut nantinya akan dipakai oleh mempelai wanita dan pria. Salah satu pertanyaan yang sering muncul dalam hal ini adalah tentang bolehkah cincin kawin ditukar tambah.

Banyak muslim yang masih belum mengetahui mengenai bolehkah cincin kawin ditukar tambah. Islam sudah memberikan penjelasan yang detail supaya setiap muslim tidak keliru dalam memahaminya.

Bolehkah Cincin Kawin Ditukar Tambah ?

Dalam masyarakat, banyak orang yang belum terlalu memahami hukum tukar tambah cincin kawin. Jika hal ini, diabaikan tentu bisa menyebabkan kesalahan yang berujung pada dosa.

Sobat Cahaya Islam, untuk mempermudah pemahaman, cincin kawin disini diartikan sebagai emas. Ternyata emas dalam Islam masuk sebagai kategori barang Ribawi.

Bolehkah cincin kawin ditukar tambah

Ada barang yang dapat di tukar tambah akan tetapi ada juga barang yang tidak dapat ditukar tambah. Emas, baik itu cincin, kalung, gelang atau yang lainnya jika langsung ditukar tambah maka hukumnya adalah haram.

Tukar tambah Ribawi menjadi haram karena ada beberapa tujuan diantaranya;

1. Ribawi

Jika tujuan tukar tambah adalah Ribawi maka secara otomatis tindakan atau transaksi ini menjadi haram. Misalnya, beras rojolele ditukar beras Ciherang plus uang 10 ribu. Maka hal ini haram karena ada riba 10 ribu atau disebut riba fadhl.

فمتى كان المقصود بيع الربوي بجنسه متفاضلًا حرمت مسألة “مد عجوة” بلا خلاف عند مالك وأحمد وغيرهما

Jika tujuan utamanya transaksi benda ribawi dengan yang sejenis, disertai kelebihan, maka skema transaksi ‘mud ajwah’ ini hukumnya haram tanpa ada perbedaan pendapat antara Imam Malik, Ahmad, dan yang lainnya. (Majmu’ Fatawa, 29/27).

2. Jual Beli Selain Barang Ribawi

Apabila tujuan tukar tambah adalah untuk jual beli dan produk yang dijual atau dibeli bukan barang Ribawi maka dihukumi boleh. Misalnya saja pedang yang mengandung emas, dan ditukar dengan pedang yang tidak mengandung emas. Pembeli pedang mengandung emas diperbolehkan memberikan uang tambahan karena memang pedang tersebut berbeda.

القسم الثاني؛ أن يكون المقصود بيع غير ربوي مع ربوي وإنما دخل الربوي ضمنًا وتبعًا، كبيع … سيف فيه فضة يسيرة بسيف أو غيره، فهنا الصحيح في مذهب مالك وأحمد جواز ذلك

Bentuk kedua, tujuan utamanya transaksi selain barang ribawi dengan barang ribawi. Hanya saja, keberadaan barang ribawi sifatnya hanya mengikuti atau bagian kecil dari barang, misalnya jual beli pedang yang mengandung sedikit perak dengan pedang yang lain atau semacamnya…. Dalam kondisi ini, pendapat yang benar dalam Madzhab Malik dan Ahmad, hukumnya dibolehkan. (Majmu’ Fatawa, 461)

3. Tukar Tambah Barang Riba karena Bentuk

Jika sobat cahaya Islam merasa cincin kawin sudah tidak muat atau bentuknya kurang menarik maka harus diketahui ukuran atau takaran emasnya.

Bolehkah cincin kawin ditukar tambah

Misal, Anda memiliki emas 4gr batangan kemudian ditukar cincin dengan berat sama namun ada ukirannya maka bisa dihukumi boleh karena sebagai jasa pembuatan ukiran.

Syaikhul Islam mengatakan,

القسم الثالث: أن يكون كلا الأمرين مقصودًا، مثل أن يكون على السلاح ذهب أو فضة كثير؛ فهذا إذا كان معلوم المقدار وبيع بأكثر من ذلك ففيه نزاع مشهور، والأظهر أنه جائز

Bentuk yang ketiga, barter dengan tujuan keduanya, seperti tukar tambah pedang, sementara pedang itu mengandung banyak emas atau perak. Untuk kasus ini, jika emas atau peraknya beratnya diketahui, dan ditukar dengan ada tambahan, di sana ada perbedaan pendapat. (Majmu’ al-Fatawa, 29/464).

Meskipun diperbolehkan namun tetap saja sebagai muslim harus berhati-hati. Jangan sampai hal ini hanya dijadikan sebagai bentuk kamuflase agar dihukumi boleh padahal sebenarnya haram.

Tukar Tambah Emas Terlarang Mutlak

Pendapat lain yang juga sangat kuat adalah menurut para imam mulai dari Imam Malik, Imam as-Syafii, dan Imam Ahmad. Semua imam besar Islam mengatakan bahwa transaksi tukar tambah emas sangat dilarang atau terlarang mutlak.

Hal ini dikarenakan dalam tukar tambah emas rawan terjadi riba. Jadi apabila sobat Cahaya Islam berencana untuk melakukan tukar tambah, sebaiknya dihindari saja agar tidak terjerumus dalam riba.

Sobat Cahaya Islam kini telah mengetahui bagaimana hukum melakukan tukar tambah emas baik itu perhiasan biasa atau perhiasan yang merupakan mas kawin. Apabila Anda ingin mengganti dengan model yang baru, Anda bisa menjualnya terlebih dahulu. Selanjutnya uang yang sudah diterima dapat digunakan untuk membeli model baru. Hal ini lebih aman dan lebih direkomendasikan agar Anda tidak terjerumus dalam riba.

Kini Anda tidak perlu bertanya-tanya lagi mengenai hukum tentang bolehkah cincin kawin ditukar tambah. Menurut penjelasan di atas, memang tukar tambah secara langsung sangat tidak direkomendasikan apalagi jika Anda mengikuti pendapat para imam besar. Semoga penjelasan di atas bermanfaat dan membantu sobat Cahaya Islam untuk terhindar dari riba.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY